- Home >
- BEM , Berita Kampus , DPM , Formal LPM , UKM >
- KONGRESVII ADART KAMPUS
Posted by : farez chaiber
Friday, June 7, 2019
KONGRESVII
KELUARGA BESAR MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAMSUFYAN TSAURI (STAIS)MAJENANG
Sekretariat:
Jl.KH. Sufyan Tsauri Po.Box 18 Majenang Kab. Cilacap
LEMBAR
PENGESAHAN
HASIL KONGRES
VII KELUARGA
BESAR MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM SUFYAN TSAURI
STAIS –
MAJENANG 2019
Disetujui dan
disahkan oleh:
Ketus STAIS Majenang Wakil
Ketua III STAIS Majenang
H.M.Idris
Hasan, Lc, MA, Ph.D Aji Fany Permana, MA
NIK.Y. 190021 NIK.Y.
190 060
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL.......................................................................................................... i
LEMBAR PENGESAHAN............................................................................................... ii
DAFTAR ISI...................................................................................................................... iii
TATA TERTIB KONGRES VI KBMS............................................................................. 1
BAB I KETENTUAN UMUM...................................................................................... 2
BAB II PESERTA TUGAS DAN WEWENANG
KONGRES MAHASISWA........ 2
BAB III HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA........................................................... 3
BAB IV ACARA........................................................................................................... 3
BAB V PERSIDANGAN............................................................................................. 3
BAB VI FORUM DAN KEPUTUSAN....................................................................... 4
BAB VII KETENTUAN TAMBAHAN....................................................................... 5
ANGGARAN DASAR KBM STAIS MAJENANG........................................................ 7
BAB I KETENTUAN UMUM...................................................................................... 7
BAB II NAMA, WAKTU, TEMPAT, DAN
IDENTITAS.......................................... 7
BAB III ASAS, SIFAT DAN KEDUDUKAN............................................................ 8
BAB IV TUJUAN DAN FUNGSI............................................................................... 8
BAB V KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN........................................................ 9
BAB VI KELENGKAPAN ORGANISASI................................................................ 9
BAB VII PENUTUP..................................................................................................... 9
BAB VIII ATURAN TAMBAHAN............................................................................. 10
ANGGARAN RUMAH TANGGA KBM STAIS MAJENANG..................................... 11
BAB I KEANGGOTAAN............................................................................................ 11
BAB II KKBMS............................................................................................................ 11
BAB III DPM STAIS MAJENANG............................................................................. 13
BAB IV BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA......................................................... 15
BAB V UNIT KEGIATAN MAHASISWA................................................................ 16
BAB VI PERIODE KEPENGURUSAN..................................................................... 17
BAB VII KEUANGAN................................................................................................ 17
BAB VIII SANKSI....................................................................................................... 17
BAB IX PERUBAHAN AD/ART................................................................................ 18
BAB X PENUTUP........................................................................................................ 18
GBHK KBM STAIS MAJENANG................................................................................... 20
BAB I PENDAHULUAN............................................................................................. 20
A. Pengertian................................................................................................................ 20
B. Maksud dan
Tujuan................................................................................................. 20
C. Landasan................................................................................................................. 20
D. Penyusunan dan
Penuangan.................................................................................... 20
E. Pengembangan dan
Pelaksanaan Kerja................................................................... 20
BAB II POLA DASAR PROGRAM KERJA
KEMAHASISWAAN........................ 21
A. Tujuan Kegiatan
Lembaga Kemahasiswaan............................................................ 21
B. Asas Kegiatan.......................................................................................................... 21
C. Prioritas Kerja.......................................................................................................... 21
BAB III POLA UMUM KEGIATAN KEMANUSIAAN.......................................... 22
A. Komisi
Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan Intelektual.............................. 22
B. Komisi
Kesejahteraan.............................................................................................. 22
C. Komisi Hubungan
Antar Lembaga Kemahasiswaan............................................... 23
D. Komisi
Pemberdayaan Politik dan Advokasi.......................................................... 23
BAB IV PENUTUP....................................................................................................... 24
RANCANGAN UNDANG-UNDANG PEMILU............................................................ 25
BAB I KETENTUAN UMUM...................................................................................... 26
BAB II ASAS DAN PELAKSANAAN PEMILU...................................................... 26
BAB III KPUM............................................................................................................. 27
BAB IV PERSYARATAN PENCALONAN.............................................................. 28
BAB V PELAKSANAAN PEMILWA........................................................................ 30
BAB VI SANKSI.......................................................................................................... 33
BAB VII MEKANISME PEMBUKTIAN................................................................... 34
BAB VIII PENUTUP.................................................................................................... 35
KEPUTUSAN KONGRES VII
KELUARGA BESAR MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
SUFYAN TSAURI (STAIS) MAJENANG
CILACAP–JAWA TENGAH
Nomor : 01/KEP/KONGRES VII/KBM STAIS
MAJENANG/V/2019
Tentang
TATA TERTIB KONGRES VII
KELUARGA BESAR MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
SUFYAN TSAURI (STAIS) MAJENANG
Bismillahirrahmanirrohim
Kongres
VII Keluarga Besar Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri Majenang,
tanggal 21-22 Mei 2019 di Sekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri Majenang
Cilacap Jawa Tengah, setelah :
Menimbang : 1. Bahwa
Kongres VII Keluarga Besar Mahasiswa STAIS
Majenang sebagai forum tertinggi organisasi harus berjalan secara tertib dan
lancar.
2. Bahwa untuk menjamin terlaksananya Kongres
dengan lancar dan tertib, maka perlu diatur dengan tata tertib.
Mengingat : 1. Peraturan
Dasar (PD) Keluarga Besar Mahasiswa STAIS Majenang.
2. Peraturan Rumah Tangga (PRT) Keluarga Besar
Mahasiswa STAIS Majenang.
Memperhatikan : Pembahasan dan masukan – masukan peserta.
Dengan senantiasa
memohon petunjuk Allah SWT,
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Tata
Tertib Kongres VII Keluarga Besar Mahasiswa STAIS Majenang di Sekolah Tinggi
Agama Islam Sufyan Tsauri Majenang Cilacap Jawa Tengah, sebagaimana terlampir.
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
sampai berakhirnya Kongres.
Ditetapkan di STAIS
Majenang
Hari :
Selasa
Tanggal :21Mei 2019
Pukul : 11.29 WIB
Presidium Sidang Sementara
Fahmi Reza D.H.
|
Sekretaris
Riska Ayu Fatimah
|
TATA TERTIB
KONGRES VII
KELUARGA BESAR MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
SUFYAN TSAURI (STAIS) MAJENANG
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Kongres
dalam tata tertib ini adalah kongres VII Keluarga Besar MahasiswaSekolah Tinggi
Agama Islam Sufyan Tsauri (STAIS) Majenang Cilacap Jawa Tengah, yang merupakan
forum permusyawaratan teringgi organisasi yang diselenggarakan oleh Keluarga
Besar MahasiswaSekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri (STAIS) Majenang pada
tanggal 21-22 Mei 2019, bertempat di Sekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri (STAIS)
Majenang.
Pasal 2
Yang
dimaksud dengan :
1.
Panitia adalah Panitia Kongres VII yang dibentuk oleh Keluarga Besar Mahasiswa Sekolah
Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri (STAIS) Majenang.
2.
Keluarga Besar Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam
Sufyan Tsauri (STAIS) Majenangadalah seluruh Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama
Islam Sufyan Tsauri (STAIS) Majenang.
Pasal 3
Kongres
VII Keluarga Besar
MahasiswaSekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri (STAIS) Majenangbersifat kekeluargaan dan demokratis.
BAB II
PESERTA, TUGAS, DAN WEWENANG KONGRES MAHASISWA
Pasal 4
Peserta Kongres
terdiri dari :
1.
Seluruh Mahasiswa yang terdaftar dalam tahun akademik dan
sah terdaftar menjadi Mahasiswa STAIS Majenang.
2.
Undangan yang telah ditentukan oleh panitia selain
Mahasiswa STAIS Majenang.
Pasal 5
Peserta
sebagaimana disebutkan pada Pasal 4 ayat 1 adalah peserta penuh dan peserta
yang disebutkan pada Pasal 4 ayat 2 adalah peserta peninjau.
Pasal 6
Tugas dan wewenang
kongres KBM STAIS Majenang adalah:
1.
Merumuskan, membuat, merevisi, dan mengesahkan AD/ART KBM
STAIS Majenang.
2.
Meminta dan membahas laporan pertanggungjawaban tiap-tiap
lembaga organisasi KBM STAIS Majenang.
3.
Merumuskan dan membentuk Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa
(KPUM) Mahasiswa STAIS Majenang untuk memenuhi persyaratan adanya PEMILWA
(Pemilihan Umum Mahasiswa).
4.
Menyusun dan menetapkan Garis-garis Besar Program Kerja
dan Format Organisasi (GBPKFO) KBM STAIS Majenang.
5.
Menetapkan keputusan-keputusan Kongres KBM STAIS Majenang.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 7
Hak Peserta :
1.
Setiap peserta penuh memiliki hak bicara, suara, memilih
dan dipilih dalam Kongres VII KBM STAIS Majenang.
2.
Setiap Peserta Peninjau mempunyai hak bicara, jika
diminta pertimbangan oleh peserta tetapi tidak memiliki hak suara dipilih dan
memilih.
3.
Peserta hanya dapat berbicara melalui pemimpin sidang.
Pasal 8
Kewajiban Peserta :
1.
Setiap peserta mempunyai kewajiban mentaati dan menghormati
tata tertib Kongres VII KBM STAIS Majenang.
2.
Setiap peserta wajib mengikuti semua rangkaian acara
Kongres Mahasiswa, kecuali dengan izin yang rasional kepada panitia.
3.
Setiap peserta yang meninggalkan ruangan harus
mendapatkan izin dari panitia kongres.
4.
Peserta wajib menjunjung tinggi setiap putusan yang
diambil forum.
BAB IV
ACARA
Pasal 9
1.
Acara dalam Kongres VII KBMSTAIS Majenang ini terdiri dari acara persidangan dan
acara non-persidangan.
2.
Acara persidangan terdiri dari Sidang Pleno.
3.
Sidang Pleno terdiri dari:
a.
Pembahasan tata tertib Kongres
b.
Pembahasan AD/ART
c.
Pembahasan GBHK
d.
Membahas undang-undang PEMILWA
4.
Acara non-persidangan dapat berupa permintaan pendapat
jika ada suatu hal yang diperlukan dari narasumber, para ahli, dan pemerintahan
yang diundang untuk maksud tersebut..
BAB V
PERSIDANGAN
Pasal 10
Sidang Pleno
Sidang Pleno
dihadari oleh seluruh peserta Kongres VII KBM STAIS Majenang.
Pasal 11
Pembagian sidang
dan Pimpinan Sidang :
1.
Sidang untuk menetapkan tata tertib dipimpin oleh
pimpinan sidang sementara yaitu ketua yang dipilih dan direkomendasikan oleh Stering Comitte (SC) Kongres VII KBM STAIS Majenang.
2.
Pimpinan Sidang Pleno Kongres VII KBM STAIS Majenang adalah panitia dari Stering Comitte (SC)/ peserta kongres yang dipilih melalui voting oleh
peserta Kongres VII KBM STAIS Majenang dan
diterima oleh forum.
3.
Setiap persidangan dipimpin oleh pimpinan sidang yang
terdiri dari ketua dibantu satu orang wakil ketua dan satu orang sekretaris.
Pasal 12
Tugas,
Hak dan Kewajiban Pimpinan Sidang:
1.
Tugas
a.
Memimpin jalannya
sidang agar tetap dalam kebersamaan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan untuk mufakat.
b.
Berusaha mempertemukan
pendapat-pendapat yang berbeda, mengarahkan jalannya sidang kepada pokok
pembicaraan.
2.
Hak dan Kewajiban pimpinan sidang.
a.
Menggunakan palu
atau ketukan dalam persidangan-persidangan, untuk mengesahkan keputusan forum,
memulai dan mengakhiri forum dan untuk memperingatkan peserta agar
memperhatikan jalannya sidang.
1)
Satu ketukan untuk
menetapkan setiap keputusan (ketetapan).
2)
Dua ketukan untuk
memulai dan mengakhiri persidangan.
3)
Tiga ketukan untuk
memperingatkan peserta sidang atau untuk menenangkan forum.
b.
Menetapkan
keputusan kongres dengan peserta kongres setengah(50%) lebih 1 satu.
c.
Menentukan waktu
pembicaraan.
d.
Menetapkan tertib
pembicaraan.
e.
Mengklasifikasi
pertanyaan-pertanyaan.
f.
Menyimpulkan
pembicaraan-pembicaraan.
g.
Mengumumkan setiap
putusan yang diambil.
BAB VI
FORUM DAN KEPUTUSAN
Pasal 13
Forum Sidang:
1.
Sidang Pleno Kongres VII KBM STAIS Majenang dinyatakan
sah jika dihadiri sekurang-kurangnya ½ (setengah) lebih 1 (satu) peserta yang
terdaftar dalam registrasi peserta Kongres VII KBM STAIS MAJENANG sebagaimana
temaktub dalam pasal 10.
2.
Apabila ayat 1 tidak terpenuhi, kebijakan diserahkan pada
pemimpin sidang dengan persetujuan peserta sidang.
Pasal 14
Pengambilan
Keputusan Sidang :
1.
Keputusan sidang diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
2.
Jika sebagaimana ayat 1 tidak tercapai maka sidang
diskorsing untuk dilakukan lobi/diskusi selama 10 menit.
3.
Apabila lobi/diskusi tidak tercapai
sebagaimana ayat 2, maka pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan
suara atau voting.
4.
Pengambilan keputusan sah apabila disetujui
sekurang-kurangnya ½ (setengah) lebih 1 (satu)dari peserta yang hadir.
5.
Segala keputusan sidang tidak dapat diganggu gugat.
Pasal 15
Berita acara
Persidangan :
1.
Seluruh persidangan mempunyai berita acara berisi:
a.
Waktu, Tempat, dan Tanggal persidangan Kongres VII KBM STAIS Majenang.
b.
Topik persidangan Kongres VII KBM STAIS Majenang
c.
Peserta dan pimpinan sidang Kongres VII KBM STAIS Majenang
d.
Jenis persidangan Kongres VII KBM STAIS Majenang
e.
Kesimpulan keputusan sidang Kongres VII KBM STAIS Majenang
2.
Semua keputusan Kongres VII KBM STAIS Majenang
ditandatangani oleh pimpinan sidang.
BAB VII
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 16
1.
Tata tertib ini berlaku sejak ditetapkan sampai
berakhirnya tugas dan tanggungjawab Kongres VII KBM STAIS Majenang.
2.
Apabila ditemukan kekeliruan, maka akan diatur dan
ditetapkan kemudian berdasarkan kesepakatan peserta sidang dan atau peninjauan
kembali (PK).
3.
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan
diatur kemudian sebagaimana mestinya, oleh pimpinan sidang Kongres VII Mahasiswa STAIS Majenang berdasarkan musyawarah
mufakat.
Ditetapkan diSTAIS Majenang
Hari
: Selasa
Tanggal : 21Mei 2019
Pukul : 11.05 WIB
Presidum Sidang Sementara
Ketua
Fahmi Reza D.H.
|
Sekretaris
Riska Ayu Fatimah
|
KEPUTUSAN
KONGRES VII
KELUARGA BESAR MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SUFYAN TSAURI (STAIS) MAJENANG
CILACAP-JAWA TENGAH
Nomor : 03/KEP/KONGRES VII/KBM STAIS MAJENANG/V/2019
Tentang
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELUARGA BESAR MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SUFYAN TSAURI (STAIS) MAJENANG
Bismillahirrahmanirrohim
Kongres VII Keluarga Besar
Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri Majenang, tanggal 21-22 Mei
2019 di Sekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri Majenang Cilacap Jawa Tengah,
setelah :
Menimbang : 1.Bahwa demi mewujudkan
profesionalisme organisasi, maka dipandang perlu adanya AD/ART KBM
STAIS Majenang.
2.
Bahwa untuk
memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk
menetapkan keputusan Kongres VIIKBM
STAIS Majenang
tentang AD/ART KBM STAIS Majenang.
Mengingat : Hasil Kongres VII
KBM STAIS Majenang.
Memperhatikan : Hasil-hasil sidang pleno Kongres VIIKBM
STAIS Majenang
tentang AD/ART KBM STAIS Majenang.
Dengan senantiasa memohon petunjuk Allah SWT,
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. AD/ART Keluarga Besar Mahasiswa STAIS Majenang
di Sekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri Majenang Cilacap Jawa Tengah,
sebagaimana terlampir.
2. Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan akanditinjau kembali jika terdapat
kekeliruan.
Ditetapkan di STAIS Majenang
Hari :Rabu
Tanggal :
22 Mei 2019
Pukul :
11.15 WIB
Presidium Sidang
Ketua Sekretaris
Cahyono Siti Nur Wahidah
ANGGARAN DASAR
KELUARGA BESAR MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM SUFYAN TSAURI (STAIS)
MAJENANG
Bahwa dengan menatap realitas kehidupan
masyarakat Majenang khususnya dan Cilacap umumnya, demi menumbuhkan kesadaranMahasiswa
akan pemberdayaan sekaligus untuk mewujudkan Tri Darma Perguruan Tinggi, maka Keluarga Besar
Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri (STAIS) Majenang berkomitmen
menerapkan dan memperjuangkannya bersama.
Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa
dan dengan menepis semua keraguan, kita telah mewujudkan besarnya tekad untuk
memajukanSekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri(STAIS) Majenang dengan
keberagamannya sebagai aset pembangunan mental dan moraldengan menunjukan peran
kongkritnya di tengah-tengah masyarakat.
Dengan itikad baik,
penuh kesadaran dan rasa tanggungjawab kita wujudkan tatanan diri Keluarga Besar
Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri (STAIS) Majenang dengan
sebuah ikatan kekeluargaan yang didasarkan pada ketakwaan, komitmen,
tanggungjawab, kesadaran dan keinginan untuk maju secara dinamis dan pro-aktif.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dimaksud :
a.
KBM
STAIS Majenang adalah Keluarga Besar Mahasiswa Sekolah
Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri Majenang.
b.
KKBMS
adalah Kongres Keluarga Besar Mahasiswa STAIS Majenang.
c.
BEM
STAIS Majenang adalah Badan Eksekutif MahasiswaSTAIS
Majenang.
d.
PRESMA
STAIS Majenang adalah Presiden
MahasiswaSTAIS Majenang.
e.
DPM
adalah Dewan Perwakilan Mahasiswa.
f.
UKM
adalah Unit KegiatanMahasiswa.
g.
KPUM
adalah Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa.
BAB II
NAMA, WAKTU, TEMPAT, DAN IDENTITAS
Pasal 2
NAMA
Organisasi ini bernamaKeluarga Besar Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam
Sufyan Tsauri (STAIS)Majenang yang disingkat KBM STAIS Majenang.
Pasal 3
WAKTU
KBM STAIS
Majenang didirikan di Majenang pada tanggal, 4 September 2008 untuk waktu yang tidak
ditentukan.
Pasal 4
TEMPAT
KBM STAIS Majenang bertempat
di kampusSTAIS Majenang.
Pasal
5
IDENTITAS
KBM STAIS Majenang merupakan
institusi kemahasiswaan yang beridentitas Islam.
BAB III
ASAS,SIFAT,DAN KEDUDUKAN
Pasal
6
ASAS
KBM STAIS Majenang berasaskan Ketuhanan
Yang Maha Esa, kerakyatan, persatuan, kebebasan
akademis, keterbukaan, dan kebenaran
ilmiah.
Pasal
7
SIFAT
KBM STAIS Majenang bersifat independen,
otonom yang bersifat aspiratif, partisipatif, dan demokratis.
Pasal
8
KEDUDUKAN
1.
Kedaulatan tertinggi
KBM STAIS Majenang berada ditangan mahasiswa.
2.
Setiap kelengkapan organisasi KBM STAIS Majenang memiliki
kedudukan yang berbeda.
BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 9
TUJUAN
KBM STAIS Majenang bertujuan memberdayakan
seluruh civitas akademikaSekolah Tinggi
Agama Islam Sufyan Tsauri(STAIS) Majenang berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa, kebebasan
akademis, kebenaran ilmiah, keadilan,
integritas tinggi, solidaritas tinggi, menjunjung moralitas serta berkepedulian
sosial.
Pasal 10
FUNGSI
KBM STAIS Majenang berfungsi sebagai :
1. Wadah pemberdayaan mahasiswa STAIS Majenang.
2.
Wadah
penyalurdan pelaksana aspirasi dan partisipasi kemahasiswaan.
3.
Wadah
pengembangan keilmuan dan pengetahuan.
4.
Wadah
pengembangan visi dan misi gerakan mahasiswa.
5.
Wadah
pengabdian masyarakat.
6.
Wadah
pemersatu mahasiswa STAIS Majenang secara keseluruhan.
7.
Wadah
pengembangan potensi mahasiswa.
BAB V
KEANGGOTAAN& KEUANGAN
Pasal11
KEANGGOTAAN
Anggota KBM STAIS Majenang
adalah seluruh mahasiswa STAIS Majenang.
Pasal 12
KEUANGAN
Keuangan KBM STAIS Majenang
diperoleh dari :
a.
Dana
kemahasiswaan yang berasal dari SPP mahasiswa STAIS Majenang.
b.
Usaha-usaha
yang sah dan halal serta tidak bertentangan dengan AD/ARTKBM STAIS Majenang.
c.
Donatur
halal yang tidak mengikat.
BAB VI
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 13
Kelengkapan organisasiKBM STAIS Majenang :
a.
KKBMS
adalah forum pemegang kedaulatan tertinggi dalam kehidupan kemahasiswaan di STAIS
Majenang.
b.
BEM
STAIS Majenang adalah lembaga eksekutif diSTAIS Majenang.
c.
DPM
adalah lembaga legislatif di STAIS Majenang.
d.
UKM
adalah Unit KegiatanMahasiswa di STAIS Majenang.
e. KPUM adalah Komisi Pemilihan Umum
Mahasiswa.
BAB VII
PENUTUP
BAGIAN PERTAMA
Pasal 14
Perubahan atau
Amandemen AD dan Pembubaran KBM STAIS Majenang hanya dapat dilakukan dalam KKBMS.
Pasal 15
Pembubaran KBM STAIS Majenang ditetapkan
dengan ketetapan KKBMS setelah referendum.
Pasal
16
Pelaksanaan ketetapan tentang referendum
adalah mahasiswa yang diwujudkan dalam KKBMS olehKBM STAIS Majenang.
Pasal 17
Hasil referendum untuk pembubaran KBM STAIS
Majenang dianggap sah, sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari mahasiswa STAIS
Majenang yang menggunakan hak pilihnya dan dua per tiga dari jumlah tersebut
menyatakan setuju.
Pasal 18
BAGIAN KEDUA
Segala hal yang belum
diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur kemudian.
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Anggaran dasar ini
berlaku untuk BEM, DPM, dan UKM STAISMajenang sejak ditetapkan.
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
KELUARGA BESAR MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM SUFYAN TSAURI (STAIS)
MAJENANG
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota KBM STAIS Majenang adalah setiap
mahasiswa yang terdaftar dalam tahun akademik dan sah menjadi mahasiswa STAIS Majenang.
Pasal 2
Keanggotaan KBM STAIS Majenang dapat dinyatakan hilang karena :
1. Meninggal dunia.
2.
Telah
dinyatakan lulus dari STAIS Majenang.
3.
Keanggotaannya
dinonaktifkan oleh Ketua STAIS Majenang.
4.
Mengundurkan
diri dari STAIS Majenang.
Pasal 3
Hak:
1.
Setiap
anggota KBM STAIS Majenang berhak mengeluarkan aspirasi dan berpartisipasi
dalam setiap kegiatan KBM STAIS Majenang.
2.
Setiap
anggota KBM STAIS Majenang berhak diperlakukan sama dan memiliki hak memilih
serta dipilih sebagai pengurus KBM STAIS Majenang.
3.
Penggunaan
hak pilih dan memilih diatur berdasarkan peraturan tersendiri dalam peraturan
pemilihan dan pembentukan badan kelengkapan KBM STAIS Majenang.
4.
Menggunakan
fasilitasorganisasi sesuai kepentingan organisasi.
Pasal 4
Kewajiban
1.
Setiap
anggota KBM STAIS Majenang wajib mentaati segala ketentuan AD/ART KBM STAIS Majenang
dan segala peraturan yang berlaku di lingkungan KBM STAIS Majenang.
2.
Setiap
anggota KBM STAIS Majenang wajib menjaga dan memelihara nama baik STAIS Majenang.
3.
Menjaga
dan merawat fasilitas organisasi.
BAB II
KONGRES KELUARGA BESAR MAHASISWA STAIS MAJENANG (KKBMS)
Pasal 5
Tugas, fungsi
dan wewenang KKBMS
Sebagai pemegang kedaulatan tertinggi KKBMS memiliki tugas dan wewenang
sekurang-kurangnya:
1.
Menetapkan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KBM
STAIS Majenang.
2.
Menetapkan
GBHK KBM STAIS Majenang.
3.
Membentuk
dan membuat Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM).
4.
Meminta
dan membahas laporan pertanggungjawaban lembaga KBM STAIS Majenang.
5.
Menetapkan
dan membubarkan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).
Pasal 6
Fungsi KKBMS
1.
Membuat
ketetapan dan peraturan yang diperlukan bagi mekanisme organisasi
kemahasiswaan.
2.
Meninjau,
mengamandemen dan atau menetapkan AD/ART KBM STAIS Majenang.
Pasal 7
Keanggotaan
KKBMS
- Seluruh Mahasiswa yang terdaftar dalam tahun akademik dan sah terdaftar menjadi Mahasiswa STAIS Majenang.
2.
Pemberhentian
anggota KKBMS dilakukan karena mengundurkan diri secara prosedural.
3.
Mekanisme
pemberhentian keanggotaan KKBMS akan diatur dalam aturan sendiri.
Pasal 8
Hak dan kewajiban anggota KKBMS
1.
Setiap
anggota KKBMS STAIS Majenang mempunyai hak suara, hak bicara, hak memilih dan
dipilih.
2.
Setiap
anggota KKBMS wajib secara aktif mendengar dan mengakomodir seluruh aspirasi
yang berkembang di lingkungan mahasiswa STAIS Majenang.
Pasal 9
Persidangan
KKBMS
Persidangan-persidangan
KKBMS merumuskan Sidang Umum, Sidang Istimewa, dan Sidang Paripurna.
Pasal 10
1.
Sidang
umum adalah persidangan KKBMS
diawal kepengurusan KBMS STAIS Majenang untuk menjalankan tugas KKBMS seperti
termaktub dalam pasal 5ayat 2 dan 3 ART
KBM STAIS Majenang.
2.
Sidang
umum berbentuk sidang pleno untuk menghasilkan keputusan dan ketetapan KKBMS.
3.
Sidang
umum KKBMS dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya2/3 dari
anggota KKBMS yang hadir.
4.
Sidang
umum diselenggarakan setelah pelaksanaan KKBMS.
Pasal 11
1.
Sidang
istimewa adalah persidangan KBM STAISMajenang karena hal-hal yang bersifat
darurat.
2.
Sidang
istimewa adalah persidangan KBM STAIS Majenang yang mempunyai kekuatan hukum setara
dengan sidang umum KKBMS.
3.
Sidang
istimewa berfungsi :
a.
Meminta
pertanggungjawaban presiden mahasiswa dan membebas tugaskan jika mengundurkan
diri dan atau terbukti melanggar AD/ART KBM STAIS Majenang atau GBHK KBM STAIS Majenang dan atau ketetapan
KKBMS .
b.
Memilih
dan menetapkan pejabat presiden mahasiswa dari hasil
pemilu mahasiswa STAIS Majenang atau anggota DPM STAIS Majenang jika presiden
mahasiswa dibebas tugaskan atau berhalangan tetap.
c.
Memilih
dan menetapkan ketua DPM STAIS Majenang jika keanggotaan yang bersangkutan
gugur atau mengundurkan diri.
d.
Mengubah
atau menetapkan AD/ART, GBHK dan referendum untuk pembubaran KBM STAIS Majenang.
e.
Menolak
atau menerima pengunduran diri secara institusi dari keanggotaan KKBMS.
Pasal 12
1.
Sidang
istimewa dapat diadakan apabila diusulkan oleh sekurang-kurangnya setengah
lebih satu anggota KBMS melalui DPM menggunakan petisi.
2.
Sidang
istimewa dianggap sah apabila dihadiri olehanggota KBM STAIS Majenang yang
didelegasikan dan direkomendasikan oleh kelas, UKM, DPM, dan BEM STAIS
Majenang.
3.
Keputusan
dan ketetapan sidang istimewa sah apabila telah disetujui sekurang-kurangnya
dua pertiga peserta sidang istimewa yang hadir.
Pasal 13
1.
Sidang
paripurna adalah persidangan organisasi kemahasiswaan KBMS di akhir
kepengurusan.
2.
Sidang
paripurna diadakan untuk evaluasi, dan menyusun laporan pertanggungjawaban yang
akan dilaporkan ke KKBMS.
Pasal 14
Sanksi bagi organisasi
kemahasiswaan KBMS yang tidak melaporkan pertanggung jawabannya adalah mengembalikan anggaran
yang terpakai.
BAB III
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA STAIS MAJENANG
Pasal 15
Fungsi, tugas dan wewenang
Sebagai fungsi lembaga
legislatifKBM STAIS Majenang, DPM STAIS Majenang bertugas:
1.
Mengawasi
BEM STAIS Majenang dalam melaksanakan GBHK KBM STAIS Majenang dan ketetapan
KBMSlainnya.
2.
Menyerap
dan mengakomodir aspirasi mahasiswa dan menyalurkannya kepada pihak-pihak
terkait.
3.
Memperjuangkan
hal-hal yang berkaitan dengan hak-hak mahasiswa secara maksimal.
4.
Sebagai
mitra kerja BEM.
5.
Melaksanakan
kongres mahasiswa dan musyawarah kerja mahasiswa.
Pasal 16
DPM STAIS Majenang mempunyai wewenang:
1.
DPM
STAIS Majenang berkewajiban
mengeluarkan memorandum dengan batas waktu dua minggu, apabila BEM STAIS Majenang
tidak melaksanakan tugasnya atau menyimpang dari amanah KBMS. Jika kemudian BEM
masih dianggap melakukan permasalahan pada persoalan yang sama, maka DPM STAIS Majenang
berkewajiban mengeluarkan memorandum II dengan batas waktu 1 minggu. Dan jika
setelah memorandum ke II BEM masih belum bisa memperbaikinya maka DPM STAIS Majenang
dapat mengusulkan sidang istimewa KBMS dengan keputusan pertimbangan
sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari KBMS melalui DPM menggunakan
petisi.
2.
Merekomendasikan
dibentuk dan dibubarkannya sebuah UKM kepada KKBMS dengan pertimbangan sekurang-kurangya
setengah lebih satu dari KKBMS.
Pasal 17
Keanggotaan
1.
Anggota
DPM STAIS Majenang adalahKOSMA dari
masing-masing kelas.
2.
Anggota
DPM STAIS Majenang terpilih disebut Senator MahasiswaSTAIS Majenang yang
terbagi dalam komisi-komisi.
3.
Keanggotaan
DPM STAIS Majenang gugur apabila:
a.
Meninggal
dunia
b.
Menyatakan
mengundurkan diri secara prosedural
4.
Keanggotaan
DPM STAIS Majenang dapat dicabut apabila:
a.
Melanggar
AD/ART KBMSTAIS Majenang.
b.
Menyalahgunakan
hak, tugas dan wewenangnya.
5.
Pencabutan
keanggotaan DPM STAIS Majenang dilakukan pada sidang istimewa KBMS.
6.
Ketua
DPM STAIS Majenang berhak mengganti anggotanya pada saat sidang istimewa KBMS.
7.
Anggota
DPM STAIS Majenang tidak diperkenankan memegang jabatan ketua di luar DPM di
lingkungan KBM STAIS Majenang.
Pasal 18
1.
Setiap
anggota DPM STAIS Majenang memiliki hak inisiatif, hak angket, hak bertanya,
hak petisi dan hak ijin perkuiahan.
2.
Setiap
anggota DPM STAIS Majenang wajib menjalankan fungsinya sebagai wakil mahasiswa
yang bertanggungjawab.
Pasal 19
Kepengurusan DPM
1.
DPM STAIS
Majenang terdiri atas:
a.
Ketua,
wakil ketua DPM STAIS Majenang merangkap anggota, sekretaris jendral
DPM STAIS Majenang merangkap anggota dan komisi-komisi.
b.
Ketua-ketua
komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dan ditetapkan dalam sidang pleno
DPM STAIS Majenang.
2.
Ketua
dan Wakil Ketua DPM STAIS Majenang dipilih dalam PEMILWA.
3.
Masa
jabatan pengurus DPM STAIS Majenangadalah satu
tahun.
4.
Keanggotaan
DPM STAIS Majenang terbagi dalam komisi-komisi.
Pasal 20
Dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya DPM STAIS Majenang dapat mengangkat staf yang
diambil dari anggota KBM STAIS Majenang.
Pasal 21
Persidangan DPM STAIS Majenang:
1.
Sidang
pleno DPM STAIS Majenang
2.
Sidang
pimpinan
3.
Sidang
komisi
4.
Sidang
koordinasi antara DPM STAIS Majenang dan BEM STAIS Majenang
5.
Sidang
koordinasi anatara DPM STAIS Majenang dengan UKM STAIS Majenang
6.
Sidang
koordinasi antara Komisi DPM STAIS Majenang dengan Departemen BEM STAIS
Majenang.
Pasal 22
1.
Sidang
pleno dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah lebih satu anggota DPM STAIS Majenang
untuk mengambil keputusan yang mengikat seluruh anggota DPM STAIS Majenang.
2.
Sidang
pleno DPM STAIS Majenang dapat dilakukan atas usulan sekurang-kurangnya
seperlima anggota DPM STAIS Majenang.
3.
Sidang
pleno dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam tiga bulan.
Pasal 23
1.
Rapat
pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh Pimpinan dan Sekretaris jenderal DPM STAIS Majenang
bersama ketua-ketua komisi untuk merumuskan dan mengagendakan suatu
persidangan.
2.
Rapat
pimpinan dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam dua bulan.
Pasal 24
1.
Rapat
komisi adalah rapat yang dihadiri oleh anggota masing-masing komisi yang dipimpin
oleh ketua masing-masing komisi.
2. Rapat
komisi dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam dua bulan.
Pasal 25
Rapat Koordinasi DPM STAIS Majenang
dengan BEM STAIS Majenang adalah rapat yang dilakukan untuk mengkoordinasikan
kebijakan yang terkait dengan fungsi legislatif.
Pasal 26
Rapat koordinasi Komisi DPM STAIS
Majenang dengan Departemen BEM STAIS Majenang merupakan rapat dengar pendapat
antara Komisi DPM dengan pengurus Departemen tentang perencanaan dan realisasi program
kerja.
Pasal 27
Rapat koordinasi DPM STAIS Majenang
dengan UKM adalah rapat yang dilakukan untuk mengkoordinasikan suatu kebijakan.
BAB IV
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
Pasal 28
Tugas
BEM STAIS Majenang bertugas:
1. Melaksanakan
dan menjunjung tinggi asas dan tujuan KBM STAIS Majenang.
2. Melaksanakan
segala ketetapan KKBMS.
3. Menjunjung
tinggi AD/ARTKBM STAIS Majenang
4. Mewakili
Mahasiswa STAIS Majenang baik di dalam maupun di luar kampus STAIS Majenang.
5. Berkoordinasi
dengan UKM dan DPM.
6. Merencanakan
dan melaksanakan program kerja.
Pasal
29
Kepengurusan BEM STAIS Majenang
BEM STAIS Majenang terdiri
atas:
1. Ketua
BEM STAIS Majenang yang selanjutnya disebut Presiden Mahasiswa.
2. Wakil
Presiden Mahasiswa BEM STAIS Majenang.
3. Kabinet
yang terdiri dari seorang sekretaris jendral, wakil sekretaris, seorang
bendahara umum, wakil bendahara, kabinet
dan ketua-ketua departemen.
4. Presiden
dan kabinet disebutsebagai pengurus harian.
5. Pembentukan
kabinet dilakukan oleh presiden
terpilih dibantu tim formatur dengan berdasar ketentuan umum yang ada dalam
pemilihan umum.
6. Kabinet
BEM STAIS Majenang bertanggung jawab pada presiden BEM STAIS Majenang.
7. Masa
Jabatan Presiden BEM STAIS Majenang adalah satutahun.
8. Untuk
melaksanakan tugasnya kabinet BEM STAIS Majenang dibentuk oleh staf pengurus yang
diangkat dari anggota KBM STAIS Majenang.
Pasal 30
1. BEM
STAIS Majenang adalah lembaga Instruktif Kordinatif untuk UKM.
2. Presiden
BEM STAIS Majenang tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai pengurus
harian pada organisasi apapun yang mempunyai AD/ART di lingkungan STAIS Majenang.
3. Presiden BEM STAIS Majenang bertanggung jawab pada KKBMS.
4. Pengurus
harian BEM STAIS Majenang tidak diperkenankan merangkap jabatan pada lembaga
legislatif di lingkungan STAIS Majenang.
5. Setiap
pengurus BEM STAIS Majenang memiliki hak ijin perkuliahan.
Pasal 31
Tata kerja dan tata
hubungan BEM diatur dalam mekanisme keorganisasian BEM.
BAB V
UNIT KEGIATAN
MAHASISWA
Pasal 32
1.
UKM adalah kependekan
dari Unit Kegiatan Mahasiswa.
2. UKM adalah
organisasi kemahasiswaan di tingkat STAIS Majenang yang diikuti anggota
tertentu mahasiswa yang berorientasi kepada minat, bakat, dan kreatifitas.
Pasal 33
1. Pembentukan dan
pembubaran UKM di KKBMS
2. UKM STAIS Majenang
terdiri dari :
a.
UKM Pramuka
b.
UKM Olahraga
c.
UKM Kajian Ilmiah
d.
LPM (Lembaga Pers Mahasiswa)
e.
UKM Seni yang terdiri dari Seni Musik,
Seni Rupa dan Teater
f.
UKM Kreativa
g.
UKM CSR (Coporate Social Responsibilty) “STAIS Peduli”
h.
UKM CANAL (Camp of Natural Lover)
i.
UKM EASAS (English and Arabic Students Association of STAIS Majenang)
j.
UKM AKSIS (Akademi Syiar STAIS Majenang)
k.
UKM Perfilman
Pasal 34
Keanggotaan
Keanggotaan UKM adalah:
1. Anggota
berasal dari mahasiswa yang telah mendaftar dan memenuhi persyaratan –
persyaratan menjadi anggota yang ditetapkan UKM.
2. Anggota
lainnya yang kemudian akan diatur berdasarkan AD/ART masing – masing UKM.
Pasal 35
Kepengurusan
1. Susunan
kepengurusan UKM adalah otonomi masing
– masing UKM menurut AD/ART masing-masing UKM.
2. Ketua
dipilih oleh anggota UKM menurut mekanisme masing – masing UKM.
3. UKM
menjadi tangung jawab ketua dan anggota UKM.
4. Ketua
UKM adalah anggota UKM.
5. Ketua
UKM tidak boleh menjabat ketua di UKM lain.
Pasal 36
Hak – hak dan kewajiban UKM:
1. Untuk
melaksanakan kegiatan UKM berhak mendapatkan subsidi dana kemahasiswaan
2. UKM
berhak mencari dana tambahan diluar dan kemahasiswaan yang halal dan tidak
mengikat untuk pengembangan kegiatannya.
3. UKM
bertanggungjawab kepada BEM STAIS Majenang.
4. Setiap
anggota UKM STAIS Majenang memiliki hak ijin perkuliahan.
Pasal 37
Mekanisme hubungan:
1. Hubungan
UKM dengan DPM STAIS Majenang adalah koordinatif evaluatif dan komunikatif.
2. Hubungan
UKM dengan BEM STAIS Majenang adalah instruktif koordinatif dan konsultatif.
3. Hubungan
UKM dengan UKM lainnya adalah komunikatif.
4. UKM
dalam melaksanakan program kerja yang bersifat internal memiliki hak otonom.
5. Jika
membawa nama baik STAIS Majenang dan atau memiliki aspirasi tentang kebijakan
kemahasiswaan di STAIS Majenang, UKM harus mendapatkan rekomendasi dari BEM – STAIS
Majenang.
BAB VI
PERIODE KEPENGURUSAN
Pasal 38
1. Periode
kepengurusan setiap kelengkapan KBM STAIS Majenang adalah satutahun sejak
ditetapkan.
2. Periodesasi
kepengurusan UKM mengikuti pelaksanaan KKBM STAIS Majenang.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 39
Dana Kemahasiswaan:
1. Dana
kemahasiswaan adalah dana yang disalurkan ke KBM STAIS Majenang melalui
pimpinan STAIS Majenang.
2. Dana
kegiatan kemahasiswaan dikelola secara otonom oleh lembaga kemahasiswaan.
3. Penggunaan
dana kemahasiswaan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada mahasiswa menurut
mekanisme masing – masing kelengkapan organisasi.
4. Penggunaan
dana kemahasiswaan juga harus dipertanggun
jawabkan kepada pimpinan STAIS Majenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Besarnya
persentase dana kemahasiswaan didasarkan pada koordinasi antara pimpinan STAIS Majenang
dengan BEM, DPM STAIS Majenang
diawal masa jabatan dengan menunjukkan program kerja.
Pasal 40
Disamping dana kemahasiswaan
masing – masing, kelengkapan KBM STAIS Majenang diperbolehkan mencari sumber
dana lain selama tidak bertentangan dan tidak mengikat.
BAB VIII
SANKSI
Pasal 41
Anggota yang melanggar AD/ART DPM, BEM, dan UKM STAIS
Majenang akan dikenai sanksi secara struktural berupa:
1. Peringatan lisan
2. Peringatan tertulis
3. Dinonaktifkan dari
kepengurusan organisasi.
BAB IX
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 42
Perubahan AD/ART hanya dapat
dilakukan pada saat kongres mahasiswa KBM STAIS Majenang atau sidang istimewa.
BAB X
PENUTUP
Pasal 43
1. Hal
– hal yang belum diatur dalam AD/ART ini akan diatur kemudian dalam ketetapan
dan keputusan KKBM STAIS Majenang
2. Segala
aturan badan kelengkapan yang ada masih tetap
berlaku sebelum diadakan yang baru menurut AD ART ini.
Ditetapkan di
STAIS
Majenang
Hari
: Rabu
Tanggal : 22 Mei 2019
Pukul : 11.13WIB
Presidium Sidang
Ketua
Cahyono
|
Sekretaris
Siti Nur Wahidah
|
KETETAPAN SIDANG KOMISI B
KONGRES VIIKELUARGA BESAR MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SUFYAN TSAURI (STAIS)
No: 04/TAP/KONGRES VII/KBM STAIS MAJENANG/V/2019
TENTANG
GARIS-GARIS BESAR HALUAN KERJA
KELUARGA BESAR MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SUFYAN TSAURI (STAIS) MAJENANG
Dengan nama Allah penguasa alam
semesta,Tuhan Yang Maha pengasih dan maha
penyayang,Kongres Keluarga Besar Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam
Sufyan Tsauri (STAIS) Majenang setelah:
Menimbang : 1.Bahwa untuk memberikanlandasan,arah
dan tujuan badan-badan pelengkapan Keluarga
Besar Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri (STAIS) Majenang,agar
memudahkan perjalanan organisasi,maka perlu dibuat Garis - Garis Besar Haluan
Kerja Keluarga Besar Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri (STAIS)
Majenang.
2. Bahwa Keluarga
Besar Mahasiswa STAIS Majenang sebagai organisasi kemahasiswaan perlu
ditingkatkan peranan,fungsi,dan keberpihakannya kepada dinamika kehidupan mahasiswa
pada khususnya serta masyarakat Indonesia pada umumnya.
Mengingat :
AD/ART keluarga besar mahasiswa STAIS Majenang.
Memperhatikan :Saran,usul,serta tanggapan peserta kongresVII
Keluarga Besar Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri (STAIS)
Majenang Tahun 2019.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1. Hasil-hasil
sidang komisi B tentang GBHK Keluarga BesarMahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam
Sufyan Tsauri (STAIS) Majenang.
2. Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan akan ditinjau kembali jika terdapat
kekeliruan.
Ditetapkan di
STAIS
Majenang
Hari : Rabu
Tanggal : 22 Mei 2019
Pukul :
11.35WIB
Presidium Sidang
Ketua
Cahyono
|
Sekretaris
Siti Nur Wahidah
|
GARIS-GARIS BESAR HALUAN KERJA
KELUARGA MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SUFYAN TSAURI –
MAJENANG
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Pengertian
Garis – garis Besar
Haluan Kerja (GBHK) Keluarga Besar STAIS Majenang adalah suatu pola umum
kegiatan mahasiswa dalam Garis – garis Besar Haluan Kerja sebagai perwujudan
pernyataan kehendak. Mahasiswa yang pada hakikatnya merupakan suatu kebijakan
dalam menentukan arah dan pola aktifitas mahasiswa yang ditetapkan dalam kongres
KBM STAIS Majenang(KKBMS). Pola umum kerja tersebut merupakan serangkaian
program-program kegiatan secara umum,menyeluruh,terus menerus terarah dan
terpadu.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dirumuskannya
GBHK ini adalah untuk memberikan arah bagi kegiatan dan perjuangan sekaligus
sebagai pedoman pelaksanaan kerja lembaga kemahasiswaan dengan tujuan agar ada
keselarasan,perencanaan dan pelaksanaan program kerja.Dengan demikian
diharapkan dapat meningkatkan kepekaan dan keaktifan dalam mengakomodasi
persoalan kemahasiswaan dan kerakyatan yang diwujudkan secara teratur bagi
terciptanya mahasiswa yang utuh,kreatif,inofatif,dan kritis melalui perwujudan Tri
Dharma Perguruan Tinggi serta cita-cita keluarga mahasiswa STAIS Majenang yang
termaktub dalam AD/ART.
C. Landasan
Garis-garis Besar
Haluan Kerja (GBHK) Keluarga Besar Mahasiswa STAIS Majenang ini disusun
berlandaskan UUD 1945,AD/ART Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) STAIS Majenang dan Tri
Dharma Perguruan Tinggi,yaitu:
1.
Pendidikan dan
pengajaran
2.
Penelitian
3.
Pengabdian pada
masyarakat
D. Penyusunan dan Penuangan
GBHK ini disusun dan
dituangkandengan sistematika sebagai berikut:
a.
Pola dasar program
kerja kemahasiswaan
b.
Pola umum kegiatan
kemahasiswaan.
E. Pengembangan dan Pelaksanaan Kerja
GBHK yang telah
dirumuskan dalam pola umum haluan kerjapengembangannya dilaksanakan untuk
membentuk lapisan masyarakat(mahasiswa) yang profesional,intelek,humanis,dan
religius.Pengembangan pola umum kerja mahasiswa yang tertuang dalam GBHK
dilaksanakan sepenuhnya olehBadan Eksekutif Mahasiswa(BEM) STAIS Majenang.GBHK
ini berlaku mulai tanggal ditetapkan
hingga satu periode kepengurusan dan setelah itu dapat ditinjau kembali seperti
yang termaktub dalam ART Keluarga Besar Mahasiswa
(KBM) STAIS Majenang pasal 2 bab 2 pasal 5 dan 6.
BAB II
POLA DASAR PROGRAM KERJA KEMAHASISWAAN
A. Tujuan
Kegiatan Lembaga Kemahasiswaan.
Sebagai insan akademis,mahasiswa dituntut
agar terus berupaya mengembangkan diri menjadi bagian dan struktur masyarakat yang
berkualitas mencari dan membela nilai kebenaran ilmiah.Secara kontekstual,tuntutan
tersebut mengarah pada peran mahasiswa untuk mengkritisi dan ikut menata
kehidupan masyarakat bangsanya dengan dasar nilai-nilai moral dan akademik.Dengan
demikian kegiatan kemahasiswaan bertujuan membentuk dan mewujudkan mahasiswa
yang berwatak mandiri,kreatif,inofatif,dan berwawasan serta dapat
mengaktualisasikan dalam masyarakat.
B. Asas
Kegiatan.
Seluruh kegiatan lembaga kemahasiswaan
harus didasarkan kepada:
1.
Ketaqwaan, bahwa seluruh kegiatan lembaga
kemahasiswaan, pengembangan harus diarahkan pada terbentuknya mahasiswa yang
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa.
2.
Kebebasan akademik, artinya aktifitas
kemahasiswaan yang dilaksanakan murni bersumber dari jiwa mahasiswa yang
mengedepankan kejujuran dan keadilan, kritis dan konstruktif serta bebas dari
intervensi manapun. Adil dan merata, sistem dan mekanisme yang diberlakukan
dalam kehidupan kemahasiswaan menjamin seluruh elemen dalam organisasi
kemahasiswaan untuk memiliki hak, wewenang, dan kewajiban yang seimbang dan
proporsional sesuai perannya.
3.
Aspirasi dan partisipasif, artinya sistem
yang berkembang harus dapat mengakomodasi seluruh aspirasi serta mengembangkan
partisipasi mahasiswa secara maksimal dari bawah sebagai target utama, sehingga
akan tercipta dinamisasi dunia kemahasiswaan yang kokoh.
4.
Transparasi, sistem yang dipergunakan
dalam mekanisme organisasi harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,
termasuk mekanisme dalam pengambilan keputusan.Dalam konteks ini, peluang untuk
membuka hadirnya golongan oposisi sebagai lembaga kontrol sangat besar.
Sistem ini nantinya diharapkan dapat
menjamin berlangsungnya proses pembelajaran dan pemberdayaan seluruh elemen
organisasi kemahasiswaan.
C. Prioritas
kerja
Kegiatan kemahasiswaan
yang mengacu pada tujuan dan asas kegiatan di atas memprioritaskan beberapa
pencapaian tujuan sebagai berikut: pengkajian, pengembangan keilmuan dan menumbuhkan
sifat kritis terhadap mahasiswa serta pengaktualisasian yang sesuai dengan
norma pancasila. Hal ini menjadi prioritas utama mengingat bahwa kondisi dan
posisi mahasiswa sebagai pelopor perubahan yang bertanggungjawab terhadap
dinamika perubahan bangsa menuju tercapainya kondisi bangsa yang lebih
baik berdasarkan idealisme dan prediksi
masa depan secara tepat dan mengena, berbasis pengetahuan dan keilmuan yang
mapan dan memadai.
BAB III
POLA UMUM KEGIATAN KEMAHASISWAAN
A. Komisi
Pendidikan, Penelitian, dan Pengembangan Intelektual
1.
Pendahuluan
STAISMajenang sebagai
lembaga Perguruan Tinggi Islam sebaiknya memiliki perangkat – perangkat ilmiah
berupa kemampuan intelektual tertentu, yaitu adanya analisis kritis dan
konstruktif untuk memecahkan persoalan – persoalan teknis (kebutuhan riil
masyarakat) maupun nonteknis (keilmuan dan wacana) dalam koridor nilai – nilai
universal Islam, sehingga pengkajian dan reinterpretasi terhadap khazanah
keilmuan secara kritis dan konstruktif merupakan langkah awal menuju upaya
mencari dan menemukan solusi terhadap adanya persoalan – persoalan tersebut,
demi terciptanya kondisi umat yang bermoral islam.
2.
Tujuan
a)
Sebagai wadah berfikir
kritis, inovatif, dan konstruktif.
b)
Untuk mengakomodir
khazanah keilmuan yang dimiliki tiap jurusan dalam sebuah solidaritas
imajinatif, dan komunikatif dalam menjawab persoalan – peroalan umat yang
berkembang.
c)
Untuk memberikan
konstribusi pemikiran terhadap khazanah keilmuan islam dengan mengadakan
pengkajian dan reinterpretasi terhadap sumber – sumber ajaran islam secara
kritis, ilmiah, dan kontekstual.
d) Memberikan
pemahaman yang integral terhadap khazanah keilmuan islam
e)
Memperkuat kesadaran
religius dalam masyarakat.
f)
Menganalisa fenomena-fenomena sosial serta
merumuskannya kemudian merespon dalam bentuk aksi fungsional ilmiah.
3.
ArahKebijakan
Komisi ini dimaksudkan untuk menciptakan
dan mewujudkan iklim yang kondusif untuk aktifitas ilmiah mahasiswa sebagai
awal menuju terlahirnya kaum intelektual yang responsif, juga sebagai upaya
terjalinnya solidaritas imajinatif dan komunikatif antar berbagai elemen
keilmuan di STAIS Majenang, sehingga terlahirlah pemikiran terhadap keilmuan
Islam yang utuh, kontekstual, dan inovatif.
B. Komisi
Kesejahteraan
1.
Tujuan
a)
Mengupayakan
tersedianya sarana dan prasarana kegiatan kegiatan mahasiswa secara umum.
b)
Meningkatkan perbaikan
pelayanan, sarana dan prasarana kegiatan.
c)
Membantu mahasiswa
dalam memperoleh informasi dan prosedur akademis demi kelancaran studi mereka dengan
mengusahakan fasilitas yang dibutuhkan.
d) Menjalin
hubungan dengan instansi yang dapat membantu tercapainya upaya kesejahteraan
tersebut.
2.
ArahKebijakan
Komisi ini dimaksudkan untuk memperlancar
setiap kegiatan yang mendukung aktifitas kemahasiswaan.
C. Komisi
Hubungan Antar Lembaga Kemahasiswaan.
1.
Tujuan
a)
Meningkatkan komitmen
sosial mahasiswa STAIS Majenang terhadap persoalan – persoalan kemasyarakatan
yang muncul dan berkembang sebagai perwujudan pelaksanaan konsep Tri Darma
Perguruan Tinggi.
b)
Menjalin hubungan yang
harmonis, integratif, dan interaktif dengan organisasi kemahasiswaan demi
terciptanya jalinan kerja yang bernuansa simbiosis mutualisme dan memungkinkan
terjadinya pertukaran ilmiah diantara keduanya.
c)
Menjalin hubungan yang
bernuansa simbiosis mutualisme dengan lembaga kemahasiswaan maupun lembaga
kemasyarakatan yang lain.
2.
Arah
dan kebijakan
Komisi
ini diarahkan untuk meningkatkan komitmen sosial mahasiswa STAIS Majenang
menjalin hubungan yang harmonis, integratif, dan interaktif antar mahasiswa,
mahasiswa dengan organisasi kemahasiswaan dan masyarakat lainnya.Peningkatan
sumber daya mahasiswa dapat dilakukan dengan menyiapkan wadah keorganisasian
yang aspiratif, kreatif dan inovatif, sehat dan dinamis dengan mendorong
terbentuknya wadah pembelajaran.
D.
Komisi
Pemberdayaan Politik dan Advokasi
1.
Tujuan
a)
Memberikan pemahaman dan pendidikan politik bagi mahasiswa.
b)
Memberikan penyadaran pemahaman politik untuk menghilangkan sikap apatis dan
apriori terhadap perkembangan politik kampus.
c)
Agar
dapat merespon secara kritis isu-isu aktual yang berkembang baik ditingkat
nasional maupun internasional.
d)
Agar
mahasiswa tidak terasing dan teralineasi oleh respon dan kebijakan politik
kampus sehingga tergugah kesadaran partisipasi politik mahasiswa.
2.
Arah
dan kebijakan
Komisi
dimaksudkan untuk memberikan pendidikan dan pemberdayaan politik kampus
sehingga tercipta kesadaran partisipasi mahasiswa agar dapat secara langsung
dan cepat merespon secara kritis isu-isu aktual
yang berkembang baik ditingkat nasional maupun internasional.
BAB V
PENUTUP
Demikian rumusan GBHK ini yang diupayakan
untuk memberikan arah bagi kegiatan dan perjuangan mahasiswa sekaligus sebagai
pedoman pelaksanaan kerja lembaga kemahasiswaan dengan tujuan agar ada
keselarasan dalam perencanaan dan pelaksanaan program kerja.Semoga bisa
dicermati dan diterjemahkan dalam bentuk aksi aktifitas kemahasiswaan yang
dapat meningkatkan kepekaan dan keaktifan dalam mengakomodir persoalan
kemasyarakatan dan kerakyatan, kebenaran dan keadilan yang diwujudkan secara
teratur bagi tercapainya cita-cita bersama.
Ditetapkan di
STAIS
Majenang
Hari : Rabu
Tanggal : 22 Mei 2019
Pukul :
11.33WIB
Presidium Sidang
Ketua
Cahyono
|
Sekretaris
Siti Nur Wahidah
|
KETETAPAN SIDANG KOMISI C
KONGRES VI KELUARGA BESAR MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SUFYAN TSAURI MAJENANG
No: 05/TAP/KONGRES VII/KBM STAIS MAJENANG/V/2019
TENTANG
RANCANGAN UNDANG-UNDANG PEMILU
Bismillahirrahmanirrahim
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Menimbang:
1.
Bahwa
telah berakhirnya masa kepengurusan Dewan Perwakilan Mahasiswa dan Badan
Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri Majenang periode
2018-2019.
2.
Bahwa
demi terciptanya kepastian hukum perlu adanya pengaturan terkait pelaksanaan
mekanisme suksesi pemilihan anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa dan
Presiden/Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam
Sufyan Tsauri (STAIS) Majenang.
3.
Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam point 1 dan 2, perlu
dibentuk peraturan Dewan Perwakilan Mahasiswa tentang Pemilihan Umum anggota
Dewan Perwakilan Mahasiswa dan Presiden/Wakil Presiden Badan Eksekutif
Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri (STAIS) Majenang;
Megingat : AD/ART KBM STAIS Majenang
Memutuskan
Menetapkan :
1.
Hasil-hasil
Sidang Komisi C tentang Undang-undang Pemilu Dewan Perwakilan Mahasiswa dan
Badan Eksekutif Mahasiswa KBM STAIS Majenang.
2.
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan akan ditinjau kembali jika terdapat
kekeliruan.
Ditetapkan di STAIS Majenang
Hari :
Rabu
Tanggal : 22 Mei 2019
Pukul : 15.56WIB
Presidium Sidang
Wakil Ketua
Ni’am Syafi
|
Sekretaris
Siti Nur Wahidah
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan
ini, yang dimaksud dengan:
1.
STAIS
Majenang adalah Sekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri Majenang.
2.
DPM
adalah Dewan Perwakilan Mahasiswa STAIS Majenang.
3.
BEM
adalah Badan Eksekutif Mahasiswa.
4.
Pemilihan
Umum Mahasiswa adalah proses pemilihan Ketua dan Wakil Ketua DPM, Presiden dan Wakil Presiden
BEM.
5.
KPUM
adalah Panitia Pemilu Mahasiswa STAIS Majenang,
pelaksana dari kegiatan pemilu yang dipilih dan diangkat oleh KKBMS.
6.
Bakal
Calon adalah Mahasiswa STAIS Majenang Program S1 yang telah mendaftarkan diri
kepada KPUM sebelum dinyatakan sah memenuhi persyaratan sebagai Calon
Ketua/Wakil Ketua DPM dan Calon Presiden/Wakil Presiden BEM yang diusung oleh
partai/koalisi partai.
7.
Partai
adalah organisasi politik Kampus STAIS Majenang yang memiliki cita-cita dan
tujuan yang sama dan diatur oleh peraturan KPUM.
8.
Calon
adalah Bakal Calon yang telah lulus Verifikasi dan telah disahkan oleh KPUM.
9.
Verifikasi
adalah proses pemeriksaaan dan penelitian persyaratan Bakal Calon.
10.
Kampanye
tulisan adalah suatu cara mengkampanyekan Calon dalam bentuk penyebaran
informasi dengan media cetak yang diatur selanjutnya oleh KPUM.
11.
Kampanye
lisan adalah suatu cara mengkampanyekan Calon secara langsung dalam forum
terbuka untuk umum.
12.
Masa
Tenang adalah masa waktu tidak boleh
melakukan kegiatan kampanye.
13.
Debat
Kandidat adalah suatu forum debat antar para calon.
14.
Uji
Wawasan adalah pengujian pengetahuan para calon, baik pengetahan umum maupun
pengetahuan tentang STAIS Majenang.
15.
Badan
Pemenangan (BP) adalah tim pendukung Calon yang didelegasikan oleh
partai/koalisi partai yang telah disahkan oleh KPUM dan diberi kewenangan untuk
melakukan kampanyeberdasarkan peraturan KPUM.
16.
Pemilih
adalah Mahasiswa STAIS Majenang Program S1 yang sedang tidak cuti ketika
pemungutan suara diselenggarakan.
17.
Wilayah
kampanye adalah seluruh wilayah yang boleh dipakai untuk kegiatan kampanye dan
telah ditentukan oleh KPUM.
18.
Wilayah
netral adalah wilayah yang tidak boleh dipakai kegiatan kampanye dan telah
ditentukan oleh KPUM.
19.
Pelimpahan
Suara adalah penyerahan jumlah suara yang didapat oleh Calon satu kepada Calon
lainnya.
20.
Pendaftaran
adalah salah satu tahapan dalam Pemilu mulai dari pengambilan formulir bagi
Bakal Calon sampai pengambilan persyaratan Bakal Calon.
BAB II
ASAS DAN PELAKSANAAN PEMILU
Pasal 2
Pemilu
dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, adil dan cerdas.
Pasal 3
Tahapan
pelaksanaan Pemilu meliputi:
1.
Pengumuman
dan pendaftaran bakal calon
2.
Verifikasi
3.
Pengumuman
calon tetap
4.
Kampanye
lisan dan kampanye tulisan
5.
Debat
calon
6.
Masa
tenang
7.
Pemungutan
suara
8.
Penghitungan
suara
9.
Penetapan
hasil penghitungan suara
Pasal 4
1.
Pelaksanan
PEMILWAdilaksanakan oleh KPUM.
2.
Setiap
bakal calon dan calon diwajibkan mengikuti semua kegiatan dan ketentuanyang
telah ditetapkan oleh KPUM.
3.
Proses
pemilu diselenggarakan secara tertib dan teratur, sesuai dengan jadwal yang
telah ditentukan oleh KPUM.
4.
Sistem
pemilihan dalam PEMILWA adalah sistem
pemilihan langsung dan tidak dikenakan adanya pelimpahan suara.
5.
Calon
independen yang mengajukan diri menjadi calon Ketua/Wakil Ketua DPM dan
Presiden/Wakil Presiden BEM harus mengantongi 10% fotocopy Kartu Tanda
Mahasiswa (KTM).
Pasal 5
1.
Calon
Presiden/Wakil Presiden BEM yang meraih suara terbanyak dalam PEMILWA,
dinyatakan sebagai Presiden/Wakil Presiden BEM terpilih.
2.
Calon
Ketua/Wakil Ketua DPM yang meraih suara terbanyak dari jumlah pemilih dalam PEMILWA
dinyatakan sebagai Ketua/Wakil Ketua DPM terpilih.
3.
Jika
terjadi perolehan suara terbanyak yang sama maka akan dilangsungkan pemilihan
ulang kepada 2 (dua) calon tersebut.
Pasal 6
Keseluruhan hasil proses PEMILWA
harusdiketahui oleh partai/koalisi partai dan selanjutnya disosialisasikan
kepada civitas akademika STAIS Majenang oleh KPUM.
BAB III
KPUM
Pasal 7
1.
Pemilihan
ketua dan wakil ketua KPUM dilakukan oleh KKBMS.
2.
Mekanisme
pemilihan Ketua KPUM diatur lebih lanjut dalam KKBMS.
Pasal 8
1.
Calon
ketua KPUM adalah Mahasiswa aktif sekurang-kurangnya menempuh 4 semester.
2.
Calon
ketua KPUM tidak pernah menjabat menjadi ketua eksekutif dan legislatif.
3.
Anggota
KPUM dipilih oleh ketua dan wakil ketua KPUM terpilih dengan syarat dan
ketentuan tertentu yang telah disepakati dan dikoordinasikan dengan DPM.
4.
Susunan
KPUM terdiri dari ketua dan wakil ketua serta anggota minimal 5 orang dan maksimal 15 orang.
Pasal 9
Keputusan KPUM tidak dapat diganggu gugat.
Pasal 10
Kewenangan KPUM
1.
Menyusun
peraturan pelaksana yang mengatur hal-hal teknis pelaksanaan PEMILWA yang tidak
bertentangan dengan AD/ART KKBMS.
2.
Menetapkan
Bakal Calon.
3.
Menetapkan
Calon beserta partai pengusungnya berdasarkan hasil verifikasi.
4.
Memberikan
izin atau tidak terhadap materi kampanye yangakan dipakai oleh calon.
5.
Memberikan
izin atau tidak kepada bakal calon atau calon untuk tidak mengikuti salahsatu
tahapan pelaksanaan PEMILWA.
6.
Menetapkan
data pemilih yang telah dimutakhirkan.
7.
Menetapkan
ketentuan surat suarayang sah.
8.
Menetapkan
hasil penghitungan suara.
Pasal 11
Tugas KPUM
1.
Mentaati
dan melaksanakan segala peraturan AD/ART KKBMS tentang PEMILWA.
2.
Bersikap
adil dan tidak memihak kepada semua calon.
3.
Merencanakan
program, anggaran dan menetapkan jadwal PEMILWA.
4.
Memutahirkan
data pemilih.
5.
Mensosialisasikan
peraturan pelaksanan yang dibuat
oleh KPUM kepada DPM dan seluruh mahasiswa STAIS Majenang.
6.
Membuat
tata tertib internal KPUM.
7.
Menegakan
tata tertib internal KPUM.
8.
Menindaklanjuti
laporan pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh anggota KPUM.
9.
Menjatuhkan
sanksi kepada anggota KPUM yang terbukti melakukan pelanggaran tata tertib
internal KPUM.
10.
Membuat
berita acara pada setiap tahapan pelaksanaan PEMILWA.
11.
Mempertanggung
jawabkan seluruh rangkaian pelaksanaan pemilu kepada STAIS Majenang periode
berjalan secara tertulis paling lambat 15 hari setelah pelaksanaan pemilu
selesai.
Pasal 12
Syarat-syarat Partai
1.
Memiliki
nama Partai
2.
Memiliki
AD/ART Partai
3.
Mendapatkan
SK dari Waket III
4.
Anggota
partai minimal 10 orang
BAB IV
PERSYARATAN PENCALONAN
Pasal 12
Persyaratan umum bakal calon ketua dan wakil ketua DPM adalah
sebagai berikut:
a.
Beriman
dan bertaqwa kepadaTuhan Maha Esa.
b.
Mempunyai
integritas,kepribadian dan budi pekerti yang luhur.
c.
Berkelakuan
baik dan melaksanakan peraturan yang berlaku dilingkungan STAIS Majenang.
d.
Mahasiswa
program S1 STAIS Majenang.
e.
Memiliki
IPK minimal 2,75 dibuktikan dengan Kartu Hasil Studi (KHS).
f.
Telah
atau sedang memperoleh minimal 20 SKS.
g.
Tidak
sedang cuti kuliah dan tidak terancam putus studi dari STAIS Majenang.
h.
Tidak
sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat.
i.
Ketentuan
pasal 12 ayat (1) butir e dan f tidak berlaku bagi mahasiswa baru.
j.
Kepemimpinan ketua dan wakil ketua DPM maksimal 2 periode.
k.
Bakal
calon diusung oleh partai/koalisi partai jika independen harus mengantongi
bukti fisik 10% fotocopy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).
Pasal 13
Persyaratan khusus bakal calon ketua dan wakil ketua DPM adalahsebagai
berikut:
a.
Menandatangani
surat pernyataan bersedia menjadi calon ketua dan wakil ketua DPM di atas
kertas bermaterai.
b.
Mengisi
formulir pendaftaran yang dibuat dan telah disahkan KPUM.
c.
Menyerahkan
satu lembar fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa.
d.
Menyerahkan
satu lembar fotokopi ringkasan data Akademis mahasiswa.
e.
Membuat
dan menyerahkanesai dengan tema dan ketentuan yang telah ditentukan oleh KPUM.
f.
Menandatangani
surat pernyataan kesediaan melaksanakan segala ketentuan yang telah ditetapkan
oleh KPUM.
g.
Menyerahkan
daftar Badan Pemenangan (BP) dan Surat Keputusan (SK) yang didelegasikan oleh
partai/koalisi partai jika independen harus mengantongi bukti fisik 10%
fotocopy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).
h.
Menyerahkan
pasfoto berwarnaukuran 3x4 sebanyak 3
lembar dan ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
i.
Menandatanganisurat
pernyataan tentang kesediaan menjalankan amanah dengan sungguh-sungguh apabila
terpilih menajadi anggota DPM.
Pasal 14
Persyaratan
umum bakal calon presiden/wakil presiden BEM adalah sebagai berikut:
1.
Beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Mahasiswa
STAIS Majenang program S1.
3.
Memiliki
IPK minimal 2,75 dibuktikan dengan Kartu Hasil Studi (KHS).
4.
Tidak
sedang cuti kuliah dan tidak tercantum putus studi dari STAIS Majenang.
5.
Bersedia
untuk menunda kelulusan selama masa jabatan atau dapat menyerahkan jabatannya melalui sidang
istimewa atau sidang luar biasa.
6.
Tidak
sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
7.
Memiliki
integritas, loyalitas, kepribadian dan budi pekerti yang luhur.
8.
Berkelakuan
baik dan melaksanakan peraturan yang berlaku di lingkungan STAIS Majenang.
9.
Calon presiden dan wakil presiden BEM minimal mahsiswa semester 2.
10.
Kepemimpinan presiden dan wakil presiden BEM maksimal 2 periode.
Pasal 15
Persyaratan khusus bakal calon presiden/wakil presiden
BEM adalah sebagai berikut:
1.
Menandatangani
surat pernyataan bersedia menjadi calon presiden/wakil presiden BEM atau
pasangan presiden/wakil presiden BEM di atas kertas bermaterai.
2.
Mengisi
formulir pendaftaranyang dibuat dan telah disahkan KPUM.
3.
Menyerahkan
satu lembar fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa.
4.
Menyerahkan
satu lembar fotokopi Kartu Hasil Studi (KHS).
5.
Membuat
dan menyerahkan esai atau karya tulis dengan tema dan ketentuan yang telahdi
tentukan oleh KPUM.
6.
Memiliki
pengalaman organisasi.
7.
Menyerahkandaftar
tim sukses yang jumlahnya minimal satu orang dan maksimal 25 orang.
8.
Menyerahkan
pasfoto berwarna ukuran 3x4 minimal sebanyak 3 lembar dan ukuran 4x6 minimal
sebanyak 2 lembar.
9.
Menyerahkan
3 lembar materai @ Rp. 3000.
10.
Menandatangani
surat pernyataan tentang kesediaan menjalankan amanah dengan sungguh-sungguh
apabila terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden BEM.
BAB V
PELAKSANAAN PEMILWA
Bagian Kesatu
Pengumuman dan
Pendaftaran
Pasal 16
1.
KPUM
memberikan pengumuman terbuka kepada seluruh Mahasiswa STAIS Majenang tentang
pemilihan ketua dan wakil ketua DPM dan
Presiden/ Wakil Presiden BEM.
2.
Bakal
Calon wajib mendaftarkan diri pada waktu dan tempat yang telah di tentukan
kepada KPUM.
3.
Bakal
calon harus memenuhi segala persyaratan yang telah di tentukan oleh KPUM.
Bagian Kedua Verifikasi
Pasal 17
Pelaksanaan Verifikasi di bagi menjadi dua tahap, yaitu:
a.
Pemeriksaan
dan Penelitian
b.
Penetapan
Pasal 18
1. Tahap Pemeriksaan dan Penelitian adalah tahapan dimana semua persyaratan
pencalonan bakal calon diperiksa kelengkapannya dan di teliti keabsahannya.
2. Mekanisme pelaksana Pemeriksaan dan Penelitian ditentukan
oleh KPUM.
Pasal 19
1.
Tahap
Penetapan dilakukan dengan bentuk sidang yang selanjutnya disebut sidang
verifikasi.
2.
Sidang
Verifikasi dilakukan secara terbuka untuk umum dan dihadiri oleh masing-masing
Bakal Calon.
3.
Bakal
Calon dapat mewakilkan kepada kuasanya bila tidak dapat hadir dalam sidang verifikasi
dengan memberikan surat kuasa.
4.
Ketidakhadiran
Bakal Calon atau perwakilannya tidak mengurangi keabsahan hasil sidang verifikasi.
5.
Bakal
Calon atau perwakilannya yang tidak hadir dalam sidang verifikasi dianggap
mengundurkan diri dan tidak lolos verifikasi.
6.
Undangan
untuk menghadiri sidang verifikasi akan diberikan oleh KPUM kepada para Bakal
Calon atau melalui papan komunikasi KPUM selambat-lambatnya 1 x 24 jam sebelum
pelaksanaan sidang.
7.
Tata
cara dan ketentuan lebih lanjut
tentang sidang verifikasi ditentukan oleh KPUM.
Pasal 20
1.
Bakal
Calon berhak mengajukan keberatan atas ketetapan KPUM tentang hasil verifikasi yang
diajukan langsung kepada KPUM.
2.
Bakal
Calon berhak mengajukan banding pada KPUM apabila tidak lolos verifikasi.
Pasal 21
1.
KPUM
mengumumkan hasil verifikasi selambat-lambatnya 1x24 jam setelah hasil
verifikasi disahkan.
2.
Teknis
untuk mengumumkan diatur lebih lanjut oleh KPUM.
Pasal 22
1.
Apabila
sampai dengan batas waktu akhir pendaftaran Bakal Calon ketua/wakil ketua DPM
tidak memenuhi jumlah minimal calon ketua dan wakil ketua DPM, maka waktu
pendaftaran diperpanjang maksimal 3 (tiga) hari.
2.
Apabila
setelah dilakukan perpanjangan pendaftaran selama maksimal 3 (tiga) hari, bakal
calon ketua dan wakil ketua DPM tidak memenuhi minimal calon ketua dan wakil
ketua DPM, maka proses pemilu tetap dilanjutkan.
3.
Apabila
sampai dengan batas waktu akhir pendaftaran bakal calon presiden/wakil presiden
BEM hanya ada 1 (satu) orang yang mendaftarkan diri atau bahkan tidak ada yang
mendaftarkan diri, maka langsung ditentukan oleh KPUM.
4.
Apabila
setelah dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran selama maksimal 3 (tiga) hari
Bakal Calon presiden/wakil Presiden BEM tetap hanya 1 (satu) orang atau bahkan
tidak ada yang mendaftarkan diri menjadi bakal calon presiden/wakil presiden
BEM, maka proses pemilu tetap dilanjutkan dengan penetapan bakal calon dari
pimpinan STAIS Majenang dan pembimbing akademik.
BAGIAN
KETIGA
KAMPANYE
Pasal 23
1.
Kampanye
di selenggarakan secara jujur, sopan, tertib, dan cerdas yang sesuai dengan
ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPUM.
2.
Kampanye
dilakukan oleh calon dan Badan Pemenangan (BP) yang didelegasikan oleh
partai/koalisi partai yang telah disahkan KPUM.
3.
Kampanye
calon ketua/wakil ketua DPM dan calon presiden/wakil presiden BEM terdiri dari kampanye
tertulis,debat kandidat, uji wawasan, dan kampanye lisan.
4.
Setiap
materi kampanye tertulis wajib mendapatkan izin dari KPUM.
5.
Calon
harus menjaga kebersihan lingkungan dalam masa
kampanye.
6.
Calon
bertanggung jawab atas seluruh materi kampanye masing masing
7.
Calon
bertanggung jawab atas pembersihan seluruh materi kampanye masing-masing
sebelum masa tenang.
8.
Dalam
masa tenang dilarang melakukan kampanye.
9.
Ketentuan
lebih lanjut tentang kampanye akan diatur kemudian oleh KPUM.
10.
Dana kampanye dibiayai oleh STAIS Majenang melalui dana yang diajukan
oleh KPUM.
Pasal 24
Dalam kampanye
ini dilarang:
1.
Menghina
seseorang, agama, ras, golongan, serta lembaga tertentu.
2.
Menghasut,
menyebarkan berita hoax, dan mengadu domba anggota civitas
akademikaSTAIS majenang.
3.
Melakukan
tindak kekerasan kepada orang lain.
4.
Melakukan
perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang atau dengan memaksa atau dengan
menjanjikan suatu imbalan dengan maksud untuk memperoleh dukungan bagi calon.
5.
Menggunakan
agama, ras, golongan, serta lembaga tertentu sebagai sarana kampanye.
Pasal 25
1.
Seorang
calon diperbolehkan tidak mengikuti rangkaian kampanye apabila:
a.
Sakit.
b.
Mengikuti
ujian akhir semester, ujian tengah semester atau ujian yang sejenis dengan
menunjukan surat dari dosen yang ditandatangani oleh dosen yang bersangkutan.
c.
Keluarga
inti meninggal dunia.
2.
Pemberitahuan
untuk tidak mengikuti sebuah rangkaian kampanye kepada KPUM.
BAGIAN KEEMPAT
Pemungutan dan Perhitungan Suara
Pasal 26
1.
Pemungutan
suara diselenggarakan oleh KPUM.
2.
Pemungutan
suara dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia.
3.
Setiap
pemilih hanya memiliki 1(satu) hak suara untuk memilih calon ketua dan wakil
ketua DPM dan 1 hak suara untuk memilih calon presiden/wakil presiden BEM
4.
Pasal 27
Setiap pemilih
wajib membawa Kartu Tanda Mahasiswa ( KTM ) atau identitas lainnya yang dapat
membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah mahasiswa program S1STAIS Majenang.
Pasal 28
1.
Suara
dinyatakan sah apabila menggunakan surat suara yang dikeluarkan secara resmi
oleh KPUM.
2.
Ketentuan
lebih lanjut megenai sah atau tidaknya suara pada surat suara akan ditentukan
kemudian oleh KPUM.
Pasal 29
1.
KPUM
melakukan perhitungan suara secara terbuka selambat – lambatnya 3 ( tiga ) jam setelah
dilaksanakan proses pemungutan suara.
2.
Proses
perhitungan suara dihadiri oleh para calon atau perwakilannya dengan membawa
surat kuasa.
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pemungutan dan
perhitungan suara akan ditentukan kemudian oleh KPUM.
BAB VI
SANKSI
Pasal 31
Sanksi dijatuhkan oleh KPUM.
Pasal 32
Apabila bakal
calon pada saat verifikasi diketahui memalsukan tanda tangan dan/atau identitas
lainnya, maka bakal calon tersebut dinyatakan tidak lulus verifikasi.
Pasal 33
Bentuk pelanggaran yang dapat dijatuhkan
sanksi, yaitu:
1.
Merusak
media kampanye calon lain.
2.
Melakukan
kampanye dalam masa tenang.
3.
Tidak
mengikuti salah satu rangkaian acara pemilu tanpa izin dari KPUM.
4.
Menyebarkan
materi kampanye tertulis yang belum disahkan oleh KPUM.
5.
Menghasut,
menyebarkan berita hoax, dan mengadu domba anggota civitas
akademika STAIS Majenang.
6.
Melakukan
tindak kekerasan kepada orang lain.
7.
Memasang
media kampanye di wilayah yang dilarang oleh KPUM.
8.
Melakukan
perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang atau dengan memaksa atau dengan
menjaanjikan suatu imbalan dengan maksud untuk memperoleh dukungan bagi calon.
9.
Meghina
seseorang, agama, ras, golongan, serta lembaga tertentu.
10.
Menggunakan
agama, ras, golongan, serta lembaga tertentu sebagai sarana kampanye.
Pasal 34
1.
Sanksi
yang dijatuhkan berupa:
a.
Teguran
lisan
b.
Teguran
tertulis
c.
Denda
maksimal sebesar Rp. 100.000,00
d.
Diskualifikasi
dari status sebagai calon
2.
Teguran
tertulis adalah bentuk sanksi dengan cara memberikan surat yang sekurang –
kurangnya berisikan nama lengkap calon, NIM
calon, dan bentuk kesalahan yang dilakukan, serta ditandatangani oleh ketua
KPUM.
3.
Surat
teguran diberikan paling lambat 1x24 jam setelah putusan ketua KPUM.
4.
Surat
teguran diberikan kepada calon yang bersangkutan dan diumumkan kepada mahasiswa
STAIS Majenang melalui papan komunikasi atau media lainnya yang ditentukan oleh
KPUM.
5.
Denda
adalah bentuk sanksi berupa penyerahan uang sejumlah maksimal Rp. 100.000,00
dari calon yang telah dinyatakan terbukti bersalah kepada KPUM.
6.
Uang
denda diserahkan kepada KPUM selambat – lambatnya sebelum penghitungan suara
dimulai.
7.
Apabila
uang denda belum diserahkan pada saat penghitungan suara telah dimulai, maka
calon yang bersangkutan dijatuhkan sanksi diskualifikasi sebagai peserta
pemilu.
8.
Uang
denda dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan proses pemilu.
Pasal 35
1.
Calon
yang melakukan pelanggaran satu kali, yang berupa pelanggaran ringan dijatuhkan
sanksi teguran lisan oleh KPUM.
2.
Calon
yang melakukan pelanggaran dua kali dengan pelanggaran yang berbeda, dijatuhkan
sanksi denda
maksimal sebesar Rp. 100.000,00.
3.
Calon
yang melakukan pelanggaran dua kali dengan jenis kesalahan yang sama langsung
dijatuhkan sanksi diskualifikasi sebagai peserta pemilu.
4.
Calon
yang melakukan pelanggaran tiga kali dijatuhkan sanksi diskualifikasi sebagai
peserta pemilu.
VII
MEKANISME PEMBUKTIAN
Pasal 36
1.
Sanksi
dijatuhkan oleh KPUM berdasarkan hasil pembuktian.
2.
Mekanisme
pembuktian adalah proses pencarian fakta yang terdiri dari:
a.
Laporan
dari pihak pelapor kepada KPUM disertai dengan penyerahan bukti – bukti tentang
adanya pelanggaran yang dilakukan salah satu calon.
b.
Pemeriksaan
laporan dan bukti – bukti oleh KPUM.
c.
Pemanggilan
kedua belah pihak, pelapor dan terlapor, untuk diminta keterangannya sehubungan
dengan laporan.
d.
Pemeriksaan
akhir dan keputusan oleh KPUM.
3.
Dalam
pemanggilan:
a.
Apabila pihak pelapor
atau pihak terlapor tidak hadir dalam pemanggilan pertama makaakandipanggil
ulang dan pertemuan para pihak diundur maksimal 2 hari.
b.
Apabila pihak pelapor
tidak hadir dalam pemanggilan kedua, maka laporan dianggap gugur.
c.
Apabila
pihak terlapor tidak hadir dalam pemanggilan kedua, maka pihak terlapor
dianggap tidak memakai haknya untuk didengarkan kesaksiannya, dan proses
pemeriksaan terus dilanjutkan.
4.
Pemanggilan
dilakukan oleh KPUM melalui surat resmi yang diserahkan kepada pelapor dan
terlapor (Calon/tim sukses) selambat-lambatnya 1x24 jam sbelum pertemuan
dilaksankan.
5.
Putusan
KPUM dapat berupa:
a.
Menyatakan
bahwa calon yang menjadi pihak terlapor bersalah, dan menjatuhkan sanksi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
b.
Menyatakan
bahwa calon yang menjadi pihak terlapor tidak bersalah.
6.
KPUM
harus sudah mengeluarkan keputusan selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah
laporan diajukan oleh pelapor.
7.
Putusan
KPUM bersifat
final dan mengikat.
Pasal 37
1.
KPUM
memberitahukan calon atau Badan Pemenangan (BP) yang didelegasikan calon
tersebut mengenai jenis pelanggaran dan bentuk sanksi.
2.
Sanksi
dapat dijatuhkan apabila didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti
yang sah.
3.
Alat
bukti yang sah bisa berupa:
a.
Keterangan
saksi (minimal 2 orang)
b.
Keterangan
terlapor
c.
Surat
atau dokumen tertulis lainnya
d.
Alat
dokumentasi lainnya
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 38
1.
Peraturan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
2.
Segala
ketentuan yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur kemudian oleh KPUM.
3.
Perubahan
atas peraturan ini dilaksanakan oleh KPUM.
4.
Segala
peraturan yang menyangkut tentang pemilu sebelum disahkannya peraturan ini
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ditetapkan di
STAIS
Majenang
Hari : Rabu
Tanggal : 22 Mei 2019
Pukul :
15.53WIB
Presidium Sidang
Wakil Ketua
Ni’am Syafi
|
Sekretaris
Siti Nur Wahidah
|
GANTI HALAMA