Popular Post

Posted by : farez chaiber Monday, June 10, 2019

Unsur-unsur dalam etika Pers yakni sebagai berikut :
  1. Tanggung Jawab (Seorang jurnalis yang terlibat dalam pers harus memunyai tanggung jawab atas dampak dari informasi yang disampaikan).
  2. Kebebasan Pers (Semua orang, termasuk jurnalis boleh dengan bebas menyampaikan informasi yang bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat tanpa pengekangan)
  3. Masalah Etis (Pers lepas dari kepentingan individu dan mengabdi kepada kepentingan umum).
  4. Ketepatan (Pers memiliki orientasi terhadap kebenaran untuk melayani publik)
  5. Tindakan Adil untuk Semua Orang(Pers melawan keistimewaan atau campur tangan pihak-pihak yang mengakibatkan ketidakbebasan media dalam menyiarkan informasi).
Kode Etik Jurnalistik
Menurut UU No. 40/1999 tentang Pers, kode etik jurnalistik adalah himpunan etika profesi wartawan. Dalam buku Kamus Jurnalistik (Simbiosa Bandung 2009) Kode Etik Jurnalistik (KEJ) atau Kannos of Journalism sebagai pedoman wartawan dalam melaksanakan tugasnya sebagai landasan moral atau etika profesi yang bisa menjadi pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan profesionalitas wartawan.
Untuk wartawan Indonesia, kode etik jurnalistik pertama kali dikeluarkan dikeluarkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sebagai organisasi tunggal wartawan seluruh Indonesia pasa masa Orde Baru.
 Asas Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik yang lahir pada 14 Maret 2006, oleh gabungan organisasi pers dan ditetapkan sebagai Kode Etik Jurnalistik baru yang berlaku secara nasional melalui keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya mengandung empat asas, yaitu:
  1. Asas Demokratis
Demokratis berarti berita harus disiarkan secara berimbang dan independen, selain itu, Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, dan pers harus mengutamakan kepentingan publik. Asas demokratis ini juga tercermin dari pasal 11 yang mengharuskan, Wartawan Indoensia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional. Sebab, dengan adanya hak jawab dan hak koreksi ini, pers tidak boleh menzalimi pihak manapun. Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya, tentu secara proposional.
  1. Asas Profesionalitas
Secara sederhana, pengertian asas ini adalah wartawan Indonesia harus menguasai profesinya, baik dari segi teknis maupun filosofinya. Misalnya Pers harus membuat, menyiarkan, dan menghasilkan berita yang akurat dan faktual. Dengan demikian, wartawan indonesia terampil secara teknis, bersikap sesuai norma yang berlaku, dan paham terhadap nilai-nilai filosofi profesinya.
Hal lain yang ditekankan kepada wartawan dan pers dalam asas ini adalah harus menunjukkan identitas kepada narasumber, dilarang melakukan plagiat, tidak mencampurkan fakta dan opini, menguji informasi yang didapat, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang , dan off the record, serta pers harus segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang tidak akurat dengan permohonan maaf.
  1. Asas Moralitas 
    Sebagai sebuah lembaga, media massa atau pers dapat memberikan dampak sosial yang sangat luas terhadap tata nilai, kehidupan, dan penghidupan masyarakat luas yang mengandalkan kepercayaan. Kode Etik Jurnalistik menyadari pentingnya sebuah moral dalam menjalankan kegiatan profesi wartawan. Untuk itu, wartawan yang tidak dilandasi oleh moralitas tinggi, secara langsung sudah melanggar asas Kode Etik Jurnalistik. Hal-hal yang berkaitan dengan asas moralitas antara lain Wartawan tidak menerima suap, Wartawan tidak menyalahgunakan profesi, tidak merendahkan orang miskin dan orang cacat (Jiwa maupun fisik), tidak menulis dan menyiarkan berita berdasarkan diskriminasi SARA dan gender, tidak menyebut identitas korban kesusilaan, tidak menyebut identitas korban dan pelaku kejahatan anak-anak, dan segera meminta maaf terhadap pembuatan dan penyiaran berita yang tidak akurat atau keliru.
  2. Asas Supremasi Hukum 
    Dalam hal ini, wartawan bukanlah profesi yang kebal dari hukum yang berlaku. Untuk itu, wartawan dituntut untuk patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku. Dalam memberitakan sesuatu wartawan juga diwajibkan menghormati asas praduga tak bersalah.
  3. Konten Kode Etik Jurnalistik
    Surat Keputusan Dewan Pers No.03/SK-DP/III/2006, tanggal 24 Maret 2006 tentang Kode Etik Jurnalistik :

    Pasal 1
    Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
    Pasal 2
    Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
    Pasal 3
    Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
    Pasal 4
    Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
    Pasal 5
    Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
    Pasal 6
    Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
    Pasal 7
    Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
    Pasal 8
    Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
    Pasal 9
    Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
    Pasal 10
    Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
    Pasal 11
    Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
  4. UNDANG-UNDANG TENTANG PERS
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
    Pasal 1
    Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:
    1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
    2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
    3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
    4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
    5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
    6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
    7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.
    8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
    9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
    10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
    11. Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
    12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
    13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
    14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.

    BAB II
    ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN
    PERANAN PERS
    Pasal 2
    Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
    Pasal 3
    1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
    2. Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
    Pasal 4
    1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
    2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
    3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
    4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

    Pasal 5

    1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
    2. Pers wajib melayani Hak Jawab.
    3. Pers wajib melayani Hak Koreksi.
    Pasal 6
    Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut:
    1. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
    1. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
    1. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
    1. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
    1. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;

    BAB III
    WARTAWAN

    Pasal 7

    1. Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
    2. Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

    Pasal 8

    Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

    BAB IV
    PERUSAHAAN PERS
    Pasal 9
    1. Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
    2. Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. 
    Pasal 10
    Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.
    Pasal 11
    Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.
    Pasal 12
    Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamt dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
    Pasal 13
    Perusahaan pers dilarang memuat iklan:
    1. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
    1. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    1. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
    Pasal 14
    Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.
    BAB V
    DEWAN PERS
    Pasal 15
    1. Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
    2. Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
    3. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
    4. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
    5. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
    6. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
    7. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
    8. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
    9. mendata perusahaan pers;
    10. Anggota Dewan Pers terdiri dari:
    11. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
    12. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
    13. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;
    14. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
    15. Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
    16. Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
    17. Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari:
    18. organisasi pers;
    19. perusahaan pers;
    20. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.
    BAB VI
    PERS ASING
    Pasal 16
    Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    BAB VII
    PERAN SERTA MASYARAKAT
    Pasal 17
    1. Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
    2. Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
    3. Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
    4. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.
    BAB VIII
    KETENTUAN PIDANA
    Pasal 18
    1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
    2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
    3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).
    BAB IX
    KETENTUAN PERALIHAN
    Pasal 19
    1. Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
    2. Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.
    BAB X
    KETENTUAN PENUTUP
    Pasal 20
    Pada saat undang-undang ini mulai berlaku:
    1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia); 
    2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala;
    3. Dinyatakan tidak berlaku.
      Pasal 21
      Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 
       Fungsi Kode Etik Jurnalistik
      Kode Etik Jurnalistik menempati posisi yang sangat vital bagi wartawan, bahkan dibandingkan dengan perundang-undangan lainnya yang memiliki sanksi fisik sekalipun, Kode Etik Jurnalistik memiliki kedudukan yang sangat istimewa bagi wartawan. Menurut M. Alwi Dahlan, Kode Etik setidak-tidaknya memiliki lima fungsi, yaitu.;
      1. Melindungi keberadaan seseorang profesional dalam berkiprah di bidangnya;
      2. Melindungi masyarakat dari malpraktek oleh praktisi yang kurang profesional;
      3. Mendorong persaingan sehat antarpraktisi;
      4. Mencegah kecurangan antar rekan profesi;
      5. Mencegah manipulasi informasi oleh narasumber.

      Manfaat Kode Etik Jurnalistik
      Dengan adanya kode etik, setidaknya para wartawan dapat :
      1. Menimbang prinsip-prinsip dasar, nilai-nilai, kewajiban terhadap dirinya dan kewajiban terhadap orang lain.
      2. Menentukan bagi dirinya sendiri bagaimana ia akan hidup, bagaimana ia akan melaksanakan pekerjaan kewartawanannya, bagaimana ia akan berpikir tentang dirinyasendiri dan tentang orang lain, bagaimana ia akan berperilaku dan bereaksi terhadap orang-orang serta isu-isu di sekitarnya.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Mahasiswa Majenang Bersuara - Devil Survivor 2 - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -