Popular Post

Posted by : farez chaiber Monday, July 8, 2019



PENDAHULUAN
Lembaga Pers Mahasiswa merupakan badan organisasi semi otonom yang berada di bawah naungan Rektorat STAI Sufyan Tsauri dan berperan dalam mengakomodasikan kebutuhan mahasiswa untuk menyalurkan pemikirannya yang kemudian disosialisasikan kepada Civitas Akademika STAI Sufyan Tsauri dan masyarakat luas. Asas yang digunakan dalam melaksanakan peran dari organisasi ini yaitu Pancasila, dengan mengedepankan sifat-sifat idealis, independen, adil, akurat, aspiratif, analitis dan kreatif.
Lembaga Pers MahasiswaSTAI Sufyan Tsauri merupakan wadah yang ditujukan sebagai tempat untuk mengembangkan kreatifitas dibidang jurnalistik dalam bentuk lembaga pers mahasiswa, yang bertujuan untuk membentuk paradigm terhadap suatu masalah dan solusinya.
Oleh karena itu, untuk membentuk pedoman pada pola pergerakan Lembaga Pers Mahasiswa STAI Sufyan Tsauri Majenang dalam kaitannya sebagai badan media mahasiswa demi mencapai tujuannya, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta suatu Rencana Strategis yang dipegang dengan penuh tanggung jawab dan komitmen.



BAB I
NAMA WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Lembaga Pers Mahasiswayang selanjutnya disingkat
LPM  STAI Sufyan Tsauri Majenang
Atau College Student Rais di singkat CSR yang berarti Sinar Mahasiswa
Pasal 2
Waktu
LPM  STAI Sufyan Tsauri didirikan pada tanggal 25 Mei 2019  di Majenang Pukul 13 :16
Pasal 3
Tempat
LPM  bertempat di STAI Sufyan Tsauri Majenang
Pasal 4
Logo LPM/CSR dan Arti logo
Warna Lambang
Merah sebagai simbol semangat membara / semangat muda untuk perubahan
Kuning sebagai simbol Mahasiswa / sinar matahari mewakili fungsi Mahasiswa
Putih sebagai simbol suci / berpijak pada Agama
Hitam sebagai simbol pendirian teguh / tidak mudah terprofoksi
Arti Logo
Prisai sebagai simbol fungsi dan peran mahasiswa
Segi tiga sebagai simbol Tauhid , hubungan dengan Allah, Manusia

BAB II
ASAS, SIFAT, BENTUK DAN STATUS 
Pasal 1
Asas
LPM  berasaskan pada UUD 1945 NKRI
AD/ART KBMS Sufyan Tsauri
Pasal 2
Sifat
LPM  bersifat bersifat independen, menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan memiliki kegiatan
yang bersifat intern dan ekstern (perguruan tinggi)
Pasal 3
Bentuk
LPM  merupakan lembaga jurnalistik mahasiswa di tingkat STAI Sufyan Tsauri Majenang
Pasal 4
Status
LPM  sebagai organisasi kemahasiswaan STAI Sufyan Tsauri Majenang
BAB III
FUNGSI DAN TUJUAN 
Pasal 1
Sebagai media informasi pendidikan hiburan dan kontrol sosial




Pasal 2
Tujuan
1)      Sebagai wadah mahasiswa untuk lebih mengenal dunia jurnalistik (pers).
2)      Mempersiapkan mahasiswa yang siap pakai di dunia jurnalistik (pers) dan organisasi, baik di tingkat regional maupun nasional.
3)      Memantapkan eksistensi LPM  sebagai lembaga jurnalistik mahasiswa dengan menjunjung tinggi norma-norma Islam, kode etik jurnalistik yang inspiratif dan responsive.
4)      Berperan aktif dalam mensukseskan kehidupan kampus yang islami serta berwawasan intelektual dengan lebih kreatif, inovatif, konstruktif dan produktif.
5)      Menjalankan kontrol sosial terhadap fenomena-fenomena yang terjadi di dalam dan di luar kampus.
BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Anggota LPM  terdiri dari :
1)      Anggota biasa
2)      Anggota penuh
3)      Anggota kehormatan
Pasal 2
Status keanggotaan akan digugurkan apabila :
1)      Anggota telah bertentangan dengan asas dan sifat organisasi
2)      Mengundurkan diri dari keanggotaaan
3)      Mencoreng nama baik almamater dan organisasi




BAB V
STRUKTUR ORGANISASI 
Pasal 1
Struktur
Struktur organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga LPM
Pasal 2
Kepemimpinan
Kepemimpinan tertinggi dipegang oleh Pimpinan Umum

BAB VI
SUMBER DANA
Pasal 3
Keuangan
Keuangan LPM  berasal dari :
1)      Anggaran kemahasiswaan dari Rektorat STAI Sufyan Tsauri Majenang.
2)      Iklan
3)      Donatur dan sponsor yang tidak mengikat.
4)      Usaha-usaha yang sah, halal dan tidak mengikat.




BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
& SANKSI KEANGGOTAAN
Pasal 1
1)      Perubahan dan pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh musyawarah besar.
Prosedur:
a.       Tuntutan pencabutan dan atau penghilangan keanggotaan dapat diajukan oleh anggota kepada pimpinan umum.
b.      Pencabutan keanggotaan harus dilakukan peringatan dahulu.
c.       Peringtan pertama melalui lisan dengan tenggang waktu selama 7×24 jam, jika tidak diperhatikan diberikan peringatan ke-2 melalui surat dengan tenggang waktu untuk mencermatinya 2×24 jam. Jika tidak diperhatikan diberikan surat panggilan organisasi untuk menghaadiri musyawarah luar biasa dengan tenggang waktu untuk mencermatinya 2×24 jam.
d.      Dan jika jenjang peringatan itu tidak diperhatikan maka status keanggotaannya dicabut.
e.       Pencabutan keanggotaan dilakukan oleh pimpinan umum setelah melalui rapat anggota luar biasa yang terdiri dari pimpinan umum, pimpinan redaksi, redaktur pelaksana, pimpinan perusahaan dan pimpinan divisi litbang.
f.        Prosedur status pencabutan keanggotaan ini tidak berlaku bagi anggota yang mengundurkan diri secara sadar atau inisiatif sendiri.
2)      Pembelaan dan penjelasan
a.       Tiap anggota yang mendapat teguran atau panggilan dapat mengajukan permintaan rapat anggota luar biasa lebih awal dari yang ditentukan untuk memberikan pembelaan, sanggahan, memberikan argumentasi atau penjelasan.
b.      Jika yang bersangkutan dalam ayat 3a tidak menerima atau keberatan terhadap keputusan yang diambil dapat mengajukan banding kembali kepada musyawarah luar biasa dan keputusan yang diambil dapat ditinjau kembali setelah mendapat masukan dari anggota LPM  terhadap putusan tersebut.
c.       Putusan kehilangan atau dicabut keanggotaan yang bersangkutan dalam ayat 3a dianggap sah apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota musyawarah anggota luar biasa





3)      Konsekuensi
a.       Dengan kehilangan atau dicabutnya status keanggotaan maka pihak yang bersangkutan tidak lagi menerima hak-hak selaku anggota, tidak lagi melaksanakan tugas selaku anggota, wajib mengembalikan inventaris organisasi, wajib melunasi utang piutang dan organisasi tidak lagi bertanggung jawab terhadap segala aktivitas pihak yang bersangkutan.
b.      Bagi yang tidak mematuhi ayat 1a, dapat dilakukan pemanggilan melalui surat, pengumuman di LPM  atau penerusan kasus kejenjang yang lebih tinggi.
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN 
Pasal 1
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini dijabarkan dalam anggaran rumah tangga
Ditetapkan di      : Majenang
Hari                   : Sabtu
Tanggal              : 25 Mei 2019
Waktu                : 13 :28  WIB
Pesidium Sidang
                                          


Fahmi Reza D.H
Ketua

Meyla Fahminahdiah
Sekretaris




ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
LPM  STAI Sufyan Tsauri Majenang
BAB I
KEPEMIMPINAN
Pasal 1
Kepemimpinan tertinggi dipegang oleh Pimpinan Umum
Pasal 2
Syarat-syarat menjadi Pimpinan Umum
  1. Beragama Islam
  2. Mahasiswa STAI Sufyan Tsauri Majenang
  3. Sudah menjabat pengurus minimal satu periode kepengurusan
  4. Tidak sedang atau akan menjabat pengurus inti pada organisasi lain
  5. Mempunyai jiwa kepemimpinan, tanggung jawab, disiplin serta rela berkorban demi kelangsungan dan kemajuan LPM
  6. Menjunjung tinggi independensi secara organisatoris dan independensi secara etis
  7. Memiliki Sertifikt SEMINAR ataupun WOKSOP Jurnalistik
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 1
  1. Anggota biasa adalah Mahasiswa STAI Sufyan Tsauri Majenang yang diterima menjadi anggota LPM  dengan proses Pena Sukma dan Pra PJTD (Pelatihan Jurnalistik Tingkat Dasar) yang diadakan oleh LPM  STAI Sufyan Tsauri Majenang
  2. Anggota penuh adalah anggota yang telah mengikuti Pelatihan Jurnalistik Tingkat Dasar (PJTD) yang diadakan oleh LPM  STAI Sufyan Tsauri Majenang
  3. Anggota kehormatan adalah mantan Pimpinan Umum, mantan Pimpinan Redaksi dan mantan Pimpinan divisi Litbang
  4. Alumni adalah anggota penuh yang sudah keluar dari STAI Sufyan Tsauri Majenang
  5. Dewan Penasehat adalah anggota penuh dan mantan pengurus LPM



BAB III
HAK, KEWAJIBAN DAN SANKSI
Pasal 1
HAK-HAK ANGGOTA
  1. Hak anggota yaitu Memiliki hak bicara dan suara
  1. Hak anggota penuh yaitu Memiliki hak bicara dan suara serta mempunyai hak untuk dipilih
  1. Hak anggota kehormatan yaitu Memiliki hak bicara dan suara
Pasal 2
KEWAJIBAN ANGGOTA
  1. Kewajiban anggota biasa
a.       Menjaga nama baik organisasi dan almamater
b.      Melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab
c.       Merawat dan menjaga barang-barang inventaris LPM
d.      Mengutamakan kepentingan organisasi diatas kepentingan pribadi
  1. Kewajiban anggota penuh
a.       Sama dengan kewajiban anggota biasa sebagaimana tercantum di atas
b.      Menjalankan program kerja LPM
c.       Menggunakan wewenang dengan penuh rasa tanggung jawab
d.      Menjunjung tinggi independensi organisasi
  1. Kewajiban anggota kehormatan
a.       Memberikan bimbingan dan arahan kepada pengurus LPM
b.      Menggunakan wewenang dengan penuh rasa tanggung jawab



Pasal 3
SANKSI ANGGOTA
  1. Apabila anggota tidak menjalankan kewajiban sesuai dengan kewajiban yang tertera pada bab III pasal 5 ayat 1, 2, dan 3 maka akan mendapatkan teguran secara lisan
  2. Apabila pada pasal 6 ayat I tidak di indahkan maka diberikan teguran secara tertulis
  3. Apabila pasal 6 ayat 2 tidak di indahkan maka status anggotanya di cabut setelah diadakan rapat pimpinan sebelumnya
BAB IV
GUGURNYA KEANGGOTAAN
Pasal 1
  1. Gugurnya keanggotaan biasa yaitu apabila tidak mengikuti Pelatihan Jurnalistik Tingkat Dasar (PJTD) selama 1 periode
  2. Gugurnya kenggotaan penuh yaitu apabila :
a.       Tuntutan pencabutan dan atau penghilangan keanggotaan dapat diajukan oleh anggota kepada pimpinan umum.
b.      Pencabutan keanggotaan oleh pimpinan umum harus diberikan peringatan dahulu.
c.       Peringatan pertama melalui lisan dengan tenggang waktu selama 7×24 jam. Jika tidak diabaikan diberikan peringatan ke-2 melalui surat dengan tenggang waktu untuk mencermatinya 2×24 jam. Jika tidak diabaikan diberikan surat panggilan organisasi untuk menghadiri rapat pimpinan dengan tenggang waktu untuk mencermatinya 2×24 jam.
d.      Dan jika jenjang peringatan itu tidak diabaikan maka status keanggotaannya dicabut.
e.       Pencabutan keanggotaaan dilakukan oleh pimpinan umum setelah melalui rapat pimpinan yang terdiri dari pimpinan umum, sekretaris umum, bendahara umum, pimpinan redaksi, pimpinan perusahaan dan pimpinan divisi litbang.
f.        Prosedur pencabutan status keanggotaan ini dapat tidak berlaku bagi anggota yang mengundurkan diri secara sadar atau inisiatif sendiri.
  1. Pembelaan dan Penjelasan
a.       Tiap anggota yang mendapat teguran atau panggilan dapat mengajukan permintaan rapat anggota lebih awal dari yang ditentukan untuk memberikan pembelaan, sanggahan, memberikan argumentasi atau penjelasan.
b.      Jika yang bersangkutan dalam ayat 3a tidak menerima atau keberatan terhadap keputusan yang diambil dapat mengajukan banding kembali kepada rapat pimpinan dan keputusan yang diambil dapat ditinjau kembali setelah mendengarkan masukan dari anggota LPM  terhadap putusan tersebut.


c.       Putusan kehilangan atau dicabut keanggotaan yang bersangkutan dalam ayat 3a dianggap sah apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota musyawarah anggota.
  1. Konsekuensi
a.       Dengan kehilangan atau dicabutnya status keanggotaan maka anggota yang bersangkutan tidak lagi menerima hak-hak selaku anggota, tidak lagi melaksanakan tugas selaku anggota, wajib mengembalikan inventaris organisasi, wajib melaksanakan utang piutang dan organisasi tidak lagi bertanggung jawab terhadap segala aktivitas anggota yang bersangkutan.
b.      Bagi yang tidak mematuhi pada ayat 4a, dapat dilakukan pemanggilan melalui surat, pengumuman di LPM  atau penerusan kasus kejenjang yang lebih tinggi.
BAB V
STRUKTUR KEANGGOTAAN 
Pasal 1
  1. Kedaulatan tertinggi oleh musyawarah besar
  2. Kedaulatan rapat anggota penuh berada di bawah musyawarah besar
  3. Pimpinan tertinggi dipegang oleh pimpinan umum
  4. Pimpinan umum dibantu oleh seluruh jajaran pengurus LPM
Pasal 2
Struktur
Kepengurusan anggota terdiri dari :
  1. Rektor selaku pelindung
  2. Wakil Rektor III
  3. Dewan Penasehat mantan Pimpinan Umum, mantan Pimpinan Redaksi dan mantan Pimpinan divisi Litbang yang tidak sejajar dengan Pimpinan Umum
  4. Pimpinan Umum
  5. Sekretaris Umum
  6. Bendahara Umum
  7. Divisi Keredaksian
a.       Pimpinan Redaksi
b.      Redaktur Pelaksana
c.       Fotografer
d.      Reporter
e.       Desain Grafis/Layouter


  1. Divisi Litbang
a.       Pimpinan Divisi Penelitian dan Pengembangan (Litbang)
b.      Litbang
  1. Dewan Redaksi
  2. Divisi Perusahaan
a.       Pimpinan Divisi Perusahaan
b.      Staf Perusahaan
c.       Manajer Iklan
d.      Kabag Percetakan
e.       Marketing
  1. Divisi Kesekretariatan
a.       Staf Kebersihan
b.      Staf Inventaris
c.       Staf Kebijakan tentang Pengelolaan/Kantor redaksi
Pasal 3
Pembagian kerja
  1. Pelindung
a.       Memberikan perlindungan terhadap proses kerja LPM
b.      Memberikan bantuan yang dapat memperlancar proses kerja di LPM  
2.      Pembina
a.       Memberikan pembinaan untuk kemajuan organisasi
b.      Memberikan dukungan dan bantuan terkait kegiatan organisasi yang bersifat pembinaan skill anggota
  1. Dewan Redaksi etik
a.       Memberikan nasehat terhadap proses kerja di LPM  apabila diminta
b.      Memberikan saran, masukan pemikiran-pemikiran maupun sumbangan material untuk kemajuan LPM .



  1. Pimpinan Umum
a.       Bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap segala aktivitas penerbitan dan kegiatan organisasi.
b.      Mempertimbangkan dan memutuskan hal-hal yanmg menyangkut hukum, ekonomi, politik dan kerjasama dengan pihak lain.
c.       Mengevaluasi dan melanjutkan kebijakan, kerjasama program kepengurusan sebelumnya yang telah atau belum dilaksanakan.
d.      Mengatur keuangan lelah berdasarkan keaktifan anggota dalam organisasi
e.       Dapat mengambil alih tanggung jawab pimpinan redaksi atau pimpinan perusahaan apabila diperlukan.
f.        Membuat dan menyerahkan laporan pertanggungjawaban organisasi di akhir kepengurusan dalam musyawarah besar.
g.      Memiliki kewenangan dalam memberi keputusan, perintah, masukan saran, pendelegasian tugas kepada anggota berdasarkan struktur organisasi
  1. Sekretaris Umum
a.       Mengelola Administrasi Umum LPM
b.      Bertanggung jawab terhadap surat menyurat organisasi.
c.       Mempersiapkan surat organisasi baik yang masuk maupun yang keluar.
d.      Mengagendakan rapat-rapat (pertemuan) LPM  dan mencatatb hasil-hasil pertemuan atau rapat tersebut.
e.       Membuat buku besar tahunan
  1. Bendahara Umum
a.       Mengatur pengeluaran dan pemasukan keuangan berdasarkan kebijakan organisasi (honor, konsumsi, perangko, cetak, iklan, dll).
b.      Mengurus keuangan LPM  kebagian Institut
c.       Membuat LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) keuangan di akhir kepengurusan
d.      Pimpinan Redaksi
  1. Bertanggung jawab terhadap proses dan hasil keredaksian secara keseluruhan kepada pimpinan umum dan sewaktu-waktu bisa memberikan pertanggung jawaban kepada yang membutuhkan.
  2. Memiliki kewenangan dalam memberikan keputusan, perintah, masukan, saran pendelegasian tugas kepada redaktur pelaksana/redaktur, reporter dan jika diperlukan dapat meminta bantuan kepada anggota LPM  menyangkut tugas dan hasil kerja keredaksian.
  3. Memimpin rapat redaksi dan selalu melakukan koordinasi dengan pimpinan perusahaan dalam menjalankan roda organisasi.
  4. Memberikan usulan pengembangan keredaksian (kerjasama, pelatihan, kegiatan) kepada pimpinan umum untuk ditindak lanjut secara bersama.



8.      Redaktur Pelaksana
a)      Melaksanakan, mengkoordinir dan bertanggung jawab terhadap proses dan hasil liputan/isi (pengadaan, pengeditan, penyuntingan, foto pendukung isi) kepada pimpinan redaksi sesuai dengan kesepakatan dalam rapat perencanaan isi.
b)      Bertugas sebagai koordinator liputan (kor-lip) laporan utama dan laporan khusus yang memiliki kewenangan
1.      Mengkoordinir, memantau penugasan yang diberikan kepada redaktur/reporter
2.      Membuat damim pra lay out liputan utama, liputan khusus dan keseluruhan halaman.
3.      Merangkum dan menulis kembali laporan yang dikumpulkan reporter
4.      memiliki kewenangan dalam memberikan keputusan, perintah, masukan, saran, pendelegasian tugas kepada redaktur/ reporter dalam menjalankan tugas keredaksian.
9.      Dewan Redaksi
a.       Bertanggung jawab terhadap pengadaan dan pengeditan, bahasa dan tulisan, isi materi, LPM  di luar laporan utama dan laporan khusus.
b.      Sewaktu-waktu menggantikan posisi redaktur pelaksana apabila diberi wewenang oleh Pimpinan Redaksi
10.  Reporter, Melaksanakan tugas keredaksian sebaik-baiknya yang mencakup :
a.       Memberikan artikel minimal 1 buah per-bulan
b.      Memberikan usulan berita/peliputan minimal 2 buah dalam setiap rapat perencanaan isi.
c.       Menyerahkan hasil laporan, penugasan dan tulisan kepada redaktur sesuai dengan jadwal yang disepakati
d.      Melaksanakan segala keputusan, perintah, masukan, saran, pendelegasian yang dibebankan padanya sebaik-baiknya.
11.  Fotografer
a.       Bertanggung jawab terhadap foto-foto yang dibutuhkan disetiap kali penerbitan majalah/tabloid/bulletin/surat kabar Sukma sesuai dengan hasil keputusan rapat perencanaan isi kepada redaktur dan pimpinan redaksi.
b.      Berhak mengajukan usul foto yang sesuai dengan bahan materi
c.       Bertanggung jawab terhadap pemakaian film kamera dengan ketentuan :
  1. Foto yang diambil adalah untuk kepentingan penerbitan majalah/ tabloid/ bulletin/ surat kabat Sukma sesuai dengan rapat perencanaan isi/ penugasan yang sesuai menurut materi bahan.
  2. Pemakaian diluar jumlah tersebut menjadi tanggung jawab fotografer sendiri.



  1. Desain Grafis/ Layouter
a.       bertanggung jawab terhadap tata letak/ perwajahan majalah/ tabloid/ bulletin/ surat kabar Sukma.
b.      tidak diperkenankan melakukan perubahan rubric dan identitas majalah/ taboid/ buletin/ surat kabar Sukma sebelum mendapatkan persetujuan dari pimpinan redaksi dan pimpinan umum.
c.       mendampingi bagian percetakan ketika proses pencetakan di percetakan.
d.      mengarsip dan mendokumentasikan majalah/ tabloid/ bulletin/ surat kabar Sukma setiap kali terbit damn kemudian membundelnya.
e.       mengarsip dan mendokumentasikan penerbitan kampus lain yang dikirim ke kantor redaksi Sukma.
f.        mengarsip mendokumentasikan foto dan hasil kegiatan Sukma lainnya.
  1. Pimpinan Perusahaan
a.       bertanggung jawab terhadap proses dan hasil kerja ketatausahaan LPM  secara keseluruhan kepada pimpinan umum dan sewaktu-waktu bisa memberikan pertanggung jawaban bila diperlukan kepada yang memerlukan.
b.      memiliki kewenangan dalam memberikan keputusan, perintah, masukan, saran, pendelegasian tugas kepada anggota LPM  yang berada di bawah pimpinannya             ( Litbang, Iklan, percetakan, marketing, kesekretariatan dan perlengkapan).
c.       memimpin rapat ketatausahaan dan selalu mengadakan koordinasi dengan pimpinan redaksi dalam pengembangan LPM .
d.      mengadakan dan mengurus sarana dan prasarana pendukung organisasi.
e.       memberikan usulan pengembangan ketatausahaan (pelatihan dan kegiatan) kepada pmipinan umum untuk ditindak lanjuti bersama.
f.        bersama-sama Litbang mengadakan pengembangan usaha LPM .
  1. Litbang
  1. mengadakan penelitian (angket, survey, polling).
  2. mengangkat kegiatan/ acara yang telah diprogramkan (diklat, diskusi, loka karya, seminar, dll).
  3. memberikan saran masukan kepada pimpinan umum, pimpinan redaksi dan pimpinan usaha tentang segala hal yang menyangkut peningkatan mutu LPM  untuk ditindak lanjuti.
  4. mengusahakan penambahan bahan bacaan dan koleksi perpustakaan.
  5. memberikan usulan pengembangan dokumentasi dan perpustakaan yang diketahui oleh pimpinan umum untuk ditindak lanjuti.
  6. mengeluarkan kebijakan tentang pengelolaan dokumentasi dan perpustakaan yang diketahui oleh pimpinan umum.



  1. Manajer Iklan
a.       mengelola dan mengembangkan divisi periklanan.
b.      mengeluarkan kebijakan tentang pengelolaan periklanan yang diketahui oleh pimpinan perusahaan

  1. Staf Iklan
a.       mencari dan mendapatkan iklan.
b.      membantu tugas-tugas manajer periklanan.
  1. Percetakan dan Marketing
a.       bertanggung jawab terhadap proses percetakan di percetakan.
b.      mengatur pendistribusian/ pengiriman majalah/ tabloid/ bulletin/ surat kabar Sukma.
c.       memberikan usulan pengembangan percetakan dan marketing pada pimpinan perusahaan untuk dicermati dan ditindak lanjuti.
  1. Staf Ahli, Membantu pengadaan bahan untuk pubrikasi berdasarkan keahliannya.
Pasal 4
Proses kerja
Proses kerja LPM  didasarkan pada :
1.      Setiap anggota LPM  memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan jabatan dan tanggung jawabnya di organisasi.
2.      Setiap anggota berhak dan berkewajiban mengajukan usul/ melakukan usaha-usaha yang mengarah kepada kemajuan LPM .
3.      Prestasi kerja anggota LPM  berdasarkan apa yang menjadi tanggung jawabnya di organisasi.
4.      Promosi jabatan diatur berdasarkan kemampuan dan pengalaman kerja, tanpa memandang fakultas dan tahun masuk anggota yang bersangkutan.
5.      Proses kerja LPM  adalah team “work” dengan pengertian setiap anggota wajib membantu anggota yang lain tanpa meninggalkan apa yang menjadi tugas dan kewenangan utamanya.



Pasal 5
Hubungan kerja
  1. Hubungan kerja dan manajemen pengelolaan organisasi bersifat terbuka.
  2. Staf ahli ditentukan oleh pimpinan umum dengan memperhatikan saran musyawarah besar anggota.
Pasal 6
Masa kepengurusan
Masa bakti kepengurusan adalah 1 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kepengurusan lagi.
BAB VI
RAPAT dan IKATAN KEORGANISASIAN
Pasal 1
Rapat dan Ikatan organisasi :
a.       Musyawarah besar
b.      Rapat Pimpinan
c.       Rapat kerja
d.      Ikatan alumni
Pasal 2
Musyawarah Besar
  1. Status
a.       Mubes merupakan musyawarah keseluruhan jajaran kepengurusan dan anggota penuh LPM
b.      Mubes dilaksanakan 1x dalam setahun.
c.       Mubes memegang kedaulatan tertinggi organisasi.



  1. Wewenang
a.       Menilai dan mempertimbangkan laporan pertanggung jawaban kepengurusan periode sebelumnya.
b.      Menyempurnakan dan mengesahkan AD/ ART SUKMA untuk kepengurursan periode berikutnya.
c.       Membahas dan mengesahkan program periode selanjutnya.
d.      Memilih dan mengesahkan Formatuer (Pimpinan Umum) serta Mide Formatuer (Sekretaris Umum dan bendahara Umum) yang bertugas untuk menyusun kepengurusann LPM  periode berikutnya.
  1. Tugas, Menyepakati, menetapkan dan menerima segala konsekuensi dari keputusan yang diambil secara bersama-sama.
  1. Perangkat Sidang
a.       Presidium sidang (ketua, sekretaris, anggota)
b.      Jam
c.       Palu
d.      LCD (Jika diperlukan)
e.       Laptop
f.        Dll
Pasal 3
Rapat Pimpinan
  1. Status
a.       Rapat Pimpinan merupakan musyawarah antara Pimpinan Umum dengan Pimpinan Redaksi, Sekretaris Umum, Bendahara umum, Pimpinan Perusahaan dan Litbang.
b.      Rapat Pimpinan juga dapat diadakan untuk menangani kasus-kasus yang terjadi di LPM  yang jika dibiarkan berlarut-larut mengganggu jalannya roda organisasi.
  1. Wewenang
a.       Mencabut status keanggotaan bagi anggota LPM  yang bermasalah.
b.      Dapat merekomendasikan kepengurusan baru untuk di ajukan kepada Pimpinan Umum terpiih
c.       Membuat Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) organisasi paling lambat satu bulan setelah Mubes.
d.      Menangani kasus-kasus/ permasalahan-permasalahan organisasi yang tidak terpecahkan/ tidak mungkin dipecahkan dalam rapat rutin.



  1. Tugas
a.       Menyepakati, menetapkan dan menerima segala konsekuensi dari segala keputusan yang diambil secara bersama-sama.
b.      Menetapkan tempat pelaksanaan dan kepanitiaan.
Pasal 3
Rapat Kerja
  1. Status
a.       Rapat Kerja merupakan rapat biasa anggota LPM  untuk membahas persoalan keredaksian, ketata usahaan dan kegiatan.
b.      Rapat Kerja dilaksanakan apabila ada persoalan keredaksian, ketata usahaan dan kegiatan.
  1. Kewenangan
  2. Keredaksian
a.       rapat evaluasi edisi yang telah terbit dan perencanaan isi untuk edisi berikutnya pada minggu pertama berwenang menetapkan perencanaan isi usulan anggota LPM ; penetapan foto pendukung laporan, pembagian tugas dan penetapan deadline.
b.      Rapat evaluasi awal pada minggu kedua berwenang untuk mengevaluasi sejauh mana kesiapan bahan, guna mengantisifasi perubahan dan penetapan foto pendukung laporan.
  1. Rapat kegiatan, Rapat kegiatan bisa dilaksanakan selaras dengan rapat redaksi dan ketatausahaan/ tersendiri yang memiliki kewenangan untuk membicarakan tentang kegiatan yang akan dan sedang dilaksanakan.
Pasal 4
1.      Ikatan Alumni
a.       Ikatan alumni merupakan wadah berhimpun para alumni SUKMA baik yang telah menyelesaikan studinya.
b.      Ikatan alumni berhak memberikan saran, masukan pemikiran-pemikiran maupun sumbangan material untuk kemajuan LPM  tanpa adanya interpensi yang berlebihan terhadap kebijakan kepengurusan yang sedang berdaulat.
c.       Struktur organisasi alumni diatur sendiri oleh para alumni.



BAB VII
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI LAIN
Pasal 1
LPM  adalah lembaga pers mahasiswa yang independent dalam artian bantuan dan subsidi yang diberikan pihak institut atau lembaga lain tidak mempengaruhi pengelolaan organisasi maupun pemberitaan.
Pasal 2
  1. Guna meningkatkan peran sertanya, LPM  dapat bekerja sama dengan/ organisasi yang tidak mengikat sesuai dengan AD/ ART.
  2. organisasi yang dimaksud adalah organisasi mahasiswa, LSM, Lembaga Departemen dan organisasi sosial kemasyarakatan.
                                                     BAB VIII
LAMBANG DAN ATRIBUT 
Pasal 1
Lambang SCR adalah rumah banjar yang di himpit oleh pena dan kertas yang bertuliskan Lembaga Pers Mahasiswa SCR STAI Sufyan Tsauri Majenang, sedangkan atribut LPM  berupa Id-Card Wartawan yang selalu diperbaharui setiap kepemimpinan baru.
Pasal 2






Tentang Pakaian
  1. Pakaian Dinas Lapangan (PDL) merupakan baju sah LPM


  1. Pakaian Dinas Lapangan (PDL) dapat dipergunakan ketika melakukan peliputan, menghadiri undangan dan pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan/ untuk LPM
3.      Letak atribut Pakaian Dinas Lapangan (PDL) :
a.       Pundak kanan : Bendera Indonesia
b.      Pundak kiri : Logo LPM Jabatan
c.       Dada Atas kanan : Tulisan Pers LPM
d.      Dada Atas kiri : Nama, dan logo STAIS
Pasal 3
Tentang Kartu Aggota


2.      Logo LPMCSR berada di atas sebelah kanan
3.      Logo STAIS berada di atas sebelah kiri
4.      Foto bserada di sebelah kanan
5.      Identitas mencangkup
a)      Nama
b)      No.Anggota
c)      Tempat/ Tgl.lahor
d)      IDLPM
e)      NO NIM
f)       Jabatan
g)      Agama
h)      Alamat

                                                         



BAB IX
PENDANAAN
Pasal 1
Sumber Dana
1.      Pendanaan LPM  diperoleh dari :
a.       Anggaran kemahasiswaan Rektorat STAI Sufyan Tsauri.
b.      Iklan
c.       Donatur dan Sponsor yang tidak mengikat.
d.      Usaha-usaha yang sah, halal dan tidak mengikat.

Pasal 2
Pengalokasian
  1. Pengalokasian dana untuk setiap kegiatan diatur oleh pimpinan umum berdasarkan program kerja dengan anggaran keuangan LPM  yang disusun dan diketahui oleh keseluruhan anggota Sukma.
  2. untuk pembiayaan kegiatan organisasi bendahara umum dibenarkan menarik iuran dari anggota dalam batas-batas yang wajar dan memungkinkan sesuai kesepakatan bersama.
BAB X
ATURAN PERUBAHAN 
Pasal 1
  1. Perubahan AD/ ART hanya dapat dilakukan oleh Mubes.
  2. Rencana perubahan disusun oleh pimpinan umum dengan memperhatikan masukan dari pimpinan-pimpinan yang lain.
  3. Keputusan perubahan AD/ ART disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota yang hadir pada Mubes.
BAB XI
ATURAN PEMBUBARAN
Pasal 1
Pembubaran LPM  hanya dapat dan harus dilaksanakan dalam Mubes.

Pasal 2
Keputusan pembubaran harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota Sukma yang hadir dalam Mubes.
Pasal 3
Setelah dibubarkan, asset LPM  dikembalikan lagi kepada rektorat STAI Sufyan Tsauri Majenang.
BAB XII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 1
Setiap anggota Sukma harus mengetahui, memahami serta melaksanakan AD/ ART.
Pasal 2
Semua badan, lembaga dan aturan yang dibentuk dan dikeluarkan setalah ditetapkan AD/ ART ini mesti mengacu pada AD/ ART.
Pasal 3
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini dijabarkan dalam anggaran rumah tangga
Ditetapkan di      : Majenang
Hari                   : Sabtu
Tanggal              : 25 Mei 2019
Waktu                : 13 :28  WIB
Pesidium Sidang
                                         
Fahmi Reza D.H
Ketua

Meyla Fahminahdiah
Sekretaris


Berdasarkan Persetujuan Berdirinya  dan Rapat Anggota LPMSCR STAI Sufyan Tsauri Majenang Mengajukan Permohonan
  1. Pengajuan Ifentaris dan Kelengkapan LPMCSR
NO
Ifentaris
Jumlah
1
Camera
2
2
Komputer
1
3
Printer
1
4
Seragam PDL
2 pic
5
Surat Keputusan Berdirinya  Partai

6
Sail ID

7
Kartu Tanda Anggota

8
Mading




NO
KEGIATAN
PELAKSANAN
Tempat
1
Mingguan



Pamflet LPMCSR
Informasi intra maupun extra kampus
Dalam bentuk Pamflet
Kampus STAI Sufyan Tsauri
2
Bulanan



Majalah LPMCSR
Pelatihan Jurnalis

Pelatihan Grafis

Sekolah Media

Pelatihan Warta

Majalah Kampus 1Bulan sekali tgl 25
Pelatihan bersama undangan Jurnalis
2 Bulan setelah PJTD
Pelatihan bersama undangan 2 bulan setelah pelatihan jurnalis
Sekolah bersama Jurnalis, Wartawan
2bulan setelah pelatihan grafis
Platihan bersama Jurnalis, Wartawan
Setelah2 bulan dari sekolah Media


Kampus STAI Sufyan Tsauri
Kampus STAI Sufyan Tsauri

Kampus STAI Sufyan Tsauri

SMK

SMK
3
Jangka Panjang



Keanggotaan
Pelatihan Jurnalis Tingkat  Dasar ( PJTD)

Perekrutan Anggota 1 Minggu setelah OSPEK
Kampus STAI Sufyan Tsauri



WorkShop Jurnalis
Seminar Warta dan Media

3 HARI ( semester pertama )
1 Hari ( semester dua)

Kampus STAI Sufyan Tsauri
SMK

Total Keseluruhan
2 Semester


Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Mahasiswa Majenang Bersuara - Devil Survivor 2 - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -