Popular Post

Popular Posts

Recent post

Archive for June 2019


Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 
Badan Eksekutif Mahasiswa 
sekaligus 
Pelantikan Ketua dan Wakil Ketua 
Dewan Perwakilan Mahasiswa
STAI Sufyan Tsauri 2019-2020
STAIS, MAJENANG, CILACAP 
www.lpmstaismajenag.ga
Pelantikan yang di adakan di kampus STAI Sufyan Tsauri Majenang pukul 10 : 00 berjalan dengan kondusif
Naskah pelantikan di bacakan oleh Wakil Ketua Tiga Bidang Ke-Mahasiswaan ( Bpk Aji Fany Permana,MA. ) dan penyerahan naskah pelantikan oleh Ketua STAI Sufyan Tsauri ( Bpk H. Muhammad Idris Hasan, Lc Ph.D. ) kepada 
Presiden BEM Terpilih dan Ketua DPM Terpilih masa jabatan 2019-2020 
Dengan Terselenggaranya acara ini maka Presiden dan Wakil Presiden BEM terpilih sekaligus Ketua dan Wakil Ketua DPM terpilih dinyatakan Sah Menjabat di STAI Sufyan Tsauri 2019 - 2020
Semoga dengan bergantinya re-organisasi  saat ini dapat lebih memajukan kampus STAIS dan memakmurkan seluruh sivitas khususnya Mahasiswa STAIS dan mampu melaksanakan tugas yang di miliki dan mewujudkan Visi sekaligus Misi  hingga  berakhirnya masa jabatan

Gelar Turnamen Sepak Bola, Ormas GIBAS Dan Polsek Majenang Lakukan Koordinasi

CILACAP (Warta Merdeka) - Ormas GIBAS Resort Cilacap akan menggelar turnamen sepak bola bekerjasama dengan Polsek Majenang. Kegiatan yang rencananya akan diselenggarakan di lapang desa Sindangsari kecamatan Majenang dilaksanakan selama 32 hari.

Ketua Umum Ormas GIBAS Resort kabupaten Cilacap Arif Darmawan dalam koordinasinya mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka HUT Bhayangkara ke - 73. Selain itu, turnamen sepak bola yang rencananya diikuti 32 tim sepak bola dilaksanakan dalam rangka menyambut HUT RI 17 Agustus mendatang.

"InsyaAlloh rencananya kegiatan akan dimulai pada tanggal 20 Juli 2019 besok," ujar Arif pada saat koordinasi, Kamis (27/6/2019) malam di Mapolsek Majenang.

Dari hasil koordinasi, lanjutnya, turnamen sepak bola akan di kasih nama BHAYANGKARA CUP. Hal ini menurut Arif dimaksudkan untuk lebih mempererat kerjasama antara Ormas GIBAS dengan pihak kepolisian.

Sementara itu Kapolsek Majenang AKP Tri Suryo Irianto menyambut dengan baik kegiatan ini. "Kami menyambut kegiatan positif ini. Diharapkan akan menjadi hubungan yang lebih sinergis antara kepolisian dengan ormas. Khususnya ormas Gibas," jelasnya.
 (www.lpmscrstaismajenang.ga)
Pembagian Rapot MTS Negeri 01 Majenang,Cilacap
Pembagian Rapot nilai yang di lakukan di MTS Negri 01 Majenang Cilacap, Sabtu 29 Juni 2019 pukul 10 : 00 kelas 8A

Agar walimurit yang datang lebih dahulu agar mendapat rapot terlebihdahulu maka dibuat ide dengan menggunakan nomer antrian, (Ibu H.Mardiah dan Ibu rofikoh)

anak yang berinisial Z akan mendapat pembagian rapot terakhir walaupun walimurid datang lebih awal dibanding yang memiliki anak berinisial A, oleh sebab itu agar tidak ada kecemburuan dan hal lainnya maka penggunaan no antian di jadikan solusinya  (Ibu H.Mardiah )

Hal yang menarik lainnya yang di informasikan pada walimurid mengenai pengambilan rapot adalah
Persyaratan untuk dapat mengambil rapot selain melunasi biaya spp juga murid harus menyelesaikan sebuah hafalan, apa bila siswa tidak mengikuti hafalan maka rapot belum bisa di ambil (Ibu H.Mardiah)
 Pembelajaran  yang mengajarkan murid untuk lebih dekat dengan tuhannya ( salah satu wali Murid) Kita harus lebih dekat dengan tuhan dengan cara menjalin kemesraan dengan tuhan ( caknun, Youtube kemesraan dengan tuhan)
dengan beberapa kata pembukaan dan informasi, libur sekolah maupun mengenai biaya  SPP tahun yang akan datan berjalan dengan sangat kondusif.

Pembagian Rapot MTS Negeri 01 Majenang,Cilacap

Jurnalis Ambon,Galang Dana Untuk Anak Yatim Yang Jantungnya Bocor
Sejumlah jurnalis di Kota Ambon, Provinsi Maluku, menggalang dana untuk membantu Virdayanti Hatala, anak yatim piatu. Jantung remaja berusia 16 tahun yang bermukim di Desa Batu Merah, Kota Ambon ini, divonis bocor oleh dokter spesialis.
Firda, sapaan akrab Virdayanti Hatala itu divonis dokter mengalami gangguan pada jantungnya saat mengenyam pendidikan bangku kelas 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di tahun 2015 lalu. Saat itu, kondisi jantungnya baru 0,01 persen.
Rasa sakit yang dialami Firda, sebenarnya telah dirasakan sejak lama. Tapi siswi yang kini duduk di kelas 3 Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 11 Ambon itu, baru mengetahuinya setelah kakinya bengkak-bengkak.
Kaki Firda mulai terlihat bengkak tak beraturan setelah dirinya usai mengikuti olahraga di sekolah.
Kala itu, Usman Hatala, ayah Firda, membawanya ke dokter tulang. Namun dokter mengaku tidak ada masalah, lalu dirujuk ke dokter paru. Tapi hal yang sama juga disampaikan, hingga dirujuk lagi ke dokter jantung. Dari situlah, penyakit Firda diketahui.
Ayah Firda adalah seorang Aparat Sipil Negara (ASN) pada Universitas Terbuka di Ambon. Ia harus berjuang keras setelah mengetahui Firda mengalami kelainan jantung. Tak jarang, ia terpaksa kredit di bank.
Semasa ayahnya hidup, Firda sudah tiga kali bolak-balik Jakarta untuk penyembuhan. Rencananya, akhir Desember 2018 lalu, Firda harus kembali lagi ke Jakarta, untuk menjalani kontrol dan pengobatan. Sayang, takdir berkata lain. Ayahnya itu, dipanggil Sang Pencipta.
Ayah Firda meninggal pada bulan November 2018, karena diduga diserang penyakit asam lambung. Kepergian ayahnya sempat membuat kondisi dirinya drop. Ia putus asa, ditinggal orang tercinta.
Waktu berlalu, Firda kembali bangkit untuk tetap tegar dan kuat bersama ibunya Rahiyah Lisaholet. Ia tak patah arang, agar sembuh dari penyakitnya itu.
Hanya empat bulan kepergian ayahnya, ujian besar kembali datang menghampiri Firda. Ibunya, kembali dipanggil Sang Khalik.
Ibu kandung remaja berparas cantik ini meninggal dunia pada Februari 2019. Ia meninggal karena diduga diserang penyakit gula darah.
Ditinggal pergi ayah dan ibu kandungnya, kondisi Firda semakin hari semakin memburuk. Rasa sakit semakin menggorogoti tubuh mungilnya itu mulai dirasakan pada bulan Mei 2019.
Oleh dokter di Jakarta, Firda disarankan beristirahat total untuk penyembuhan. Setelah Idul Fitri pada Juni 2019 lalu, ia diistirahatkan sementara dari aktivitasnya bersekolah.
Firda saat ini hidup bersama Echa Hatala, kakak perempuannya. Mereka hidup di sebuah rumah sederhana yang hanya memilik satu kamar tidur, dapur dan ruang keluarga berukuran kecil.
"Sejak bapak dan ibu meninggal, kesehatan Firda semakin memburuk," ungkap Echa, kaka sulung Firda kepada wartawan yang mengunjunginya, Jumat sore (28/6/2019).
Setelah ditinggal orang tua, Echa lebih giat lagi mencari nafkah. Selain menghidupi keluarga, hasil jualan es buah dan makanan ringan di depan rumahnya itu, juga untuk membiayai pengobatan adiknya tersebut.
"Keluarga kami juga membantu untuk pengobatan Firda, tapi kita kan tidak bisa terus-terus minta ke keluarga, karena mereka juga punya keluarga yang harus diperhatikan," terangnya.
Untuk menyembuhkan Firda, Echa harus mendatangi bekas kantor almarhum ayahnya untuk meminjam uang.
"Alhamdulillah, mereka bersedia pinjamkan uang sebesar Rp10 juta untuk kontrol penyakit Firda ke Jakarta. Rencanan Firda berangkat ke Jakarta hari Minggu besok, jelasnya.
Firda yang ditemui wartawan, juga mengaku ingin sembuh untuk melanjutkan sekolah. "Kata dokter beta (saya) seng (tidak) boleh lelah. Makanya saat ini beta tidak sekolah dulu. Beta ingin sembuh biar bisa masuk sekolah lagi," harapnya.
Bachtiar Heluth, seorang jurnalis TV Nasional mengaku, ide galang dana untuk membantu Firda lahir dari perbincangan melalui sebuah grup whatsapp. Diskusi lepas dari para awak media lokal, maupun nasional ini, kemudian menyepakati aksi sosial kemanusian tersebut.
"Ide ini juga lahir dari saran Bang Kasubbag Humas Polres Ambon (IPDA Julkisno Kaisupy). Aksi ini bukan saja khusus kepada wartawan tapi juga untuk umum," kata Heluth.
Heluth mengaku, semoga aksi penggalangan dana ini bisa sedikit membantu biaya penyembuhan dan mengurangi beban keluarga Firda.
"Alhamdulillah, sejak aksi ini dibuka sore tadi, sampai jam 9 malam ini, kita sudah mengumpulkan uang sebesar Rp 5.250.000. Kita memang bukan sedarah tapi kita basudara," tandasnya.

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya gugatan Prabowo-Sandiaga. Pasangan calon nomor urut 02 itu menghormati keputusan MK. 
"Keputusan ini sangat mengecewakan kami dan para pendukung. Tapi sesuai kesepakatan, kami akan tetap patuh pada jalur konstitusi kita," kata Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019). 
"Dengan ini, kami menyatakan kami menghormati hasil putusan MK tersebut," sambung PrabowoDalam jumpa pers tersebut, Prabowo didampingi Sandiaga. Ada pula sejumlah elite parpol koalisi. 
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dengan putusan ini, pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin tetap memenangkan Pilpres 2019. 
"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam sidang gugatan hasil Pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). (zak/imk)

Suasana konferensi pers menyambut HARKOPNAS 2019 yang bakal diselenggarakan 12-14 Juli

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan menghadiri puncak peringatan Hari Koperasi pada 12 Juli 2019 di GOR Satria, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Mengusung tema ”Reformasi Total Koperasi di Era Industri 4.0", perayaan Harkopnas diperkirakan akan dihadiri sekitar 20.000 masyarakat koperasi dan stakeholders koperasi dari seluruh Indonesia.

Peringatan Hari Koperasi 2019 dirayakan secara agak berbeda. Untuk pertama kali, puncak peringatan Harkopnas digelar di lbu Kota Kabupaten, yaitu Kota Purwokerto, lbu Kota Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Selama ini, puncak peringatan Harkopnas selalu diselenggarakan di lbu Kota Propinsi.

Selain terobosan baru memilih Kota Kabupaten, kegiatan Harkopnas 2019 juga bervariasi dan berlangsung dalam periode cukup lama, 8 bulan, yaitu dari Bulan Maret hingga Oktober 2019. Perayaan puncak Harkopnas 2019 juga sangat kental dengan warna milenial serta bernuansa budaya dan kearifan lokal. ”Dekopin dan Pemerintah (Kemenkop dan UKM) selalu berupaya agar Hari Koperasi yang dirayakan setiap tahun menjadi wadah konsolidasi segenap stakeholders gerakan koperasi nasional. Lebih dari itu, Harkop merupakan momentum tahunan sebagai upaya secara terus-menerus mempromosikan koperasi sebagai sistem ekonomi berkeadilan yang menyejahterakan,” ujar Ketua Harkopnas 2019, Pahlevi Pangerang, seperti dikutip dari
industry.co.id. (gus

konferensi pers menyambut HARKOPNAS 2019


Pamflet

Untuk Pertama Kalinnya Akan di adakan Rekrutmen Anggota Lembaga Peres Mahasiswa CSR
Dengan Persyaratan
Minat 
Akan Patuh Pada Aturan LPMSCR
Menjunjung Tinggi LPMSCR
Komitmen
Bertanggung jawab
Mengisi Folmulir Pendaftaran
Mengisi Surat Kesediaan 
Mengikuti Persyaratan Yang Di Tentukan yang tida di publis secara masa
 info Lebih Lanjut 
082233232160
Fahmi Reza D.H


Pers Mahasiswa (Persma) adalah entitas penerbitan mahasiswa yang beroperasi di perguruan tinggi dan diluar perguruan tinggi yang dikelola oleh mahasiswa. Pers mahasiswa dianggap sebagai organisasi pers yang paling ideal karena tidak berorientasi pada kepentingan ekonomi melainkan pada idealisme mahasiswa.
Ada beberapa terminologi terkait pers mahasiswa ini di antaranya badan penerbitan pers mahasiswa (BPPM), unit kegiatan pers mahasiswa (UKPM), lembaga penerbitan pers mahasiswa (LPPM) dan lembaga pers mahasiswa (LPM). Namun, terminologi yang paling banyak dipakai adalah pers mahasiswa. Pers mahasiswa adalah penerbitan pers (dalam bentuk majalahtabloidnewsletter, buletin, atau media online lainnya) yang benar-benar dikelola oleh mahasiswa. Seluruh proses mulai dari mencari berita (informasi), penulisan, tata letak, pracetak, dan distribusi dilakukan oleh mahasiswa.
Rayakan Demokrasi Mahasiswa
26 Juni 2019
1 Hari Untuk 1 Tahun
Jangan golput karna 1 suaramu dapat mengubah masadepan 
Pilihanmu Menentukan Nasib Organisasi dan Kampusmu.
jadi pilih pimpinanmu dengan berhati"
 1 kali untuk kepentingan bersama
1 kali untuk Waktu yang lama

Rayakan Demokrasi Mahasiswa

Kamis 20 Juni 2019
19:23
Kebakaran si jago merah yang cukup besar untuk kedua kalinnya di area majenang pada pabrik kayu.
kebakaran saat ini berlokasi di jl. peramuk depan GOR Victory ( GOR Pemuda)
20 : 26 - 21: 45
PLN sengaja mematikan listrik Majenang dan sekitarnya karna pabrik yang terbakar dekat  dengan beberapa jalur listrik
sekitar 22 : 26
api dapat di padamkan oleh pemadam kebakaran dan bantuan dari masyarakat sekitar

Kebakaran Hebat Di Area Majenang


Add caption
Pada saat ini penulis akan membahas mengenai Generasi Aki, apa kah yang di maksud.?
Yah  di mana generasi yang masih membingungkan saat orang yang lebih tua lebih menginginkan sebuah jabatan yang seharusnya dapat di gunakan oleh generasi muda sebagai ajang pembelajaran. Bukan untuk melarang orang yang lebih tua terus belajar, melainkan memberi kesempatan pada yang muda untuk belajar.
Tulisan ini penulis ambil dari sebuah pengalaman saat pemilihan ketua organisasi Mahasiswa Kongres ke VII di mana anak – anak dari semester tua berkata kepemimpinan organisasi saat ini adalah waktunya regenerasi dimana akan di berikan kepada semester bawahnya, walau ada yang sangat di sayangkan mereka justru menjadi tim pendukung dari orang yang lebih tua dan memiliki banyak kesibukan. Apakah arti dari re-generasi adalah hanya perpindahan dari semester tua kesemester yang lebih mudah, kita semua mengetahui bahwa Mahasiswa bukan hanya anak – anak muda akan tetapi juga orang tua dari semester 1 – 8 bahkan lebih semuanya sama setiap kelas ada anak muda dan juga yang tua. Sayangnya bagi logika penulis halitu sangatlah salah karna buat apa adanya re-generasi kalau hanya untuk perpindahan tingkatan  tapi tetap di pimpin oleh orang yang jauh lebih sibuk di banding semester tua bahkan hal itu dapat meng hambat generasi muda untuk belajar dan cari pengalaman.
Akan tetapi hal seperti itu masih terjadi sehingga apakah benar jika orang yang lebih tua lebih ingin sebuah jabatan sedangkan dia adalah orang yang sudah berkeluarga, pembisnis, memimpin banyak usaha, bahkan jika dia belom berkeluarga dan bukan orang sukses apakah masih pantas untuk menjadi seorang pemimpin. Oleh sebab itu penulis menulis ini semua.
Pertama untuk orang tua belom sukses, yang masih ingin jabatan di ranah organisasi mahasiswa. Fikirkanlah kembali  di waktu saat ini penulis yakin  masih ada semangat muda dalam diri orang tua seperti itu, sehingga masih ingin belajar berorganisasi akan tetapi apakah tidak jauh lebih baik belajar dengan menjadi angota di organisasi atau penasihat pembimbing yang tida berstruktur agar dapat tetap belajar tanpa menggangu proses belajar dari seorang Mahasiswa atau generasi muda, dan dengan mengajarkan generasi muda atau menjadi pembimbingnya re- generasi akan terus berjalan. Jika yang tua sudah mengajarkan untuk merenggut proses yang muda maka hal yang sama akan berulang di masa mendatang dan taada hentinnya justru pada ahirnya akan menjadi titik awal kehancuran baik organisasi mahasiswa kampus maupun negaranya, penyesalan yang dilakukan pada masalalu karna tidak dapat menjadi pemimpin organisasi di masa itu jangan di lampiaskan pada masa saat ini sehingga mengganggu proses dari  generasi muda saat ini dan dapat membuat hal yang sama terjadi di masa yang akan datang . Seharusnya dari pengalaman yang pernah di alami justru di jadikan ajaran  dan meberi motifasi yang muda agar mereka ingin terus berorganisasi agar tidak mengalami penyesalan  yang sama.
Kedua untuk orang tua yang sukses memiliki banyak usaha bahkn sudah berkeluarga yang masih ingin mengejar jabatan ketua organisasi mahasiswa, maka fikirkanlah kembali karna penulis yakin dengan sudah menjadi seorang pembisnis artinya sudah banyak pengalaman yang dimiliki sehingga layak untuk menjadi seorang pemimpin akan tetapi organisasi mahasiswa adalah wadah untuk belajar berorganisasi apakah orang yang sudah banyak pengalaman terus belajar sehinga menggangu tempat yang seharusnya bisa di gunakan oleh anak – anak muda belajar, bukan melarang orang tua yang sukses untuk belajar akan tetapi lebih memberi kesempatan yang muda untuk belajar hinga bisa mengajarkan generasi setelahnya lagi, di mana tali regenerasi tidak akan putus karna orang yang dewasa harusnya mau membimbing dan menasehati tapi bukan berarti harus menjadi seorang pemimpin.
Seperti yang kita semua ketahui bahwa orang tua adalah orang yang lebih dewasa dan lebih banyak memiliki ilmu wawasan dan juga pengalaman bukankah seharusnya membimbing dan berbagi pengetahuan yang dimiliki agar ada generasi yang jauh lebih baik dan semakin baik di kemudian harinya, apabil yang tua masih berfikir tentang egonya untuk berada di tahap belajar dengan mengambil tempat generasi muda maka akan di taro di mana semangat dari generasi mudannya, akan kah terhenti regenerasi  atau tidak ada di tangan diri kita masing – masing. Jika orang yang lebih tua sudah memberi kesempatan untuk yang muda belajar jangan sampai di tersia – sia.
Rubah masadepan bersama – sama karna jika kita bersama kita bisa.
Fahmi Reza D.H
                      Pimpinan Redaksi LPMSCR


Generasi Aki

Ukuran sebuah produk jurnalistik seharusnya tidak ditentukan dari ada atau tidaknya badan hukum, tetapi dari aktivitas yang dilakukannya. Jika seseorang atau kelompok mencari, mengolah dan menyebarluaskan informasi secara teratur melalui media tertentu, itu adalah aktivitas jurnalistik. Dan sudah seharusnya menjadi bagian dari pers nasional. Tidak boleh tidak.
Sayangnya, “setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia,” begitu tertulis Pasal 9 dalam Undang-Undang 40/1999 tentang Pers. Artinya, setiap aktivitas jurnalistik yang tidak berbadan hukum bukanlah pers, termasuk dalam hal ini adalah pers mahasiswa.
Karena pers mahasiswa tidak berbadan hukum secara mandiri, pers mahasiswa masih bergantung kepada badan hukum milik perguruan tinggi tempat ia bernaung. Sehingga, pers mahasiswa masih dianggap sebagai tanggung jawab perguruan tinggi tersebut. Karena merasa pers mahasiswa berada di bawah komandonya, pimpinan kampus sering berbuat sewenang-wenang bila hasil liputan tak sesuai dengan keinginan mereka.
Kesewenangan itu misalnya tampak dari pimpinan kampus yang acapkali melakukan praktik penyensoran kepada pers mahasiswanya. Hasil reportase atau artikel dari pers mahasiswa tersebut harus dibaca dan periksa terlebih dahulu oleh dekanat atau rektorat kampus sebelum terbit. Praktik tersebut dilakukan agar pemberitaan sesuai dengan visi perguruan tinggi tersebut. Jika demikian, redaksi pers mahasiswa harus dipertanyakan independensinya.
Padahal Peraturan Dewan Pers mengenai kode etik jurnalistik menjelaskan bahwa wartawan Indonesia harus bersikap independen, atau memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan hati nurani tanpa campur tangan, paksaan dan intervensi dari pihak lain termasuk perusahaan pers.
Selain penyensoran, pers mahasiswa masih rentan terhadap penyunatan anggaran. Jika mengeluarkan berita-berita yang sarat muatan kritik, gelontoran dana dikurangi, ditunda bahkan dihentikan. Walau beberapa pers mahasiswa di Indonesia nekat angkat kaki dari kampus, terbukti mereka tidak mampu bertahan hidup. Jadinya seperti tempo, tempo terbit, tempo tidak.
Berdasarkan catatan PPMI saja, untuk periode 2014-2015 sudah terjadi 10 kasus yang dialami oleh pers mahasiswa. Termasuk didalamnya intimidasi empat kasus, diskriminasi satu kasus, pelarangan kegiatan tiga kasus, dan pembredelan tiga kasus. Pembekuan pers mahasiswa UKPKM Media Unram di Universitas Mataram (Unram) Kamis (29/11) adalah kasus pembredelan pers mahasiswa paling baru. Kabag Kemahasiswaan Unram menyisir gedung kemahasiswaan, lalu awak redaksinya dipaksa angkat kaki dari sekretariat. Alasannya : tidak memberitakan yang baik-baik terhadap kampus. Duh.
Pers Mahasiswa sebagai Bagian dari Pers Nasional
Selain berbadan hukum, perusahaan pers yang diakui pemerintah harus memiliki modal minimal Rp 50 juta, membiayai karyawannya, serta mendapatkan pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM. Persyaratan-persyaratan di ataslah yang tidak dapat dipenuhi oleh blogger, jurnalisme warga dan pers mahasiswa. Jangankan membiayai karyawan, anggota pers mahasiswa saja seringkali harus merogoh kantongnya untuk membiayai penerbitan majalah.
Pemahaman kita terhadap pers mahasiswa seharus ditempatkan pada konteksnya tersendiri. Pers mahasiswa berbeda dengan pers pada umumnya. Sebagai media alternatif, pada masa orde baru pers mahasiswa menjadi bagian yang integral dengan gerakan mahasiswa. Ketika represi pemerintah terhadap pers umum sangat kencang, pers mahasiswa menjadi opsi untuk mengkritisi pemerintah. Tidak luput, akhirnya mereka juga diberedel.
Berdasarkan catatan Suara Merdeka (1/11), ada beberapa kasus pers mahasiswa yang peredarannya ditarik secara paksa pada era Orde Baru. Misalnya Hayamwuruk dari Undip karena meliput golput pada 1993, Vokal dari IKIP PGRI Semarang yang mewawancarai Pramoedya Ananta Toer pada 1994, dan Arena dari IAIN Sunan Kalijaga karena membahas bisnis keluarga presiden pada 1995.
Ketika reformasi lahir, pers mahasiswa semakin tersingkirkan dari tempatnya karena kalah bersaing dengan pers umum yang semakin bertambah banyak. Pers mahasiswa juga kehilangan musuh alaminya, pemerintahan orde baru yang represif. Akhirnya, pers mahasiswa juga semakin terlokalisir di dalam kampus.
Agenda rekontekstualisasi pers mahasiswa pada era reformasi menuntut pers mahasiswa untuk menjadi lebih profesional, tanpa harus kehilangan daya kritisnya. Nah, Undang-Undang 40/1999 tentang Pers yang lahir pada transisi reformasi tersebut seharusnya dapat mengakomodir kebutuhan pers mahasiswa dan melindunginya.
Membuat badan hukum bagi pers mahasiswa adalah bentuk formalisasi yang harus dihindari. Sebab selain mengurangi esensinya yang selalu bergerak di luar arus utama, pers mahasiswa memiliki karakter khusus yang tidak dapat disamakan dengan perusahaan pers pada umumnya. Pers mahasiswa tidak dapat memenuhi ketentuan yang ditetapkan mengenai syarat perusahaan pers.
Salah satu pilihan paling rasional adalah dengan memasukan pers mahasiswa secara formal sebagai bagian dari pers nasional, tanpa harus membuatnya menjadi perusahaan pers seperti diatur Undang-Undang 40/1999 tentang Pers. Harapannya, hak konstitusional atau perlindungan hukum dapat menjamin kebebasan pers mahasiswa. Seperti jelas dinyatakan pada pasal 4 ayat 1, “terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”.
Dengan demikian, wacana kebebasan pers yang digulirkan pada era reformasi memberikan dampak yang signifikan tidak hanya kepada pers umum, tetapi juga pers mahasiswa. Sebab sama dengan pers umum, pers mahasiswa juga butuh jaminan perlindungan dan pandangan yang setara di mata undang-undang.
Bisa Mulut Manusia
Kitab suci Al Quran adalah kitab suci bagi orang – orang Islam, di dalam Al Kitab banyak menjelaskan tentang menjaga lisan atau bicara, bahkan dalam pribahasa juga seringkali menyinggung seperti Lidah lebih tajam daripada pisau dan lain sebagainnya, semua itu mungkin kalian sering mendengarnya.
Akan tetapi penulis tetap menuliskan mengenai pembahasan ini dikarnakan, masih banyak yang mungkin lupa akan itu semua dengan dibuktikan pada era saat ini masih banyak yang sering berbohong, fitnah,ingkar,gosip dan lain sebagainya dimana penggunaan lisan tidak seperti seharusnya digunakan.
Dari pengalaman penulis yang menjadi sebuah riset untuk acuan dalam tulisan saat ini penulis sering mendengar perkataan tidak, tidaakan, itu buruk, jangan, bukan danlain sebagainya sebagai sebuah bantahan atau alasan untuk mereka tidak melakukannya  akan tetapi sering kali justru mereka melakukannya, dan sudah tidak mengherankan lagi  jika mereka memberi tambahan untuk dalih atau alasan atas tingkahlakunya. Mungkin memang masih banyak di antaranya yang merubah keputusan dikarnakan mereka baru menyadari  apa yang haarus mereka lakukan namun seringkali mereka tidak memberitahu kembali atas perubabahan yang mereka putuskan, dan lebih parahnya banyak juga yang memang dengan sengaja mengatakan prihal tersebut untuk membohongi orang lain tanpa mereka sadari bahwa sekecil apapun kebohongan itu akan di pertanggung jawabkan di kemudiyan hari baik di ahirat maupun di dunia seperti siksa kubur atau akan di bohongi oleh orang lain.

Hal – hal sepele yang sering jadi kebiasaan saat ini adalah lebih mengutamakan kepentingan dan kebutuhan dibandingkan kejujuran dan aturan yang ada, contoh misal dengan di awali berbohong seperti menaikan harga jual saat berdagang dengan sangat tinggi dalih yang selalu di ucapkan adalah ini harga pas atau harga sudah dari pabriknya yang sebetulnya tidak seperti yang di katakan benih itu di budidayakan dan di kembangkan dengan korupsi dana seperti dalam suatu proyek baik kemasyarakatan maupun proyek kemahasiswaan proposal yang di buat oleh panitia selalu saja menambah nominal RAB pada proposal pengajuannya dan di perparah dengan LPJ tidak sesuay atas apa yang di berikan walau ada dana sisa dari proyek selalu ditulis bahwa semua dana habis untuk proyek.
Bayak budaya buruk yang menjadi suatu tradisi yang hingga saat ini masih tidak disadari oleh banyak orang seperti dari lisan maupun dalam perbuatan, akan tetapi baik buruk manusia dapat di percaya itu melalui lisan jika lisan digunakan untuk sedikit kebohongan maka kehancuran kepercayaan dan lain sebagainya yang lebih besar akan menanti dirinya.

Lisan lebih tajam daripada pisau semua orang mengetahui tapi juga tetap disalah gunakan, sama seperti pisau dapat digunakan untuk membantu atau melukai bahkan merusak seperti itu juga lisan ucapan dapat membantu kita menjadi seseorang yang lebih baik, dengan menjadi seseorang yang terus memperbaiki diri maka kesuksesan,  kebahagiaan lain akan mengikutinya sebaliknya jika lisan di gunakan untuk disalah gunakan maka kesusaan yang lebih besar akan menantinya seperti sebuah pondasi yang di awali dengan burukan maka akan di ahiri dengan kehancuran. Banyak yang beranggapan bahwa ucapannya sepele biasa dan tidak keterlaluan akan tetapi terkadang di fikiran orang lain itu sangat keterlaluan kasar  tidak sopan bahkan tidak jarang dapat melukai hatiseseorang.
Ucapan seseorang dapat menjadi racun mematikan karna hanya dengan ucapan dapat mengakibatkan sebuah rasa sakit yang bahkan tidak dapat di akibatkan oleh benda tajam sekalipun, rasa sakit yang diberikan seperti sebuah racun ular dapat membuat lukanya menjadi sangat parah baik secara perlahan maupun dengan cara yang lambat. Jadi jagalah lisanmu semakin pandai kamu menggunakan lisan dengan kebaikan maka bahagialah kamu.

Unsur-unsur dalam etika Pers yakni sebagai berikut :
  1. Tanggung Jawab (Seorang jurnalis yang terlibat dalam pers harus memunyai tanggung jawab atas dampak dari informasi yang disampaikan).
  2. Kebebasan Pers (Semua orang, termasuk jurnalis boleh dengan bebas menyampaikan informasi yang bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat tanpa pengekangan)
  3. Masalah Etis (Pers lepas dari kepentingan individu dan mengabdi kepada kepentingan umum).
  4. Ketepatan (Pers memiliki orientasi terhadap kebenaran untuk melayani publik)
  5. Tindakan Adil untuk Semua Orang(Pers melawan keistimewaan atau campur tangan pihak-pihak yang mengakibatkan ketidakbebasan media dalam menyiarkan informasi).
Kode Etik Jurnalistik
Menurut UU No. 40/1999 tentang Pers, kode etik jurnalistik adalah himpunan etika profesi wartawan. Dalam buku Kamus Jurnalistik (Simbiosa Bandung 2009) Kode Etik Jurnalistik (KEJ) atau Kannos of Journalism sebagai pedoman wartawan dalam melaksanakan tugasnya sebagai landasan moral atau etika profesi yang bisa menjadi pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan profesionalitas wartawan.
Untuk wartawan Indonesia, kode etik jurnalistik pertama kali dikeluarkan dikeluarkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sebagai organisasi tunggal wartawan seluruh Indonesia pasa masa Orde Baru.
 Asas Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik yang lahir pada 14 Maret 2006, oleh gabungan organisasi pers dan ditetapkan sebagai Kode Etik Jurnalistik baru yang berlaku secara nasional melalui keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya mengandung empat asas, yaitu:
  1. Asas Demokratis
Demokratis berarti berita harus disiarkan secara berimbang dan independen, selain itu, Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, dan pers harus mengutamakan kepentingan publik. Asas demokratis ini juga tercermin dari pasal 11 yang mengharuskan, Wartawan Indoensia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional. Sebab, dengan adanya hak jawab dan hak koreksi ini, pers tidak boleh menzalimi pihak manapun. Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya, tentu secara proposional.
  1. Asas Profesionalitas
Secara sederhana, pengertian asas ini adalah wartawan Indonesia harus menguasai profesinya, baik dari segi teknis maupun filosofinya. Misalnya Pers harus membuat, menyiarkan, dan menghasilkan berita yang akurat dan faktual. Dengan demikian, wartawan indonesia terampil secara teknis, bersikap sesuai norma yang berlaku, dan paham terhadap nilai-nilai filosofi profesinya.
Hal lain yang ditekankan kepada wartawan dan pers dalam asas ini adalah harus menunjukkan identitas kepada narasumber, dilarang melakukan plagiat, tidak mencampurkan fakta dan opini, menguji informasi yang didapat, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang , dan off the record, serta pers harus segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang tidak akurat dengan permohonan maaf.
  1. Asas Moralitas 
    Sebagai sebuah lembaga, media massa atau pers dapat memberikan dampak sosial yang sangat luas terhadap tata nilai, kehidupan, dan penghidupan masyarakat luas yang mengandalkan kepercayaan. Kode Etik Jurnalistik menyadari pentingnya sebuah moral dalam menjalankan kegiatan profesi wartawan. Untuk itu, wartawan yang tidak dilandasi oleh moralitas tinggi, secara langsung sudah melanggar asas Kode Etik Jurnalistik. Hal-hal yang berkaitan dengan asas moralitas antara lain Wartawan tidak menerima suap, Wartawan tidak menyalahgunakan profesi, tidak merendahkan orang miskin dan orang cacat (Jiwa maupun fisik), tidak menulis dan menyiarkan berita berdasarkan diskriminasi SARA dan gender, tidak menyebut identitas korban kesusilaan, tidak menyebut identitas korban dan pelaku kejahatan anak-anak, dan segera meminta maaf terhadap pembuatan dan penyiaran berita yang tidak akurat atau keliru.
  2. Asas Supremasi Hukum 
    Dalam hal ini, wartawan bukanlah profesi yang kebal dari hukum yang berlaku. Untuk itu, wartawan dituntut untuk patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku. Dalam memberitakan sesuatu wartawan juga diwajibkan menghormati asas praduga tak bersalah.
  3. Konten Kode Etik Jurnalistik
    Surat Keputusan Dewan Pers No.03/SK-DP/III/2006, tanggal 24 Maret 2006 tentang Kode Etik Jurnalistik :

    Pasal 1
    Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
    Pasal 2
    Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
    Pasal 3
    Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
    Pasal 4
    Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
    Pasal 5
    Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
    Pasal 6
    Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
    Pasal 7
    Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
    Pasal 8
    Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
    Pasal 9
    Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
    Pasal 10
    Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
    Pasal 11
    Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
  4. UNDANG-UNDANG TENTANG PERS
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
    Pasal 1
    Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:
    1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
    2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
    3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
    4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
    5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
    6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
    7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.
    8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
    9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
    10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
    11. Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
    12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
    13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
    14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.

    BAB II
    ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN
    PERANAN PERS
    Pasal 2
    Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
    Pasal 3
    1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
    2. Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
    Pasal 4
    1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
    2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
    3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
    4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

    Pasal 5

    1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
    2. Pers wajib melayani Hak Jawab.
    3. Pers wajib melayani Hak Koreksi.
    Pasal 6
    Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut:
    1. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
    1. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
    1. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
    1. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
    1. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;

    BAB III
    WARTAWAN

    Pasal 7

    1. Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
    2. Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

    Pasal 8

    Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

    BAB IV
    PERUSAHAAN PERS
    Pasal 9
    1. Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
    2. Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. 
    Pasal 10
    Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.
    Pasal 11
    Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.
    Pasal 12
    Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamt dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
    Pasal 13
    Perusahaan pers dilarang memuat iklan:
    1. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
    1. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    1. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
    Pasal 14
    Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.
    BAB V
    DEWAN PERS
    Pasal 15
    1. Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
    2. Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
    3. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
    4. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
    5. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
    6. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
    7. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
    8. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
    9. mendata perusahaan pers;
    10. Anggota Dewan Pers terdiri dari:
    11. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
    12. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
    13. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;
    14. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
    15. Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
    16. Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
    17. Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari:
    18. organisasi pers;
    19. perusahaan pers;
    20. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.
    BAB VI
    PERS ASING
    Pasal 16
    Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    BAB VII
    PERAN SERTA MASYARAKAT
    Pasal 17
    1. Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
    2. Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
    3. Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
    4. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.
    BAB VIII
    KETENTUAN PIDANA
    Pasal 18
    1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
    2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
    3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).
    BAB IX
    KETENTUAN PERALIHAN
    Pasal 19
    1. Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
    2. Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.
    BAB X
    KETENTUAN PENUTUP
    Pasal 20
    Pada saat undang-undang ini mulai berlaku:
    1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia); 
    2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala;
    3. Dinyatakan tidak berlaku.
      Pasal 21
      Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 
       Fungsi Kode Etik Jurnalistik
      Kode Etik Jurnalistik menempati posisi yang sangat vital bagi wartawan, bahkan dibandingkan dengan perundang-undangan lainnya yang memiliki sanksi fisik sekalipun, Kode Etik Jurnalistik memiliki kedudukan yang sangat istimewa bagi wartawan. Menurut M. Alwi Dahlan, Kode Etik setidak-tidaknya memiliki lima fungsi, yaitu.;
      1. Melindungi keberadaan seseorang profesional dalam berkiprah di bidangnya;
      2. Melindungi masyarakat dari malpraktek oleh praktisi yang kurang profesional;
      3. Mendorong persaingan sehat antarpraktisi;
      4. Mencegah kecurangan antar rekan profesi;
      5. Mencegah manipulasi informasi oleh narasumber.

      Manfaat Kode Etik Jurnalistik
      Dengan adanya kode etik, setidaknya para wartawan dapat :
      1. Menimbang prinsip-prinsip dasar, nilai-nilai, kewajiban terhadap dirinya dan kewajiban terhadap orang lain.
      2. Menentukan bagi dirinya sendiri bagaimana ia akan hidup, bagaimana ia akan melaksanakan pekerjaan kewartawanannya, bagaimana ia akan berpikir tentang dirinyasendiri dan tentang orang lain, bagaimana ia akan berperilaku dan bereaksi terhadap orang-orang serta isu-isu di sekitarnya.

UU No. 40/1999 tentang Pers


Persyaratan UKM SIMEMA STAIS Majenang




KONGRESVII
KELUARGA BESAR MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAMSUFYAN TSAURI (STAIS)MAJENANG



Sekretariat: Jl.KH. Sufyan Tsauri Po.Box 18 Majenang Kab. Cilacap

LEMBAR PENGESAHAN
HASIL KONGRES VII KELUARGA BESAR MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SUFYAN TSAURI
STAIS – MAJENANG 2019



Disetujui dan disahkan oleh:


Ketus STAIS Majenang                                                          Wakil Ketua III STAIS Majenang





H.M.Idris Hasan, Lc, MA, Ph.D                                          Aji Fany Permana, MA
NIK.Y. 190021                                                                       NIK.Y. 190 060





                                                       DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL..........................................................................................................          i
LEMBAR PENGESAHAN...............................................................................................         ii
DAFTAR ISI......................................................................................................................        iii
TATA TERTIB KONGRES VI KBMS.............................................................................         1
BAB I KETENTUAN UMUM......................................................................................         2
BAB II PESERTA TUGAS DAN WEWENANG KONGRES MAHASISWA........         2
BAB III HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA...........................................................         3
BAB IV ACARA...........................................................................................................         3
BAB V PERSIDANGAN.............................................................................................         3
BAB VI FORUM DAN KEPUTUSAN.......................................................................         4
BAB VII KETENTUAN TAMBAHAN.......................................................................         5
ANGGARAN DASAR KBM STAIS MAJENANG........................................................         7
BAB I KETENTUAN UMUM......................................................................................         7
BAB II NAMA, WAKTU, TEMPAT, DAN IDENTITAS..........................................         7
BAB III ASAS, SIFAT DAN KEDUDUKAN............................................................         8
BAB IV TUJUAN DAN FUNGSI...............................................................................         8
BAB V KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN........................................................         9
BAB VI KELENGKAPAN ORGANISASI................................................................         9
BAB VII PENUTUP.....................................................................................................         9
BAB VIII ATURAN TAMBAHAN.............................................................................       10
ANGGARAN RUMAH TANGGA KBM STAIS MAJENANG.....................................       11
BAB I KEANGGOTAAN............................................................................................       11
BAB II KKBMS............................................................................................................       11
BAB III DPM STAIS MAJENANG.............................................................................       13
BAB IV BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA.........................................................       15
BAB V UNIT KEGIATAN MAHASISWA................................................................       16
BAB VI PERIODE KEPENGURUSAN.....................................................................       17
BAB VII KEUANGAN................................................................................................       17
BAB VIII SANKSI.......................................................................................................       17
BAB IX PERUBAHAN AD/ART................................................................................       18
BAB X PENUTUP........................................................................................................       18
GBHK KBM STAIS MAJENANG...................................................................................       20
BAB I PENDAHULUAN.............................................................................................       20
A.    Pengertian................................................................................................................       20
B.     Maksud dan Tujuan.................................................................................................       20
C.     Landasan.................................................................................................................       20
D.    Penyusunan dan Penuangan....................................................................................       20
E.     Pengembangan dan Pelaksanaan Kerja...................................................................       20
BAB II POLA DASAR PROGRAM KERJA KEMAHASISWAAN........................       21
A.    Tujuan Kegiatan Lembaga Kemahasiswaan............................................................       21
B.     Asas Kegiatan..........................................................................................................       21
C.     Prioritas Kerja..........................................................................................................       21
BAB III POLA UMUM KEGIATAN KEMANUSIAAN..........................................       22
A.    Komisi Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan Intelektual..............................       22
B.     Komisi Kesejahteraan..............................................................................................       22
C.     Komisi Hubungan Antar Lembaga Kemahasiswaan...............................................       23
D.    Komisi Pemberdayaan Politik dan Advokasi..........................................................       23
BAB IV PENUTUP.......................................................................................................       24
RANCANGAN UNDANG-UNDANG PEMILU............................................................       25
BAB I KETENTUAN UMUM......................................................................................       26
BAB II ASAS DAN PELAKSANAAN PEMILU......................................................       26
BAB III KPUM.............................................................................................................       27
BAB IV PERSYARATAN PENCALONAN..............................................................       28
BAB V PELAKSANAAN PEMILWA........................................................................       30
BAB VI SANKSI..........................................................................................................       33
BAB VII MEKANISME PEMBUKTIAN...................................................................       34
BAB VIII PENUTUP....................................................................................................       35





KEPUTUSAN KONGRES VII

KELUARGA BESAR MAHASISWA

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SUFYAN TSAURI (STAIS) MAJENANG
CILACAP–JAWA TENGAH
Nomor : 01/KEP/KONGRES VII/KBM STAIS MAJENANG/V/2019

Tentang

TATA TERTIB KONGRES VII
KELUARGA BESAR MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SUFYAN TSAURI (STAIS) MAJENANG

Bismillahirrahmanirrohim
Kongres VII Keluarga Besar Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri Majenang, tanggal 21-22 Mei 2019 di Sekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri Majenang Cilacap Jawa Tengah, setelah :

Menimbang         :  1.  Bahwa Kongres VII Keluarga Besar Mahasiswa STAIS Majenang sebagai forum tertinggi organisasi harus berjalan secara tertib dan lancar.
                               2.  Bahwa untuk menjamin terlaksananya Kongres dengan lancar dan tertib, maka perlu diatur dengan tata tertib.
Mengingat           :  1.  Peraturan Dasar (PD) Keluarga Besar Mahasiswa STAIS Majenang.
                               2.  Peraturan Rumah Tangga (PRT) Keluarga Besar Mahasiswa STAIS Majenang.
Memperhatikan   :  Pembahasan dan masukan – masukan peserta.

Dengan senantiasa memohon petunjuk Allah SWT,
MEMUTUSKAN
Menetapkan         :  1.  Tata Tertib Kongres VII Keluarga Besar Mahasiswa STAIS Majenang di Sekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri Majenang Cilacap Jawa Tengah, sebagaimana terlampir.
                               2.  Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya Kongres.

Ditetapkan di STAIS Majenang
Hari                   : Selasa
Tanggal             :21Mei 2019
Pukul                 : 11.29 WIB

Presidium Sidang Sementara






Fahmi Reza D.H.
Sekretaris





Riska Ayu Fatimah


TATA TERTIB

KONGRES VII

KELUARGA BESAR MAHASISWA

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SUFYAN TSAURI (STAIS) MAJENANG

BAB 1

KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Kongres dalam tata tertib ini adalah kongres VII Keluarga Besar MahasiswaSekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri (STAIS) Majenang Cilacap Jawa Tengah, yang merupakan forum permusyawaratan teringgi organisasi yang diselenggarakan oleh Keluarga Besar MahasiswaSekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri (STAIS) Majenang pada tanggal 21-22 Mei 2019, bertempat di Sekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri (STAIS) Majenang.

Pasal 2
Yang dimaksud dengan :
1.    Panitia adalah Panitia Kongres VII yang dibentuk oleh Keluarga Besar Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri (STAIS) Majenang.
2.    Keluarga Besar Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri (STAIS) Majenangadalah seluruh Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri (STAIS) Majenang.
Pasal 3

Kongres VII Keluarga Besar MahasiswaSekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri (STAIS) Majenangbersifat kekeluargaan dan demokratis.

BAB II

PESERTA, TUGAS, DAN WEWENANG KONGRES MAHASISWA


Pasal 4

Peserta Kongres terdiri dari :
1.    Seluruh Mahasiswa yang terdaftar dalam tahun akademik dan sah terdaftar menjadi Mahasiswa STAIS Majenang.
2.    Undangan yang telah ditentukan oleh panitia selain Mahasiswa STAIS Majenang.

Pasal 5

Peserta sebagaimana disebutkan pada Pasal 4 ayat 1 adalah peserta penuh dan peserta yang disebutkan pada Pasal 4 ayat 2 adalah peserta peninjau.




Pasal 6

Tugas dan wewenang kongres KBM STAIS Majenang adalah:
1.    Merumuskan, membuat, merevisi, dan mengesahkan AD/ART KBM STAIS Majenang.
2.    Meminta dan membahas laporan pertanggungjawaban tiap-tiap lembaga organisasi KBM STAIS Majenang.
3.    Merumuskan dan membentuk Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) Mahasiswa STAIS Majenang untuk memenuhi persyaratan adanya PEMILWA (Pemilihan Umum Mahasiswa).
4.    Menyusun dan menetapkan Garis-garis Besar Program Kerja dan Format Organisasi (GBPKFO) KBM STAIS Majenang.
5.    Menetapkan keputusan-keputusan Kongres KBM STAIS Majenang.


BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA


Pasal 7
Hak Peserta :
1.    Setiap peserta penuh memiliki hak bicara, suara, memilih dan dipilih dalam Kongres VII KBM STAIS Majenang.
2.    Setiap Peserta Peninjau mempunyai hak bicara, jika diminta pertimbangan oleh peserta tetapi tidak memiliki hak suara dipilih dan memilih.
3.    Peserta hanya dapat berbicara melalui pemimpin sidang.

Pasal 8
Kewajiban Peserta :
1.    Setiap peserta mempunyai kewajiban mentaati dan menghormati tata tertib Kongres VII KBM STAIS Majenang.
2.    Setiap peserta wajib mengikuti semua rangkaian acara Kongres Mahasiswa, kecuali dengan izin yang rasional kepada panitia.
3.    Setiap peserta yang meninggalkan ruangan harus mendapatkan izin dari panitia kongres.
4.    Peserta wajib menjunjung tinggi setiap putusan yang diambil forum.

BAB IV

ACARA


Pasal 9
1.    Acara dalam Kongres VII KBMSTAIS Majenang ini terdiri dari acara persidangan dan acara non-persidangan.
2.    Acara persidangan terdiri dari Sidang Pleno.
3.    Sidang Pleno terdiri dari:
a.       Pembahasan tata tertib Kongres
b.      Pembahasan AD/ART
c.       Pembahasan GBHK
d.      Membahas undang-undang PEMILWA
4.    Acara non-persidangan dapat berupa permintaan pendapat jika ada suatu hal yang diperlukan dari narasumber, para ahli, dan pemerintahan yang diundang untuk maksud tersebut..

BAB V

PERSIDANGAN


Pasal 10
Sidang Pleno

Sidang Pleno dihadari oleh seluruh peserta Kongres VII KBM STAIS Majenang.

Pasal 11

Pembagian sidang dan Pimpinan Sidang :
1.    Sidang untuk menetapkan tata tertib dipimpin oleh pimpinan sidang sementara yaitu ketua yang dipilih dan direkomendasikan oleh Stering Comitte (SC) Kongres VII KBM STAIS Majenang.
2.    Pimpinan Sidang Pleno Kongres VII KBM STAIS Majenang adalah panitia dari Stering Comitte (SC)/ peserta kongres yang dipilih melalui voting oleh peserta Kongres VII KBM STAIS Majenang dan diterima oleh forum.
3.    Setiap persidangan dipimpin oleh pimpinan sidang yang terdiri dari ketua dibantu satu orang wakil ketua dan satu orang sekretaris.

Pasal 12
Tugas, Hak dan Kewajiban Pimpinan Sidang:
1.        Tugas
a.         Memimpin jalannya sidang agar tetap dalam kebersamaan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan untuk mufakat.
b.         Berusaha mempertemukan pendapat-pendapat yang berbeda, mengarahkan jalannya sidang kepada pokok pembicaraan.
2.    Hak dan Kewajiban pimpinan sidang.
a.         Menggunakan palu atau ketukan dalam persidangan-persidangan, untuk mengesahkan keputusan forum, memulai dan mengakhiri forum dan untuk memperingatkan peserta agar memperhatikan jalannya sidang.
1)        Satu ketukan untuk menetapkan setiap keputusan (ketetapan).
2)        Dua ketukan untuk memulai dan mengakhiri persidangan.
3)        Tiga ketukan untuk memperingatkan peserta sidang atau untuk menenangkan forum.
b.         Menetapkan keputusan kongres dengan peserta kongres setengah(50%) lebih 1 satu.
c.         Menentukan waktu pembicaraan.
d.        Menetapkan tertib pembicaraan.
e.         Mengklasifikasi pertanyaan-pertanyaan.
f.          Menyimpulkan pembicaraan-pembicaraan.
g.         Mengumumkan setiap putusan yang diambil.

BAB VI

FORUM DAN KEPUTUSAN

Pasal 13
Forum Sidang:
1.    Sidang Pleno Kongres VII KBM STAIS Majenang dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya ½ (setengah) lebih 1 (satu) peserta yang terdaftar dalam registrasi peserta Kongres VII KBM STAIS MAJENANG sebagaimana temaktub dalam pasal 10.
2.    Apabila ayat 1 tidak terpenuhi, kebijakan diserahkan pada pemimpin sidang dengan persetujuan peserta sidang.

Pasal 14
Pengambilan Keputusan Sidang :
1.    Keputusan sidang diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
2.    Jika sebagaimana ayat 1 tidak tercapai maka sidang diskorsing untuk dilakukan lobi/diskusi selama 10 menit.
3.    Apabila lobi/diskusi tidak tercapai sebagaimana ayat 2, maka pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara atau voting.
4.    Pengambilan keputusan sah apabila disetujui sekurang-kurangnya ½ (setengah) lebih 1 (satu)dari peserta yang hadir.
5.    Segala keputusan sidang tidak dapat diganggu gugat.

Pasal 15
Berita acara Persidangan :
1.    Seluruh persidangan mempunyai berita acara berisi:
a.       Waktu, Tempat, dan Tanggal persidangan Kongres VII KBM STAIS Majenang.
b.      Topik persidangan Kongres VII KBM STAIS Majenang
c.       Peserta dan pimpinan sidang Kongres VII KBM STAIS Majenang
d.      Jenis persidangan Kongres VII KBM STAIS Majenang
e.       Kesimpulan keputusan sidang Kongres VII KBM STAIS Majenang
2.    Semua keputusan Kongres VII KBM STAIS Majenang ditandatangani oleh pimpinan sidang.




BAB VII

KETENTUAN TAMBAHAN

Pasal 16
1.    Tata tertib ini berlaku sejak ditetapkan sampai berakhirnya tugas dan tanggungjawab Kongres VII KBM STAIS Majenang.
2.    Apabila ditemukan kekeliruan, maka akan diatur dan ditetapkan kemudian berdasarkan kesepakatan peserta sidang dan atau peninjauan kembali (PK).
3.    Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian sebagaimana mestinya, oleh pimpinan sidang Kongres VII Mahasiswa STAIS Majenang berdasarkan musyawarah mufakat.

Ditetapkan diSTAIS Majenang
Hari                : Selasa
Tanggal           : 21Mei 2019
Pukul              : 11.05 WIB



Presidum Sidang Sementara

Ketua





Fahmi Reza D.H.
Sekretaris





Riska Ayu Fatimah

KEPUTUSAN KONGRES VII

KELUARGA BESAR MAHASISWA

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SUFYAN TSAURI (STAIS) MAJENANG
CILACAP-JAWA TENGAH
Nomor : 03/KEP/KONGRES VII/KBM STAIS MAJENANG/V/2019

Tentang

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELUARGA BESAR MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SUFYAN TSAURI (STAIS) MAJENANG

Bismillahirrahmanirrohim
Kongres VII Keluarga Besar Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri Majenang, tanggal 21-22 Mei 2019 di Sekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri Majenang Cilacap Jawa Tengah, setelah :

Menimbang         : 1.Bahwa demi mewujudkan profesionalisme organisasi, maka dipandang perlu adanya AD/ART KBM STAIS Majenang.
                               2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan Kongres VIIKBM STAIS Majenang tentang AD/ART KBM STAIS Majenang.
Mengingat           :  Hasil Kongres VII KBM STAIS Majenang.
Memperhatikan   :  Hasil-hasil sidang pleno Kongres VIIKBM STAIS Majenang tentang AD/ART KBM STAIS Majenang.

Dengan senantiasa memohon petunjuk Allah SWT,
MEMUTUSKAN
Menetapkan         :  1.  AD/ART Keluarga Besar Mahasiswa STAIS Majenang di Sekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri Majenang Cilacap Jawa Tengah, sebagaimana terlampir.
                               2.  Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan akanditinjau kembali jika terdapat kekeliruan.


Ditetapkan di STAIS Majenang
Hari                   :Rabu
Tanggal             : 22 Mei 2019
Pukul                : 11.15 WIB

Presidium Sidang

Ketua                                                                          Sekretaris



Cahyono                                                                     Siti Nur Wahidah

ANGGARAN DASAR

KELUARGA BESAR MAHASISWA

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SUFYAN TSAURI (STAIS) MAJENANG

Bahwa dengan menatap realitas kehidupan masyarakat Majenang khususnya dan Cilacap umumnya, demi menumbuhkan kesadaranMahasiswa akan pemberdayaan sekaligus untuk mewujudkan Tri Darma Perguruan Tinggi, maka Keluarga Besar Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri (STAIS) Majenang berkomitmen menerapkan dan memperjuangkannya bersama.
Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan menepis semua keraguan, kita telah mewujudkan besarnya tekad untuk memajukanSekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri(STAIS) Majenang dengan keberagamannya sebagai aset pembangunan mental dan moraldengan menunjukan peran kongkritnya di tengah-tengah masyarakat.
Dengan itikad baik, penuh kesadaran dan rasa tanggungjawab kita wujudkan tatanan diri Keluarga Besar Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri (STAIS) Majenang dengan sebuah ikatan kekeluargaan yang didasarkan pada ketakwaan, komitmen, tanggungjawab, kesadaran dan keinginan untuk maju secara dinamis dan pro-aktif.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dimaksud :
a.       KBM STAIS Majenang adalah Keluarga Besar Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri Majenang.
b.      KKBMS adalah Kongres Keluarga Besar Mahasiswa STAIS Majenang.
c.       BEM STAIS Majenang adalah Badan Eksekutif MahasiswaSTAIS Majenang.
d.      PRESMA STAIS Majenang adalah Presiden MahasiswaSTAIS Majenang.
e.       DPM adalah Dewan Perwakilan Mahasiswa.
f.       UKM adalah Unit KegiatanMahasiswa.
g.      KPUM adalah Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa.

BAB II

NAMA, WAKTU, TEMPAT, DAN IDENTITAS


Pasal 2
NAMA
Organisasi ini bernamaKeluarga Besar Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri (STAIS)Majenang yang disingkat KBM STAIS Majenang.

Pasal 3
WAKTU
KBM STAIS Majenang didirikan di Majenang pada tanggal, 4 September 2008 untuk waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 4
TEMPAT
KBM STAIS Majenang bertempat di kampusSTAIS Majenang.

Pasal 5
IDENTITAS
KBM STAIS Majenang merupakan institusi kemahasiswaan yang beridentitas Islam.

BAB III

ASAS,SIFAT,DAN KEDUDUKAN


Pasal 6
ASAS
KBM STAIS Majenang berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, kerakyatan, persatuan, kebebasan akademis,  keterbukaan, dan kebenaran ilmiah.

Pasal 7
SIFAT
KBM STAIS Majenang bersifat independen, otonom yang bersifat aspiratif, partisipatif, dan demokratis.

Pasal 8
KEDUDUKAN
1.      Kedaulatan tertinggi KBM STAIS Majenang berada ditangan mahasiswa.
2.      Setiap kelengkapan organisasi KBM STAIS Majenang memiliki kedudukan yang berbeda.

BAB IV

TUJUAN DAN FUNGSI


Pasal 9
TUJUAN

KBM STAIS Majenang bertujuan memberdayakan seluruh civitas akademikaSekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri(STAIS) Majenang berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa, kebebasan akademis, kebenaran ilmiah, keadilan, integritas tinggi, solidaritas tinggi, menjunjung moralitas serta berkepedulian sosial.


Pasal 10
FUNGSI
KBM STAIS Majenang berfungsi sebagai :
1.      Wadah pemberdayaan mahasiswa STAIS Majenang.
2.      Wadah penyalurdan pelaksana aspirasi dan partisipasi kemahasiswaan.
3.      Wadah pengembangan keilmuan dan pengetahuan.
4.      Wadah pengembangan visi dan misi gerakan mahasiswa.
5.      Wadah pengabdian masyarakat.
6.      Wadah pemersatu mahasiswa STAIS Majenang secara keseluruhan.
7.      Wadah pengembangan potensi mahasiswa.


BAB V

KEANGGOTAAN& KEUANGAN


Pasal11
KEANGGOTAAN
Anggota KBM STAIS Majenang adalah seluruh mahasiswa STAIS Majenang.

Pasal 12
KEUANGAN
Keuangan KBM STAIS Majenang diperoleh dari :
a.       Dana kemahasiswaan yang berasal dari SPP mahasiswa STAIS Majenang.
b.      Usaha-usaha yang sah dan halal serta tidak bertentangan dengan AD/ARTKBM STAIS Majenang.
c.       Donatur halal yang tidak mengikat.

BAB VI

KELENGKAPAN ORGANISASI


Pasal 13
Kelengkapan organisasiKBM STAIS Majenang :
a.       KKBMS adalah forum pemegang kedaulatan tertinggi dalam kehidupan kemahasiswaan di STAIS Majenang.
b.      BEM STAIS Majenang adalah lembaga eksekutif diSTAIS Majenang.
c.       DPM adalah lembaga legislatif di STAIS Majenang.
d.      UKM adalah Unit KegiatanMahasiswa di STAIS Majenang.
e.       KPUM adalah Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa.

BAB VII

PENUTUP

BAGIAN PERTAMA

Pasal 14
Perubahan atau Amandemen AD dan Pembubaran KBM STAIS Majenang hanya dapat dilakukan dalam KKBMS.

Pasal 15
Pembubaran KBM STAIS Majenang ditetapkan dengan ketetapan KKBMS setelah referendum.

                                                                         Pasal 16
Pelaksanaan ketetapan tentang referendum adalah mahasiswa yang diwujudkan dalam KKBMS olehKBM STAIS Majenang.

Pasal 17
Hasil referendum untuk pembubaran KBM STAIS Majenang dianggap sah, sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari mahasiswa STAIS Majenang yang menggunakan hak pilihnya dan dua per tiga dari jumlah tersebut menyatakan setuju.


Pasal 18
BAGIAN KEDUA
Segala hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur kemudian.

BAB VIII

ATURAN TAMBAHAN


Anggaran dasar ini berlaku untuk BEM, DPM, dan UKM STAISMajenang sejak ditetapkan.
                                                ANGGARAN RUMAH TANGGA

KELUARGA BESAR MAHASISWA

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SUFYAN TSAURI (STAIS) MAJENANG

BAB I

KEANGGOTAAN


Pasal 1
Anggota KBM STAIS Majenang adalah setiap mahasiswa yang terdaftar dalam tahun akademik dan sah menjadi mahasiswa STAIS Majenang.

Pasal 2
Keanggotaan KBM STAIS Majenang dapat dinyatakan hilang karena :
1.      Meninggal dunia.
2.      Telah dinyatakan lulus dari STAIS Majenang.
3.      Keanggotaannya dinonaktifkan oleh Ketua STAIS Majenang.
4.      Mengundurkan diri dari STAIS Majenang.

Pasal 3
Hak:
1.      Setiap anggota KBM STAIS Majenang berhak mengeluarkan aspirasi dan berpartisipasi dalam setiap kegiatan KBM STAIS Majenang.
2.      Setiap anggota KBM STAIS Majenang berhak diperlakukan sama dan memiliki hak memilih serta dipilih sebagai pengurus KBM STAIS Majenang.
3.      Penggunaan hak pilih dan memilih diatur berdasarkan peraturan tersendiri dalam peraturan pemilihan dan pembentukan badan kelengkapan KBM STAIS Majenang.
4.      Menggunakan fasilitasorganisasi sesuai kepentingan organisasi.

Pasal 4
Kewajiban
1.      Setiap anggota KBM STAIS Majenang wajib mentaati segala ketentuan AD/ART KBM STAIS Majenang dan segala peraturan yang berlaku di lingkungan KBM STAIS Majenang.
2.      Setiap anggota KBM STAIS Majenang wajib menjaga dan memelihara nama baik STAIS Majenang.
3.      Menjaga dan merawat fasilitas organisasi.


BAB II

KONGRES KELUARGA BESAR MAHASISWA STAIS MAJENANG (KKBMS)


Pasal 5
Tugas, fungsi dan wewenang KKBMS
Sebagai pemegang kedaulatan tertinggi KKBMS memiliki tugas dan wewenang sekurang-kurangnya:
1.      Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KBM STAIS Majenang.
2.      Menetapkan GBHK KBM STAIS Majenang.
3.      Membentuk dan membuat Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM).
4.      Meminta dan membahas laporan pertanggungjawaban lembaga KBM STAIS Majenang.
5.      Menetapkan dan membubarkan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).

Pasal 6
Fungsi KKBMS
1.      Membuat ketetapan dan peraturan yang diperlukan bagi mekanisme organisasi kemahasiswaan.
2.      Meninjau, mengamandemen dan atau menetapkan AD/ART KBM STAIS Majenang.

Pasal 7
Keanggotaan KKBMS
  1. Seluruh Mahasiswa yang terdaftar dalam tahun akademik dan sah terdaftar menjadi Mahasiswa STAIS Majenang.
2.      Pemberhentian anggota KKBMS dilakukan karena mengundurkan diri secara prosedural.
3.      Mekanisme pemberhentian keanggotaan KKBMS akan diatur dalam aturan sendiri.

Pasal 8
Hak dan kewajiban anggota KKBMS
1.      Setiap anggota KKBMS STAIS Majenang mempunyai hak suara, hak bicara, hak memilih dan dipilih.
2.      Setiap anggota KKBMS wajib secara aktif mendengar dan mengakomodir seluruh aspirasi yang berkembang di lingkungan mahasiswa STAIS Majenang.

Pasal 9
Persidangan KKBMS
Persidangan-persidangan KKBMS merumuskan Sidang Umum, Sidang Istimewa, dan Sidang Paripurna.

Pasal 10
1.      Sidang umum adalah persidangan KKBMS diawal kepengurusan KBMS STAIS Majenang untuk menjalankan tugas KKBMS seperti termaktub dalam pasal 5ayat 2 dan 3  ART KBM STAIS Majenang.
2.      Sidang umum berbentuk sidang pleno untuk menghasilkan keputusan dan ketetapan KKBMS.
3.      Sidang umum KKBMS dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya2/3 dari anggota KKBMS yang hadir.
4.      Sidang umum diselenggarakan setelah pelaksanaan KKBMS.



Pasal 11
1.        Sidang istimewa adalah persidangan KBM STAISMajenang karena hal-hal yang bersifat darurat.
2.        Sidang istimewa adalah persidangan KBM STAIS Majenang yang mempunyai kekuatan hukum setara dengan sidang umum KKBMS.
3.        Sidang istimewa berfungsi :
a.       Meminta pertanggungjawaban presiden mahasiswa dan membebas tugaskan jika mengundurkan diri dan atau terbukti melanggar AD/ART KBM STAIS Majenang atau  GBHK KBM STAIS Majenang dan atau ketetapan KKBMS .
b.      Memilih dan menetapkan pejabat presiden mahasiswa dari hasil pemilu mahasiswa STAIS Majenang atau anggota DPM STAIS Majenang jika presiden mahasiswa dibebas tugaskan atau berhalangan tetap.
c.       Memilih dan menetapkan ketua DPM STAIS Majenang jika keanggotaan yang bersangkutan gugur atau mengundurkan diri.
d.      Mengubah atau menetapkan AD/ART, GBHK dan referendum untuk pembubaran KBM STAIS Majenang.
e.       Menolak atau menerima pengunduran diri secara institusi dari keanggotaan KKBMS.

Pasal 12
1.      Sidang istimewa dapat diadakan apabila diusulkan oleh sekurang-kurangnya setengah lebih satu anggota KBMS melalui DPM menggunakan petisi.
2.      Sidang istimewa dianggap sah apabila dihadiri olehanggota KBM STAIS Majenang yang didelegasikan dan direkomendasikan oleh kelas, UKM, DPM, dan BEM STAIS Majenang.
3.      Keputusan dan ketetapan sidang istimewa sah apabila telah disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga peserta sidang istimewa yang hadir.

Pasal 13
1.      Sidang paripurna adalah persidangan organisasi kemahasiswaan KBMS di akhir kepengurusan.
2.      Sidang paripurna diadakan untuk evaluasi, dan menyusun laporan pertanggungjawaban yang akan dilaporkan ke KKBMS.

Pasal 14
Sanksi bagi organisasi kemahasiswaan KBMS yang tidak melaporkan pertanggung jawabannya adalah mengembalikan anggaran yang terpakai.


BAB III

DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA STAIS MAJENANG


Pasal 15
Fungsi, tugas dan wewenang
Sebagai fungsi lembaga legislatifKBM STAIS Majenang, DPM STAIS Majenang bertugas:
1.      Mengawasi BEM STAIS Majenang dalam melaksanakan GBHK KBM STAIS Majenang dan ketetapan KBMSlainnya.
2.      Menyerap dan mengakomodir aspirasi mahasiswa dan menyalurkannya kepada pihak-pihak terkait.
3.      Memperjuangkan hal-hal yang berkaitan dengan hak-hak mahasiswa secara maksimal.
4.      Sebagai mitra kerja BEM.
5.      Melaksanakan kongres mahasiswa dan musyawarah kerja mahasiswa.

Pasal 16
DPM STAIS Majenang mempunyai wewenang:
1.      DPM STAIS Majenang berkewajiban mengeluarkan memorandum dengan batas waktu dua minggu, apabila BEM STAIS Majenang tidak melaksanakan tugasnya atau menyimpang dari amanah KBMS. Jika kemudian BEM masih dianggap melakukan permasalahan pada persoalan yang sama, maka DPM STAIS Majenang berkewajiban mengeluarkan memorandum II dengan batas waktu 1 minggu. Dan jika setelah memorandum ke II BEM masih belum bisa memperbaikinya maka DPM STAIS Majenang dapat mengusulkan sidang istimewa KBMS dengan keputusan pertimbangan sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari KBMS melalui DPM menggunakan petisi.
2.      Merekomendasikan dibentuk dan dibubarkannya sebuah UKM kepada KKBMS dengan pertimbangan sekurang-kurangya setengah lebih satu dari KKBMS.

Pasal 17
Keanggotaan
1.      Anggota DPM STAIS Majenang adalahKOSMA dari masing-masing kelas.
2.      Anggota DPM STAIS Majenang terpilih disebut Senator MahasiswaSTAIS Majenang yang terbagi dalam komisi-komisi.
3.      Keanggotaan DPM STAIS Majenang gugur apabila:
a.    Meninggal dunia
b.   Menyatakan mengundurkan diri secara prosedural
4.      Keanggotaan DPM STAIS Majenang dapat dicabut apabila:
a.    Melanggar AD/ART KBMSTAIS Majenang.
b.    Menyalahgunakan hak, tugas dan wewenangnya.
5.      Pencabutan keanggotaan DPM STAIS Majenang dilakukan pada sidang istimewa KBMS.
6.      Ketua DPM STAIS Majenang berhak mengganti anggotanya pada saat sidang istimewa KBMS.
7.      Anggota DPM STAIS Majenang tidak diperkenankan memegang jabatan ketua di luar DPM di lingkungan KBM STAIS Majenang.

Pasal 18
1.      Setiap anggota DPM STAIS Majenang memiliki hak inisiatif, hak angket, hak bertanya, hak petisi dan hak ijin perkuiahan.
2.      Setiap anggota DPM STAIS Majenang wajib menjalankan fungsinya sebagai wakil mahasiswa yang bertanggungjawab.

Pasal 19
Kepengurusan DPM
1.        DPM STAIS Majenang terdiri atas:
a.    Ketua, wakil ketua DPM STAIS Majenang merangkap anggota, sekretaris jendral DPM STAIS Majenang merangkap anggota dan komisi-komisi.
b.    Ketua-ketua komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dan ditetapkan dalam sidang pleno DPM STAIS Majenang.
2.        Ketua dan Wakil Ketua DPM STAIS Majenang dipilih dalam PEMILWA.
3.        Masa jabatan pengurus DPM STAIS Majenangadalah satu tahun.
4.        Keanggotaan DPM STAIS Majenang terbagi dalam komisi-komisi.

Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya DPM STAIS Majenang dapat mengangkat staf yang diambil dari anggota KBM STAIS Majenang.
Pasal 21
Persidangan DPM STAIS Majenang:
1.      Sidang pleno DPM STAIS Majenang
2.      Sidang pimpinan
3.      Sidang komisi
4.      Sidang koordinasi antara DPM STAIS Majenang dan BEM STAIS Majenang
5.      Sidang koordinasi anatara DPM STAIS Majenang dengan UKM STAIS Majenang
6.      Sidang koordinasi antara Komisi DPM STAIS Majenang dengan Departemen BEM STAIS Majenang.

Pasal 22
1.      Sidang pleno dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah lebih satu anggota DPM STAIS Majenang untuk mengambil keputusan yang mengikat seluruh anggota DPM STAIS Majenang.
2.      Sidang pleno DPM STAIS Majenang dapat dilakukan atas usulan sekurang-kurangnya seperlima anggota DPM STAIS Majenang.
3.      Sidang pleno dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam tiga bulan.

Pasal 23
1.      Rapat pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh Pimpinan dan Sekretaris jenderal DPM STAIS Majenang bersama ketua-ketua komisi untuk merumuskan dan mengagendakan suatu persidangan.
2.      Rapat pimpinan dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam dua bulan.

Pasal 24
1.      Rapat komisi adalah rapat yang dihadiri oleh anggota masing-masing komisi yang dipimpin oleh ketua masing-masing komisi.
2.      Rapat komisi dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam dua bulan.

Pasal 25
Rapat Koordinasi DPM STAIS Majenang dengan BEM STAIS Majenang adalah rapat yang dilakukan untuk mengkoordinasikan kebijakan yang terkait dengan fungsi legislatif.

Pasal 26
Rapat koordinasi Komisi DPM STAIS Majenang dengan Departemen BEM STAIS Majenang merupakan rapat dengar pendapat antara Komisi DPM dengan pengurus Departemen tentang perencanaan dan realisasi program kerja.

Pasal 27
Rapat koordinasi DPM STAIS Majenang dengan UKM adalah rapat yang dilakukan untuk mengkoordinasikan suatu kebijakan.

BAB IV

BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA

Pasal 28
Tugas
BEM STAIS Majenang bertugas:
1.      Melaksanakan dan menjunjung tinggi asas dan tujuan KBM STAIS Majenang.
2.      Melaksanakan segala ketetapan KKBMS.
3.      Menjunjung tinggi AD/ARTKBM STAIS Majenang
4.      Mewakili Mahasiswa STAIS Majenang baik di dalam maupun di luar kampus STAIS Majenang.
5.      Berkoordinasi dengan UKM dan DPM.
6.      Merencanakan dan melaksanakan program kerja.

Pasal 29
Kepengurusan BEM STAIS Majenang
BEM STAIS Majenang terdiri atas:
1.      Ketua BEM STAIS Majenang yang selanjutnya disebut Presiden Mahasiswa.
2.      Wakil Presiden Mahasiswa BEM STAIS Majenang.
3.      Kabinet yang terdiri dari seorang sekretaris jendral, wakil sekretaris, seorang bendahara umum, wakil bendahara, kabinet dan ketua-ketua departemen.
4.      Presiden dan kabinet disebutsebagai pengurus harian.
5.      Pembentukan kabinet dilakukan oleh presiden terpilih dibantu tim formatur dengan berdasar ketentuan umum yang ada dalam pemilihan umum.
6.      Kabinet BEM STAIS Majenang bertanggung jawab pada presiden BEM STAIS Majenang.
7.      Masa Jabatan Presiden BEM STAIS Majenang adalah satutahun.
8.      Untuk melaksanakan tugasnya kabinet BEM STAIS Majenang dibentuk oleh staf pengurus yang diangkat dari anggota KBM STAIS Majenang.

Pasal 30
1.      BEM STAIS Majenang adalah lembaga Instruktif Kordinatif untuk UKM.
2.      Presiden BEM STAIS Majenang tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai pengurus harian pada organisasi apapun yang mempunyai AD/ART di lingkungan STAIS Majenang.
3.      Presiden  BEM STAIS Majenang  bertanggung jawab pada KKBMS.
4.      Pengurus harian BEM STAIS Majenang tidak diperkenankan merangkap jabatan pada lembaga legislatif di lingkungan STAIS Majenang.
5.      Setiap pengurus BEM STAIS Majenang memiliki hak ijin perkuliahan.

Pasal 31
Tata kerja dan tata hubungan BEM diatur dalam mekanisme keorganisasian BEM.

BAB V
UNIT KEGIATAN MAHASISWA
Pasal 32
1.      UKM adalah kependekan dari Unit Kegiatan Mahasiswa.
2.      UKM adalah organisasi kemahasiswaan di tingkat STAIS Majenang yang diikuti anggota tertentu mahasiswa yang berorientasi kepada minat, bakat, dan kreatifitas.




Pasal 33
1.      Pembentukan dan pembubaran UKM di KKBMS
2.      UKM STAIS Majenang terdiri dari :
a.         UKM Pramuka
b.         UKM Olahraga
c.         UKM Kajian Ilmiah
d.        LPM (Lembaga Pers Mahasiswa)
e.         UKM Seni yang terdiri dari Seni Musik, Seni Rupa dan Teater
f.          UKM Kreativa
g.         UKM CSR (Coporate Social Responsibilty) “STAIS Peduli”
h.         UKM CANAL (Camp of Natural Lover)
i.           UKM EASAS (English and Arabic Students Association of STAIS Majenang)
j.           UKM AKSIS (Akademi Syiar STAIS Majenang)
k.         UKM Perfilman
Pasal 34
Keanggotaan
Keanggotaan UKM adalah:
1.      Anggota berasal dari mahasiswa yang telah mendaftar dan memenuhi persyaratan – persyaratan menjadi anggota yang ditetapkan UKM.
2.      Anggota lainnya yang kemudian akan diatur berdasarkan AD/ART masing – masing UKM.

Pasal 35
Kepengurusan
1.      Susunan kepengurusan UKM adalah otonomi masing – masing UKM menurut AD/ART masing-masing UKM.
2.      Ketua dipilih oleh anggota UKM menurut mekanisme masing – masing UKM.
3.      UKM menjadi tangung jawab ketua dan anggota UKM.
4.      Ketua UKM adalah anggota UKM.
5.      Ketua UKM tidak boleh menjabat ketua di UKM lain.

Pasal 36
Hak – hak dan kewajiban UKM:
1.      Untuk melaksanakan kegiatan UKM berhak mendapatkan subsidi dana kemahasiswaan
2.      UKM berhak mencari dana tambahan diluar dan kemahasiswaan yang halal dan tidak mengikat untuk pengembangan kegiatannya.
3.      UKM bertanggungjawab kepada BEM STAIS Majenang.
4.      Setiap anggota UKM STAIS Majenang memiliki hak ijin perkuliahan.

Pasal 37
Mekanisme hubungan:
1.      Hubungan UKM dengan DPM STAIS Majenang adalah koordinatif evaluatif dan komunikatif.
2.      Hubungan UKM dengan BEM STAIS Majenang adalah instruktif koordinatif dan konsultatif.
3.      Hubungan UKM dengan UKM lainnya adalah komunikatif.
4.      UKM dalam melaksanakan program kerja yang bersifat internal memiliki hak otonom.
5.      Jika membawa nama baik STAIS Majenang dan atau memiliki aspirasi tentang kebijakan kemahasiswaan di STAIS Majenang, UKM harus mendapatkan rekomendasi dari BEM – STAIS Majenang.

BAB VI

PERIODE KEPENGURUSAN

Pasal 38
1.      Periode kepengurusan setiap kelengkapan KBM STAIS Majenang adalah satutahun sejak ditetapkan.
2.      Periodesasi kepengurusan UKM mengikuti pelaksanaan KKBM STAIS Majenang.

BAB VII

KEUANGAN

Pasal 39
Dana Kemahasiswaan:
1.      Dana kemahasiswaan adalah dana yang disalurkan ke KBM STAIS Majenang melalui pimpinan STAIS Majenang.
2.      Dana kegiatan kemahasiswaan dikelola secara otonom oleh lembaga kemahasiswaan.
3.      Penggunaan dana kemahasiswaan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada mahasiswa menurut mekanisme masing – masing kelengkapan organisasi.
4.      Penggunaan dana kemahasiswaan juga harus dipertanggun jawabkan kepada pimpinan STAIS Majenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5.      Besarnya persentase dana kemahasiswaan didasarkan pada koordinasi antara pimpinan STAIS Majenang dengan BEM, DPM STAIS Majenang diawal masa jabatan dengan menunjukkan program kerja.

Pasal 40
Disamping dana kemahasiswaan masing – masing, kelengkapan KBM STAIS Majenang diperbolehkan mencari sumber dana lain selama tidak bertentangan dan tidak mengikat.

BAB VIII

SANKSI

Pasal 41
Anggota yang melanggar AD/ART DPM, BEM, dan UKM STAIS Majenang akan dikenai sanksi secara struktural berupa:
1.      Peringatan lisan
2.      Peringatan tertulis
3.      Dinonaktifkan dari kepengurusan organisasi.


BAB IX

PERUBAHAN AD/ART

Pasal 42
Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan pada saat kongres mahasiswa KBM STAIS Majenang atau sidang istimewa.




BAB X

PENUTUP

Pasal 43
1.      Hal – hal yang belum diatur dalam AD/ART ini akan diatur kemudian dalam ketetapan dan keputusan KKBM STAIS Majenang
2.      Segala aturan badan kelengkapan yang ada masih tetap berlaku sebelum diadakan yang baru menurut AD ART ini.

Ditetapkan di STAIS Majenang
Hari                   : Rabu
Tanggal             : 22 Mei 2019
Pukul                : 11.13WIB

Presidium Sidang

Ketua






Cahyono


Sekretaris






Siti Nur Wahidah






KETETAPAN SIDANG KOMISI B
KONGRES VIIKELUARGA BESAR MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SUFYAN TSAURI (STAIS)
No: 04/TAP/KONGRES VII/KBM STAIS MAJENANG/V/2019

TENTANG
GARIS-GARIS BESAR HALUAN KERJA
KELUARGA BESAR MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SUFYAN TSAURI (STAIS) MAJENANG

Dengan nama Allah penguasa alam semesta,Tuhan Yang Maha pengasih dan maha  penyayang,Kongres Keluarga Besar Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri (STAIS) Majenang setelah:

Menimbang         : 1.Bahwa untuk memberikanlandasan,arah dan tujuan badan-badan pelengkapan  Keluarga Besar Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri (STAIS) Majenang,agar memudahkan perjalanan organisasi,maka perlu dibuat Garis - Garis Besar Haluan Kerja Keluarga Besar Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri (STAIS) Majenang.
                               2. Bahwa Keluarga Besar Mahasiswa STAIS Majenang sebagai organisasi kemahasiswaan perlu ditingkatkan peranan,fungsi,dan keberpihakannya kepada dinamika kehidupan mahasiswa pada khususnya serta masyarakat Indonesia pada umumnya.

Mengingat              : AD/ART keluarga besar mahasiswa STAIS Majenang.           

Memperhatikan      :Saran,usul,serta tanggapan peserta kongresVII Keluarga Besar Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri (STAIS) Majenang Tahun 2019.

MEMUTUSKAN
Menetapkan :             
1.      Hasil-hasil sidang komisi B tentang GBHK Keluarga BesarMahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri (STAIS) Majenang.
2.      Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan.

Ditetapkan di STAIS Majenang
Hari                   : Rabu
Tanggal             : 22 Mei 2019
Pukul                : 11.35WIB

Presidium Sidang

Ketua






Cahyono



Sekretaris






Siti Nur Wahidah




GARIS-GARIS BESAR HALUAN KERJA
KELUARGA MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SUFYAN TSAURI – MAJENANG

BAB 1

PENDAHULUAN


A.      Pengertian

Garis – garis Besar Haluan Kerja (GBHK) Keluarga Besar STAIS Majenang adalah suatu pola umum kegiatan mahasiswa dalam Garis – garis Besar Haluan Kerja sebagai perwujudan pernyataan kehendak. Mahasiswa yang pada hakikatnya merupakan suatu kebijakan dalam menentukan arah dan pola aktifitas mahasiswa yang ditetapkan dalam kongres KBM STAIS Majenang(KKBMS). Pola umum kerja tersebut merupakan serangkaian program-program kegiatan secara umum,menyeluruh,terus menerus terarah dan terpadu.

B.       Maksud dan Tujuan

Maksud dirumuskannya GBHK ini adalah untuk memberikan arah bagi kegiatan dan perjuangan sekaligus sebagai pedoman pelaksanaan kerja lembaga kemahasiswaan dengan tujuan agar ada keselarasan,perencanaan dan pelaksanaan program kerja.Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan kepekaan dan keaktifan dalam mengakomodasi persoalan kemahasiswaan dan kerakyatan yang diwujudkan secara teratur bagi terciptanya mahasiswa yang utuh,kreatif,inofatif,dan kritis melalui perwujudan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta cita-cita keluarga mahasiswa STAIS Majenang yang termaktub dalam AD/ART.

C.      Landasan

Garis-garis Besar Haluan Kerja (GBHK) Keluarga Besar Mahasiswa STAIS Majenang ini disusun berlandaskan UUD 1945,AD/ART Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) STAIS Majenang dan Tri Dharma Perguruan Tinggi,yaitu:
1.         Pendidikan dan pengajaran
2.         Penelitian
3.         Pengabdian pada masyarakat

D.      Penyusunan dan Penuangan

GBHK ini disusun dan dituangkandengan sistematika sebagai berikut:
a.       Pola dasar program kerja kemahasiswaan
b.      Pola umum kegiatan kemahasiswaan.

E.       Pengembangan dan Pelaksanaan Kerja

GBHK yang telah dirumuskan dalam pola umum haluan kerjapengembangannya dilaksanakan untuk membentuk lapisan masyarakat(mahasiswa) yang profesional,intelek,humanis,dan religius.Pengembangan pola umum kerja mahasiswa yang tertuang dalam GBHK dilaksanakan sepenuhnya olehBadan Eksekutif Mahasiswa(BEM) STAIS Majenang.GBHK ini berlaku mulai  tanggal ditetapkan hingga satu periode kepengurusan dan setelah itu dapat ditinjau kembali seperti yang termaktub dalam ART Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) STAIS Majenang pasal 2 bab 2 pasal 5 dan 6.



 


BAB II

POLA DASAR PROGRAM KERJA KEMAHASISWAAN


A.    Tujuan Kegiatan Lembaga Kemahasiswaan.
Sebagai insan akademis,mahasiswa dituntut agar terus berupaya mengembangkan diri menjadi bagian dan struktur masyarakat yang berkualitas mencari dan membela nilai kebenaran ilmiah.Secara kontekstual,tuntutan tersebut mengarah pada peran mahasiswa untuk mengkritisi dan ikut menata kehidupan masyarakat bangsanya dengan dasar nilai-nilai moral dan akademik.Dengan demikian kegiatan kemahasiswaan bertujuan membentuk dan mewujudkan mahasiswa yang berwatak mandiri,kreatif,inofatif,dan berwawasan serta dapat mengaktualisasikan dalam masyarakat.

B.     Asas Kegiatan.
Seluruh kegiatan lembaga kemahasiswaan harus didasarkan kepada:
1.      Ketaqwaan, bahwa seluruh kegiatan lembaga kemahasiswaan, pengembangan harus diarahkan pada terbentuknya mahasiswa yang beriman dan bertaqwa  kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Kebebasan akademik, artinya aktifitas kemahasiswaan yang dilaksanakan murni bersumber dari jiwa mahasiswa yang mengedepankan kejujuran dan keadilan, kritis dan konstruktif serta bebas dari intervensi manapun. Adil dan merata, sistem dan mekanisme yang diberlakukan dalam kehidupan kemahasiswaan menjamin seluruh elemen dalam organisasi kemahasiswaan untuk memiliki hak, wewenang, dan kewajiban yang seimbang dan proporsional sesuai perannya.
3.      Aspirasi dan partisipasif, artinya sistem yang berkembang harus dapat mengakomodasi seluruh aspirasi serta mengembangkan partisipasi mahasiswa secara maksimal dari bawah sebagai target utama, sehingga akan tercipta dinamisasi dunia kemahasiswaan yang kokoh.
4.      Transparasi, sistem yang dipergunakan dalam mekanisme organisasi harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, termasuk mekanisme dalam pengambilan keputusan.Dalam konteks ini, peluang untuk membuka hadirnya golongan oposisi sebagai lembaga kontrol sangat besar.

Sistem ini nantinya diharapkan dapat menjamin berlangsungnya proses pembelajaran dan pemberdayaan seluruh elemen organisasi kemahasiswaan.

C.    Prioritas kerja
Kegiatan kemahasiswaan yang mengacu pada tujuan dan asas kegiatan di atas memprioritaskan beberapa pencapaian tujuan sebagai berikut: pengkajian, pengembangan keilmuan dan menumbuhkan sifat kritis terhadap mahasiswa serta pengaktualisasian yang sesuai dengan norma pancasila. Hal ini menjadi prioritas utama mengingat bahwa kondisi dan posisi mahasiswa sebagai pelopor perubahan yang bertanggungjawab terhadap dinamika perubahan bangsa menuju tercapainya kondisi bangsa yang lebih baik  berdasarkan idealisme dan prediksi masa depan secara tepat dan mengena, berbasis pengetahuan dan keilmuan yang mapan dan memadai.









BAB III

POLA UMUM KEGIATAN KEMAHASISWAAN


A.    Komisi Pendidikan, Penelitian, dan Pengembangan Intelektual
1.         Pendahuluan
STAISMajenang sebagai lembaga Perguruan Tinggi Islam sebaiknya memiliki perangkat – perangkat ilmiah berupa kemampuan intelektual tertentu, yaitu adanya analisis kritis dan konstruktif untuk memecahkan persoalan – persoalan teknis (kebutuhan riil masyarakat) maupun nonteknis (keilmuan dan wacana) dalam koridor nilai – nilai universal Islam, sehingga pengkajian dan reinterpretasi terhadap khazanah keilmuan secara kritis dan konstruktif merupakan langkah awal menuju upaya mencari dan menemukan solusi terhadap adanya persoalan – persoalan tersebut, demi terciptanya kondisi umat yang bermoral islam.

2.         Tujuan
a)        Sebagai wadah berfikir kritis, inovatif, dan konstruktif.
b)        Untuk mengakomodir khazanah keilmuan yang dimiliki tiap jurusan dalam sebuah solidaritas imajinatif, dan komunikatif dalam menjawab persoalan – peroalan umat yang berkembang.
c)        Untuk memberikan konstribusi pemikiran terhadap khazanah keilmuan islam dengan mengadakan pengkajian dan reinterpretasi terhadap sumber – sumber ajaran islam secara kritis, ilmiah, dan kontekstual.
d)       Memberikan pemahaman yang integral terhadap khazanah keilmuan islam
e)        Memperkuat kesadaran religius dalam masyarakat.
f)         Menganalisa fenomena-fenomena sosial serta merumuskannya kemudian merespon dalam bentuk aksi fungsional ilmiah.

3.         ArahKebijakan
Komisi ini dimaksudkan untuk menciptakan dan mewujudkan iklim yang kondusif untuk aktifitas ilmiah mahasiswa sebagai awal menuju terlahirnya kaum intelektual yang responsif, juga sebagai upaya terjalinnya solidaritas imajinatif dan komunikatif antar berbagai elemen keilmuan di STAIS Majenang, sehingga terlahirlah pemikiran terhadap keilmuan Islam yang utuh, kontekstual, dan inovatif.

B.     Komisi Kesejahteraan
1.         Tujuan
a)        Mengupayakan tersedianya sarana dan prasarana kegiatan kegiatan mahasiswa secara umum.
b)        Meningkatkan perbaikan pelayanan, sarana dan prasarana kegiatan.
c)        Membantu mahasiswa dalam memperoleh informasi dan prosedur akademis demi kelancaran studi mereka dengan mengusahakan fasilitas yang dibutuhkan.
d)       Menjalin hubungan dengan instansi yang dapat membantu tercapainya upaya kesejahteraan tersebut.

2.         ArahKebijakan
Komisi ini dimaksudkan untuk memperlancar setiap kegiatan yang mendukung aktifitas kemahasiswaan.




C.    Komisi Hubungan Antar Lembaga Kemahasiswaan.
1.         Tujuan
a)        Meningkatkan komitmen sosial mahasiswa STAIS Majenang terhadap persoalan – persoalan kemasyarakatan yang muncul dan berkembang sebagai perwujudan pelaksanaan konsep Tri Darma Perguruan Tinggi.
b)        Menjalin hubungan yang harmonis, integratif, dan interaktif dengan organisasi kemahasiswaan demi terciptanya jalinan kerja yang bernuansa simbiosis mutualisme dan memungkinkan terjadinya pertukaran ilmiah diantara keduanya.
c)        Menjalin hubungan yang bernuansa simbiosis mutualisme dengan lembaga kemahasiswaan maupun lembaga kemasyarakatan yang lain.

2.         Arah dan kebijakan
Komisi ini diarahkan untuk meningkatkan komitmen sosial mahasiswa STAIS Majenang menjalin hubungan yang harmonis, integratif, dan interaktif antar mahasiswa, mahasiswa dengan organisasi kemahasiswaan dan masyarakat lainnya.Peningkatan sumber daya mahasiswa dapat dilakukan dengan menyiapkan wadah keorganisasian yang aspiratif, kreatif dan inovatif, sehat dan dinamis dengan mendorong terbentuknya wadah pembelajaran.

D.    Komisi Pemberdayaan Politik dan Advokasi
1.         Tujuan
a)        Memberikan pemahaman dan pendidikan politik bagi mahasiswa.
b)        Memberikan penyadaran pemahaman politik untuk menghilangkan sikap apatis dan apriori terhadap perkembangan politik kampus.
c)        Agar dapat merespon secara kritis isu-isu aktual yang berkembang baik ditingkat nasional maupun internasional.
d)       Agar mahasiswa tidak terasing dan teralineasi oleh respon dan kebijakan politik kampus sehingga tergugah kesadaran partisipasi politik mahasiswa.

2.         Arah dan kebijakan
Komisi dimaksudkan untuk memberikan pendidikan dan pemberdayaan politik kampus sehingga tercipta kesadaran partisipasi mahasiswa agar dapat secara langsung dan cepat merespon secara kritis isu-isu aktual yang berkembang baik ditingkat nasional maupun internasional.



BAB V

PENUTUP

Demikian rumusan GBHK ini yang diupayakan untuk memberikan arah bagi kegiatan dan perjuangan mahasiswa sekaligus sebagai pedoman pelaksanaan kerja lembaga kemahasiswaan dengan tujuan agar ada keselarasan dalam perencanaan dan pelaksanaan program kerja.Semoga bisa dicermati dan diterjemahkan dalam bentuk aksi aktifitas kemahasiswaan yang dapat meningkatkan kepekaan dan keaktifan dalam mengakomodir persoalan kemasyarakatan dan kerakyatan, kebenaran dan keadilan yang diwujudkan secara teratur bagi tercapainya cita-cita bersama.


Ditetapkan di STAIS Majenang
Hari                   : Rabu
Tanggal             : 22 Mei 2019
Pukul                : 11.33WIB



Presidium Sidang

Ketua






Cahyono




Sekretaris






Siti Nur Wahidah



















KETETAPAN SIDANG KOMISI C
KONGRES VI KELUARGA BESAR MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SUFYAN TSAURI MAJENANG
No: 05/TAP/KONGRES VII/KBM STAIS MAJENANG/V/2019

TENTANG
RANCANGAN UNDANG-UNDANG PEMILU

Bismillahirrahmanirrahim
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Menimbang:
1.      Bahwa telah berakhirnya masa kepengurusan Dewan Perwakilan Mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri Majenang periode 2018-2019.
2.      Bahwa demi terciptanya kepastian hukum perlu adanya pengaturan terkait pelaksanaan mekanisme suksesi pemilihan anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa dan Presiden/Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri (STAIS) Majenang.
3.      Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam point 1 dan 2, perlu dibentuk peraturan Dewan Perwakilan Mahasiswa tentang Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa dan Presiden/Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri (STAIS) Majenang;

Megingat         : AD/ART KBM STAIS Majenang

Memutuskan
Menetapkan    :
1.      Hasil-hasil Sidang Komisi C tentang Undang-undang Pemilu Dewan Perwakilan Mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa KBM STAIS Majenang.
2.      Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan.


Ditetapkan di STAIS Majenang
Hari                   : Rabu
Tanggal             : 22 Mei 2019
Pukul                : 15.56WIB

Presidium Sidang

Wakil Ketua






Ni’am Syafi




Sekretaris






Siti Nur Wahidah




BAB I

KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1.      STAIS Majenang adalah Sekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri Majenang.
2.      DPM adalah Dewan Perwakilan Mahasiswa STAIS Majenang.
3.      BEM adalah Badan Eksekutif Mahasiswa.
4.      Pemilihan Umum Mahasiswa adalah proses pemilihan Ketua dan Wakil Ketua DPM, Presiden dan Wakil Presiden BEM.
5.      KPUM adalah Panitia Pemilu Mahasiswa  STAIS Majenang, pelaksana dari kegiatan pemilu yang dipilih dan diangkat oleh KKBMS.
6.      Bakal Calon adalah Mahasiswa STAIS Majenang Program S1 yang telah mendaftarkan diri kepada KPUM sebelum dinyatakan sah memenuhi persyaratan sebagai Calon Ketua/Wakil Ketua DPM dan Calon Presiden/Wakil Presiden BEM yang diusung oleh partai/koalisi partai.
7.      Partai adalah organisasi politik Kampus STAIS Majenang yang memiliki cita-cita dan tujuan yang sama dan diatur oleh peraturan KPUM.
8.      Calon adalah Bakal Calon yang telah lulus Verifikasi dan telah disahkan oleh KPUM.
9.      Verifikasi adalah proses pemeriksaaan dan penelitian persyaratan Bakal Calon.
10.  Kampanye tulisan adalah suatu cara mengkampanyekan Calon dalam bentuk penyebaran informasi dengan media cetak yang diatur selanjutnya oleh KPUM.
11.  Kampanye lisan adalah suatu cara mengkampanyekan Calon secara langsung dalam forum terbuka untuk umum.
12.  Masa Tenang adalah  masa waktu tidak boleh melakukan kegiatan kampanye.
13.  Debat Kandidat adalah suatu forum debat antar para calon.
14.  Uji Wawasan adalah pengujian pengetahuan para calon, baik pengetahan umum maupun pengetahuan tentang STAIS Majenang.
15.  Badan Pemenangan (BP) adalah tim pendukung Calon yang didelegasikan oleh partai/koalisi partai yang telah disahkan oleh KPUM dan diberi kewenangan untuk melakukan kampanyeberdasarkan peraturan KPUM.
16.  Pemilih adalah Mahasiswa STAIS Majenang Program S1 yang sedang tidak cuti ketika pemungutan suara diselenggarakan.
17.  Wilayah kampanye adalah seluruh wilayah yang boleh dipakai untuk kegiatan kampanye dan telah ditentukan oleh KPUM.
18.  Wilayah netral adalah wilayah yang tidak boleh dipakai kegiatan kampanye dan telah ditentukan oleh KPUM.
19.  Pelimpahan Suara adalah penyerahan jumlah suara yang didapat oleh Calon satu kepada Calon lainnya.
20.  Pendaftaran adalah salah satu tahapan dalam Pemilu mulai dari pengambilan formulir bagi Bakal Calon sampai pengambilan persyaratan Bakal Calon.




BAB II

ASAS DAN PELAKSANAAN PEMILU


Pasal 2
Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan cerdas.


Pasal 3
Tahapan pelaksanaan Pemilu meliputi:
1.      Pengumuman dan pendaftaran bakal calon
2.      Verifikasi
3.      Pengumuman calon tetap
4.      Kampanye lisan dan kampanye tulisan
5.      Debat calon
6.      Masa tenang
7.      Pemungutan suara
8.      Penghitungan suara
9.      Penetapan hasil penghitungan suara

Pasal 4
1.      Pelaksanan PEMILWAdilaksanakan oleh KPUM.
2.      Setiap bakal calon dan calon diwajibkan mengikuti semua kegiatan dan ketentuanyang telah ditetapkan oleh KPUM.
3.      Proses pemilu diselenggarakan secara tertib dan teratur, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh KPUM.
4.      Sistem pemilihan dalam PEMILWA adalah sistem pemilihan langsung dan tidak dikenakan adanya pelimpahan suara.
5.      Calon independen yang mengajukan diri menjadi calon Ketua/Wakil Ketua DPM dan Presiden/Wakil Presiden BEM harus mengantongi 10% fotocopy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).

Pasal 5
1.      Calon Presiden/Wakil Presiden BEM yang meraih suara terbanyak dalam PEMILWA, dinyatakan sebagai Presiden/Wakil Presiden BEM terpilih.
2.      Calon Ketua/Wakil Ketua DPM yang meraih suara terbanyak dari jumlah pemilih dalam PEMILWA dinyatakan sebagai Ketua/Wakil Ketua DPM terpilih.
3.      Jika terjadi perolehan suara terbanyak yang sama maka akan dilangsungkan pemilihan ulang kepada 2 (dua) calon tersebut.

Pasal 6
Keseluruhan hasil proses PEMILWA harusdiketahui oleh partai/koalisi partai dan selanjutnya disosialisasikan kepada civitas akademika STAIS Majenang oleh KPUM.




BAB III

KPUM

Pasal 7
1.      Pemilihan ketua dan wakil ketua KPUM dilakukan oleh KKBMS.
2.      Mekanisme pemilihan Ketua KPUM diatur lebih lanjut dalam KKBMS.

Pasal 8
1.      Calon ketua KPUM adalah Mahasiswa aktif sekurang-kurangnya menempuh 4 semester.
2.      Calon ketua KPUM tidak pernah menjabat menjadi ketua eksekutif dan legislatif.
3.      Anggota KPUM dipilih oleh ketua dan wakil ketua KPUM terpilih dengan syarat dan ketentuan tertentu yang telah disepakati dan dikoordinasikan dengan DPM.
4.      Susunan KPUM terdiri dari ketua dan wakil ketua serta anggota minimal 5 orang dan maksimal 15 orang.

Pasal 9
Keputusan KPUM tidak dapat diganggu gugat.

Pasal 10
Kewenangan KPUM
1.      Menyusun peraturan pelaksana yang mengatur hal-hal teknis pelaksanaan PEMILWA yang tidak bertentangan dengan AD/ART KKBMS.
2.      Menetapkan Bakal Calon.
3.      Menetapkan Calon beserta partai pengusungnya berdasarkan hasil verifikasi.
4.      Memberikan izin atau tidak terhadap materi kampanye yangakan dipakai oleh calon.
5.      Memberikan izin atau tidak kepada bakal calon atau calon untuk tidak mengikuti salahsatu tahapan pelaksanaan PEMILWA.
6.      Menetapkan data pemilih yang telah dimutakhirkan.
7.      Menetapkan ketentuan surat suarayang sah.
8.      Menetapkan hasil penghitungan suara.

Pasal 11
Tugas KPUM
1.      Mentaati dan melaksanakan segala peraturan AD/ART KKBMS tentang PEMILWA.
2.      Bersikap adil dan tidak memihak kepada semua calon.
3.      Merencanakan program, anggaran dan menetapkan jadwal PEMILWA.
4.      Memutahirkan data pemilih.
5.      Mensosialisasikan peraturan pelaksanan yang dibuat oleh KPUM kepada DPM dan seluruh mahasiswa STAIS Majenang.
6.      Membuat tata tertib internal KPUM.
7.      Menegakan tata tertib internal KPUM.
8.      Menindaklanjuti laporan pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh anggota KPUM.
9.      Menjatuhkan sanksi kepada anggota KPUM yang terbukti melakukan pelanggaran tata tertib internal KPUM.
10.  Membuat berita acara pada setiap tahapan pelaksanaan PEMILWA.
11.  Mempertanggung jawabkan seluruh rangkaian pelaksanaan pemilu kepada STAIS Majenang periode berjalan secara tertulis paling lambat 15 hari setelah pelaksanaan pemilu selesai.




Pasal 12
Syarat-syarat Partai
1.      Memiliki nama Partai
2.      Memiliki AD/ART Partai
3.      Mendapatkan SK dari Waket III
4.      Anggota partai minimal 10 orang

BAB IV

PERSYARATAN PENCALONAN


Pasal 12
Persyaratan umum bakal calon ketua dan wakil ketua DPM adalah sebagai berikut:
a.    Beriman dan bertaqwa kepadaTuhan Maha Esa.
b.    Mempunyai integritas,kepribadian dan budi pekerti yang luhur.
c.    Berkelakuan baik dan melaksanakan peraturan yang berlaku dilingkungan STAIS Majenang.
d.   Mahasiswa program S1 STAIS Majenang.
e.    Memiliki IPK minimal 2,75 dibuktikan dengan Kartu Hasil Studi (KHS).
f.     Telah atau sedang memperoleh minimal 20 SKS.
g.    Tidak sedang cuti kuliah dan tidak terancam putus studi dari STAIS Majenang.
h.    Tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat.
i.      Ketentuan pasal 12 ayat (1) butir e dan f tidak berlaku bagi mahasiswa baru.
j.      Kepemimpinan ketua dan wakil ketua DPM maksimal 2 periode.
k.    Bakal calon diusung oleh partai/koalisi partai jika independen harus mengantongi bukti fisik 10% fotocopy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).

Pasal 13
Persyaratan khusus bakal calon ketua dan wakil ketua DPM adalahsebagai berikut:
a.    Menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi calon ketua dan wakil ketua DPM di atas kertas bermaterai.
b.    Mengisi formulir pendaftaran yang dibuat dan telah disahkan KPUM.
c.    Menyerahkan satu lembar fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa.
d.   Menyerahkan satu lembar fotokopi ringkasan data Akademis mahasiswa.
e.    Membuat dan menyerahkanesai dengan tema dan ketentuan yang telah ditentukan oleh KPUM.
f.     Menandatangani surat pernyataan kesediaan melaksanakan segala ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPUM.
g.    Menyerahkan daftar Badan Pemenangan (BP) dan Surat Keputusan (SK) yang didelegasikan oleh partai/koalisi partai jika independen harus mengantongi bukti fisik 10% fotocopy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).
h.    Menyerahkan pasfoto berwarnaukuran  3x4 sebanyak 3 lembar dan ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
i.      Menandatanganisurat pernyataan tentang kesediaan menjalankan amanah dengan sungguh-sungguh apabila terpilih menajadi anggota DPM.




Pasal 14
Persyaratan umum bakal calon presiden/wakil presiden BEM adalah sebagai berikut:
1.      Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Mahasiswa STAIS Majenang program S1.
3.      Memiliki IPK minimal 2,75 dibuktikan dengan Kartu Hasil Studi (KHS).
4.      Tidak sedang cuti kuliah dan tidak tercantum putus studi dari STAIS Majenang.
5.      Bersedia untuk menunda kelulusan selama masa jabatan atau dapat menyerahkan jabatannya melalui sidang istimewa atau sidang luar biasa.
6.      Tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat.
7.      Memiliki integritas, loyalitas, kepribadian dan budi pekerti yang luhur.
8.      Berkelakuan baik dan melaksanakan peraturan yang berlaku di lingkungan STAIS Majenang.
9.      Calon presiden dan wakil presiden BEM minimal mahsiswa semester 2.
10.  Kepemimpinan presiden dan wakil presiden BEM maksimal 2 periode.


Pasal 15
Persyaratan khusus bakal calon presiden/wakil presiden BEM adalah sebagai berikut:
1.      Menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi calon presiden/wakil presiden BEM atau pasangan presiden/wakil presiden BEM di atas kertas bermaterai.
2.      Mengisi formulir pendaftaranyang dibuat dan telah disahkan KPUM.
3.      Menyerahkan satu lembar fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa.
4.      Menyerahkan satu lembar fotokopi Kartu Hasil Studi (KHS).
5.      Membuat dan menyerahkan esai atau karya tulis dengan tema dan ketentuan yang telahdi tentukan oleh KPUM.
6.      Memiliki pengalaman organisasi.
7.      Menyerahkandaftar tim sukses yang jumlahnya minimal satu orang dan maksimal 25 orang.
8.      Menyerahkan pasfoto berwarna ukuran 3x4 minimal sebanyak 3 lembar dan ukuran 4x6 minimal sebanyak 2 lembar.
9.      Menyerahkan 3 lembar materai @ Rp. 3000.
10.  Menandatangani surat pernyataan tentang kesediaan menjalankan amanah dengan sungguh-sungguh apabila terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden BEM.

BAB V

PELAKSANAAN PEMILWA


Bagian Kesatu
Pengumuman dan Pendaftaran

Pasal 16
1.    KPUM memberikan pengumuman terbuka kepada seluruh Mahasiswa STAIS Majenang tentang pemilihan ketua dan wakil ketua DPM  dan Presiden/ Wakil Presiden BEM.
2.    Bakal Calon wajib mendaftarkan diri pada waktu dan tempat yang telah di tentukan kepada KPUM.
3.    Bakal calon harus memenuhi segala persyaratan yang telah di tentukan oleh KPUM.




Bagian Kedua Verifikasi
Pasal 17
Pelaksanaan Verifikasi di bagi menjadi dua tahap, yaitu:
a.    Pemeriksaan dan Penelitian
b.    Penetapan

Pasal 18
1.    Tahap Pemeriksaan dan Penelitian  adalah tahapan dimana semua persyaratan pencalonan bakal calon diperiksa kelengkapannya dan di teliti keabsahannya.
2.    Mekanisme pelaksana Pemeriksaan dan Penelitian ditentukan oleh KPUM.

Pasal 19
1.        Tahap Penetapan dilakukan dengan bentuk sidang yang selanjutnya disebut sidang verifikasi.
2.        Sidang Verifikasi dilakukan secara terbuka untuk umum dan dihadiri oleh masing-masing Bakal Calon.
3.        Bakal Calon dapat mewakilkan kepada kuasanya bila tidak dapat hadir dalam sidang verifikasi dengan memberikan surat kuasa.
4.        Ketidakhadiran Bakal Calon atau perwakilannya tidak mengurangi keabsahan hasil sidang verifikasi.
5.        Bakal Calon atau perwakilannya yang tidak hadir dalam sidang verifikasi dianggap mengundurkan diri dan tidak lolos verifikasi.
6.        Undangan untuk menghadiri sidang verifikasi akan diberikan oleh KPUM kepada para Bakal Calon atau melalui papan komunikasi KPUM selambat-lambatnya 1 x 24 jam sebelum pelaksanaan sidang.
7.        Tata cara dan ketentuan lebih lanjut tentang sidang verifikasi ditentukan oleh KPUM.

Pasal 20
1.        Bakal Calon berhak mengajukan keberatan atas ketetapan KPUM tentang hasil verifikasi yang diajukan langsung kepada KPUM.
2.        Bakal Calon berhak mengajukan banding pada KPUM apabila tidak lolos verifikasi.

Pasal 21
1.        KPUM mengumumkan hasil verifikasi selambat-lambatnya 1x24 jam setelah hasil verifikasi disahkan.
2.        Teknis untuk mengumumkan diatur lebih lanjut oleh KPUM.

Pasal 22
1.        Apabila sampai dengan batas waktu akhir pendaftaran Bakal Calon ketua/wakil ketua DPM tidak memenuhi jumlah minimal calon ketua dan wakil ketua DPM, maka waktu pendaftaran diperpanjang maksimal 3 (tiga) hari.
2.        Apabila setelah dilakukan perpanjangan pendaftaran selama maksimal 3 (tiga) hari, bakal calon ketua dan wakil ketua DPM tidak memenuhi minimal calon ketua dan wakil ketua DPM, maka proses pemilu tetap dilanjutkan.
3.        Apabila sampai dengan batas waktu akhir pendaftaran bakal calon presiden/wakil presiden BEM hanya ada 1 (satu) orang yang mendaftarkan diri atau bahkan tidak ada yang mendaftarkan diri, maka langsung ditentukan oleh KPUM.
4.      Apabila setelah dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran selama maksimal 3 (tiga) hari Bakal Calon presiden/wakil Presiden BEM tetap hanya 1 (satu) orang atau bahkan tidak ada yang mendaftarkan diri menjadi bakal calon presiden/wakil presiden BEM, maka proses pemilu tetap dilanjutkan dengan penetapan bakal calon dari pimpinan STAIS Majenang dan pembimbing akademik.

BAGIAN KETIGA
KAMPANYE

Pasal 23
1.        Kampanye di selenggarakan secara jujur, sopan, tertib, dan cerdas yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPUM.
2.        Kampanye dilakukan oleh calon dan Badan Pemenangan (BP) yang didelegasikan oleh partai/koalisi partai yang telah disahkan KPUM.
3.        Kampanye calon ketua/wakil ketua DPM dan calon presiden/wakil presiden BEM terdiri dari kampanye tertulis,debat kandidat, uji wawasan, dan kampanye lisan.
4.        Setiap materi kampanye tertulis wajib mendapatkan izin dari KPUM.
5.        Calon harus menjaga kebersihan lingkungan dalam masa kampanye.
6.        Calon bertanggung jawab atas seluruh materi kampanye masing masing
7.        Calon bertanggung jawab atas pembersihan seluruh materi kampanye masing-masing sebelum masa tenang.
8.        Dalam masa tenang dilarang melakukan kampanye.
9.        Ketentuan lebih lanjut tentang kampanye akan diatur kemudian oleh KPUM.
10.    Dana kampanye dibiayai oleh STAIS Majenang melalui dana yang diajukan oleh KPUM.

Pasal 24
Dalam kampanye ini dilarang:
1.        Menghina seseorang, agama, ras, golongan, serta lembaga tertentu.
2.        Menghasut, menyebarkan berita hoax, dan mengadu domba anggota civitas akademikaSTAIS majenang.
3.        Melakukan tindak kekerasan kepada orang lain.
4.        Melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang atau dengan memaksa atau dengan menjanjikan suatu imbalan dengan maksud untuk memperoleh dukungan bagi calon.
5.        Menggunakan agama, ras, golongan, serta lembaga tertentu sebagai sarana kampanye.

Pasal 25
1.        Seorang calon diperbolehkan tidak mengikuti rangkaian kampanye apabila:
a.    Sakit.
b.    Mengikuti ujian akhir semester, ujian tengah semester atau ujian yang sejenis dengan menunjukan surat dari dosen yang ditandatangani oleh dosen yang bersangkutan.
c.    Keluarga inti meninggal dunia.
2.        Pemberitahuan untuk tidak mengikuti sebuah rangkaian kampanye kepada KPUM.




BAGIAN KEEMPAT
Pemungutan dan Perhitungan Suara

Pasal 26
1.        Pemungutan suara diselenggarakan oleh KPUM.
2.        Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia.
3.        Setiap pemilih hanya memiliki 1(satu) hak suara untuk memilih calon ketua dan wakil ketua DPM dan 1 hak suara untuk memilih calon presiden/wakil presiden BEM
4.         
Pasal 27
Setiap pemilih wajib membawa Kartu Tanda Mahasiswa ( KTM ) atau identitas lainnya yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah mahasiswa program S1STAIS Majenang.

Pasal 28
1.        Suara dinyatakan sah apabila menggunakan surat suara yang dikeluarkan secara resmi oleh KPUM.
2.        Ketentuan lebih lanjut megenai sah atau tidaknya suara pada surat suara akan ditentukan kemudian oleh KPUM.

Pasal 29
1.        KPUM melakukan perhitungan suara secara terbuka selambat – lambatnya 3 ( tiga ) jam setelah dilaksanakan proses pemungutan suara.
2.        Proses perhitungan suara dihadiri oleh para calon atau perwakilannya dengan membawa surat kuasa.
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pemungutan dan perhitungan suara akan ditentukan kemudian oleh KPUM.

BAB VI

SANKSI

Pasal 31
Sanksi dijatuhkan oleh KPUM.

Pasal 32
Apabila bakal calon pada saat verifikasi diketahui memalsukan tanda tangan dan/atau identitas lainnya, maka bakal calon tersebut dinyatakan tidak lulus verifikasi.




Pasal 33
Bentuk pelanggaran yang dapat dijatuhkan sanksi, yaitu:
1.        Merusak media kampanye calon lain.
2.        Melakukan kampanye dalam masa tenang.
3.        Tidak mengikuti salah satu rangkaian acara pemilu tanpa izin dari KPUM.
4.        Menyebarkan materi kampanye tertulis yang belum disahkan oleh KPUM.
5.        Menghasut, menyebarkan berita hoax, dan mengadu domba anggota civitas akademika STAIS Majenang.
6.        Melakukan tindak kekerasan kepada orang lain.
7.        Memasang media kampanye di wilayah yang dilarang oleh KPUM.
8.        Melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang atau dengan memaksa atau dengan menjaanjikan suatu imbalan dengan maksud untuk memperoleh dukungan bagi calon.
9.        Meghina seseorang, agama, ras, golongan, serta lembaga tertentu.
10.    Menggunakan agama, ras, golongan, serta lembaga tertentu sebagai sarana kampanye.

Pasal 34
1.        Sanksi yang dijatuhkan berupa:
a.         Teguran lisan
b.         Teguran tertulis
c.         Denda maksimal sebesar Rp. 100.000,00
d.        Diskualifikasi dari status sebagai calon
2.        Teguran tertulis adalah bentuk sanksi dengan cara memberikan surat yang sekurang – kurangnya berisikan nama lengkap calon, NIM calon, dan bentuk kesalahan yang dilakukan, serta ditandatangani oleh ketua KPUM.
3.        Surat teguran diberikan paling lambat 1x24 jam setelah putusan  ketua KPUM.
4.        Surat teguran diberikan kepada calon yang bersangkutan dan diumumkan kepada mahasiswa STAIS Majenang melalui papan komunikasi atau media lainnya yang ditentukan oleh KPUM.
5.        Denda adalah bentuk sanksi berupa penyerahan uang sejumlah maksimal Rp. 100.000,00 dari calon yang telah dinyatakan terbukti bersalah kepada KPUM.
6.        Uang denda diserahkan kepada KPUM selambat – lambatnya sebelum penghitungan suara dimulai.
7.        Apabila uang denda belum diserahkan pada saat penghitungan suara telah dimulai, maka calon yang bersangkutan dijatuhkan sanksi diskualifikasi sebagai peserta pemilu.
8.        Uang denda dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan proses pemilu.

Pasal 35
1.        Calon yang melakukan pelanggaran satu kali, yang berupa pelanggaran ringan dijatuhkan sanksi teguran lisan oleh KPUM.
2.        Calon yang melakukan pelanggaran dua kali dengan pelanggaran yang berbeda, dijatuhkan sanksi denda maksimal sebesar Rp. 100.000,00.
3.        Calon yang melakukan pelanggaran dua kali dengan jenis kesalahan yang sama langsung dijatuhkan sanksi diskualifikasi sebagai peserta pemilu.
4.        Calon yang melakukan pelanggaran tiga kali dijatuhkan sanksi diskualifikasi sebagai peserta pemilu.
                                                                



                                                                        VII

MEKANISME PEMBUKTIAN


Pasal 36
1.        Sanksi dijatuhkan oleh KPUM berdasarkan hasil pembuktian.
2.        Mekanisme pembuktian adalah proses pencarian fakta yang terdiri dari:
a.    Laporan dari pihak pelapor kepada KPUM disertai dengan penyerahan bukti – bukti tentang adanya pelanggaran yang dilakukan salah satu calon.
b.    Pemeriksaan laporan dan bukti – bukti oleh KPUM.
c.    Pemanggilan kedua belah pihak, pelapor dan terlapor, untuk diminta keterangannya sehubungan dengan laporan.
d.   Pemeriksaan akhir dan keputusan oleh KPUM.
3.        Dalam pemanggilan:
a.    Apabila pihak pelapor atau pihak terlapor tidak hadir dalam pemanggilan pertama makaakandipanggil ulang dan pertemuan para pihak diundur maksimal 2 hari.
b.    Apabila pihak pelapor tidak hadir dalam pemanggilan kedua, maka laporan dianggap gugur.
c.    Apabila pihak terlapor tidak hadir dalam pemanggilan kedua, maka pihak terlapor dianggap tidak memakai haknya untuk didengarkan kesaksiannya, dan proses pemeriksaan terus dilanjutkan.
4.      Pemanggilan dilakukan oleh KPUM melalui surat resmi yang diserahkan kepada pelapor dan terlapor (Calon/tim sukses) selambat-lambatnya 1x24 jam sbelum pertemuan dilaksankan.
5.      Putusan KPUM dapat berupa:
a.       Menyatakan bahwa calon yang menjadi pihak terlapor bersalah, dan menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.      Menyatakan bahwa calon yang menjadi pihak terlapor tidak bersalah.
6.      KPUM harus sudah mengeluarkan keputusan selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah laporan diajukan oleh pelapor.
7.      Putusan KPUM bersifat final dan mengikat.

Pasal 37
1.      KPUM memberitahukan calon atau Badan Pemenangan (BP) yang didelegasikan calon tersebut mengenai jenis pelanggaran dan bentuk sanksi.
2.      Sanksi dapat dijatuhkan apabila didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah.
3.      Alat bukti yang sah bisa berupa:
a.       Keterangan saksi (minimal 2 orang)
b.      Keterangan terlapor
c.       Surat atau dokumen tertulis lainnya
d.      Alat dokumentasi lainnya





BAB VIII

PENUTUP

Pasal 38
1.      Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
2.      Segala ketentuan yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur kemudian oleh KPUM.
3.      Perubahan atas peraturan ini dilaksanakan oleh KPUM.
4.      Segala peraturan yang menyangkut tentang pemilu sebelum disahkannya peraturan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ditetapkan di STAIS Majenang
Hari                   : Rabu
Tanggal             : 22 Mei 2019
Pukul                : 15.53WIB

Presidium Sidang

Wakil Ketua




Ni’am Syafi


Sekretaris




Siti Nur Wahidah



KONGRESVII ADART KAMPUS

- Copyright © Mahasiswa Majenang Bersuara - Devil Survivor 2 - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -