Popular Post

Popular Posts

Posted by : farez chaiber Friday, June 7, 2019




KONGRESVII
KELUARGA BESAR MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAMSUFYAN TSAURI (STAIS)MAJENANG



Sekretariat: Jl.KH. Sufyan Tsauri Po.Box 18 Majenang Kab. Cilacap

LEMBAR PENGESAHAN
HASIL KONGRES VII KELUARGA BESAR MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SUFYAN TSAURI
STAIS – MAJENANG 2019



Disetujui dan disahkan oleh:


Ketus STAIS Majenang                                                          Wakil Ketua III STAIS Majenang





H.M.Idris Hasan, Lc, MA, Ph.D                                          Aji Fany Permana, MA
NIK.Y. 190021                                                                       NIK.Y. 190 060





                                                       DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL..........................................................................................................          i
LEMBAR PENGESAHAN...............................................................................................         ii
DAFTAR ISI......................................................................................................................        iii
TATA TERTIB KONGRES VI KBMS.............................................................................         1
BAB I KETENTUAN UMUM......................................................................................         2
BAB II PESERTA TUGAS DAN WEWENANG KONGRES MAHASISWA........         2
BAB III HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA...........................................................         3
BAB IV ACARA...........................................................................................................         3
BAB V PERSIDANGAN.............................................................................................         3
BAB VI FORUM DAN KEPUTUSAN.......................................................................         4
BAB VII KETENTUAN TAMBAHAN.......................................................................         5
ANGGARAN DASAR KBM STAIS MAJENANG........................................................         7
BAB I KETENTUAN UMUM......................................................................................         7
BAB II NAMA, WAKTU, TEMPAT, DAN IDENTITAS..........................................         7
BAB III ASAS, SIFAT DAN KEDUDUKAN............................................................         8
BAB IV TUJUAN DAN FUNGSI...............................................................................         8
BAB V KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN........................................................         9
BAB VI KELENGKAPAN ORGANISASI................................................................         9
BAB VII PENUTUP.....................................................................................................         9
BAB VIII ATURAN TAMBAHAN.............................................................................       10
ANGGARAN RUMAH TANGGA KBM STAIS MAJENANG.....................................       11
BAB I KEANGGOTAAN............................................................................................       11
BAB II KKBMS............................................................................................................       11
BAB III DPM STAIS MAJENANG.............................................................................       13
BAB IV BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA.........................................................       15
BAB V UNIT KEGIATAN MAHASISWA................................................................       16
BAB VI PERIODE KEPENGURUSAN.....................................................................       17
BAB VII KEUANGAN................................................................................................       17
BAB VIII SANKSI.......................................................................................................       17
BAB IX PERUBAHAN AD/ART................................................................................       18
BAB X PENUTUP........................................................................................................       18
GBHK KBM STAIS MAJENANG...................................................................................       20
BAB I PENDAHULUAN.............................................................................................       20
A.    Pengertian................................................................................................................       20
B.     Maksud dan Tujuan.................................................................................................       20
C.     Landasan.................................................................................................................       20
D.    Penyusunan dan Penuangan....................................................................................       20
E.     Pengembangan dan Pelaksanaan Kerja...................................................................       20
BAB II POLA DASAR PROGRAM KERJA KEMAHASISWAAN........................       21
A.    Tujuan Kegiatan Lembaga Kemahasiswaan............................................................       21
B.     Asas Kegiatan..........................................................................................................       21
C.     Prioritas Kerja..........................................................................................................       21
BAB III POLA UMUM KEGIATAN KEMANUSIAAN..........................................       22
A.    Komisi Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan Intelektual..............................       22
B.     Komisi Kesejahteraan..............................................................................................       22
C.     Komisi Hubungan Antar Lembaga Kemahasiswaan...............................................       23
D.    Komisi Pemberdayaan Politik dan Advokasi..........................................................       23
BAB IV PENUTUP.......................................................................................................       24
RANCANGAN UNDANG-UNDANG PEMILU............................................................       25
BAB I KETENTUAN UMUM......................................................................................       26
BAB II ASAS DAN PELAKSANAAN PEMILU......................................................       26
BAB III KPUM.............................................................................................................       27
BAB IV PERSYARATAN PENCALONAN..............................................................       28
BAB V PELAKSANAAN PEMILWA........................................................................       30
BAB VI SANKSI..........................................................................................................       33
BAB VII MEKANISME PEMBUKTIAN...................................................................       34
BAB VIII PENUTUP....................................................................................................       35





KEPUTUSAN KONGRES VII

KELUARGA BESAR MAHASISWA

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SUFYAN TSAURI (STAIS) MAJENANG
CILACAP–JAWA TENGAH
Nomor : 01/KEP/KONGRES VII/KBM STAIS MAJENANG/V/2019

Tentang

TATA TERTIB KONGRES VII
KELUARGA BESAR MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SUFYAN TSAURI (STAIS) MAJENANG

Bismillahirrahmanirrohim
Kongres VII Keluarga Besar Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri Majenang, tanggal 21-22 Mei 2019 di Sekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri Majenang Cilacap Jawa Tengah, setelah :

Menimbang         :  1.  Bahwa Kongres VII Keluarga Besar Mahasiswa STAIS Majenang sebagai forum tertinggi organisasi harus berjalan secara tertib dan lancar.
                               2.  Bahwa untuk menjamin terlaksananya Kongres dengan lancar dan tertib, maka perlu diatur dengan tata tertib.
Mengingat           :  1.  Peraturan Dasar (PD) Keluarga Besar Mahasiswa STAIS Majenang.
                               2.  Peraturan Rumah Tangga (PRT) Keluarga Besar Mahasiswa STAIS Majenang.
Memperhatikan   :  Pembahasan dan masukan – masukan peserta.

Dengan senantiasa memohon petunjuk Allah SWT,
MEMUTUSKAN
Menetapkan         :  1.  Tata Tertib Kongres VII Keluarga Besar Mahasiswa STAIS Majenang di Sekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri Majenang Cilacap Jawa Tengah, sebagaimana terlampir.
                               2.  Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya Kongres.

Ditetapkan di STAIS Majenang
Hari                   : Selasa
Tanggal             :21Mei 2019
Pukul                 : 11.29 WIB

Presidium Sidang Sementara






Fahmi Reza D.H.
Sekretaris





Riska Ayu Fatimah


TATA TERTIB

KONGRES VII

KELUARGA BESAR MAHASISWA

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SUFYAN TSAURI (STAIS) MAJENANG

BAB 1

KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Kongres dalam tata tertib ini adalah kongres VII Keluarga Besar MahasiswaSekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri (STAIS) Majenang Cilacap Jawa Tengah, yang merupakan forum permusyawaratan teringgi organisasi yang diselenggarakan oleh Keluarga Besar MahasiswaSekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri (STAIS) Majenang pada tanggal 21-22 Mei 2019, bertempat di Sekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri (STAIS) Majenang.

Pasal 2
Yang dimaksud dengan :
1.    Panitia adalah Panitia Kongres VII yang dibentuk oleh Keluarga Besar Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri (STAIS) Majenang.
2.    Keluarga Besar Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri (STAIS) Majenangadalah seluruh Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri (STAIS) Majenang.
Pasal 3

Kongres VII Keluarga Besar MahasiswaSekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri (STAIS) Majenangbersifat kekeluargaan dan demokratis.

BAB II

PESERTA, TUGAS, DAN WEWENANG KONGRES MAHASISWA


Pasal 4

Peserta Kongres terdiri dari :
1.    Seluruh Mahasiswa yang terdaftar dalam tahun akademik dan sah terdaftar menjadi Mahasiswa STAIS Majenang.
2.    Undangan yang telah ditentukan oleh panitia selain Mahasiswa STAIS Majenang.

Pasal 5

Peserta sebagaimana disebutkan pada Pasal 4 ayat 1 adalah peserta penuh dan peserta yang disebutkan pada Pasal 4 ayat 2 adalah peserta peninjau.




Pasal 6

Tugas dan wewenang kongres KBM STAIS Majenang adalah:
1.    Merumuskan, membuat, merevisi, dan mengesahkan AD/ART KBM STAIS Majenang.
2.    Meminta dan membahas laporan pertanggungjawaban tiap-tiap lembaga organisasi KBM STAIS Majenang.
3.    Merumuskan dan membentuk Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) Mahasiswa STAIS Majenang untuk memenuhi persyaratan adanya PEMILWA (Pemilihan Umum Mahasiswa).
4.    Menyusun dan menetapkan Garis-garis Besar Program Kerja dan Format Organisasi (GBPKFO) KBM STAIS Majenang.
5.    Menetapkan keputusan-keputusan Kongres KBM STAIS Majenang.


BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA


Pasal 7
Hak Peserta :
1.    Setiap peserta penuh memiliki hak bicara, suara, memilih dan dipilih dalam Kongres VII KBM STAIS Majenang.
2.    Setiap Peserta Peninjau mempunyai hak bicara, jika diminta pertimbangan oleh peserta tetapi tidak memiliki hak suara dipilih dan memilih.
3.    Peserta hanya dapat berbicara melalui pemimpin sidang.

Pasal 8
Kewajiban Peserta :
1.    Setiap peserta mempunyai kewajiban mentaati dan menghormati tata tertib Kongres VII KBM STAIS Majenang.
2.    Setiap peserta wajib mengikuti semua rangkaian acara Kongres Mahasiswa, kecuali dengan izin yang rasional kepada panitia.
3.    Setiap peserta yang meninggalkan ruangan harus mendapatkan izin dari panitia kongres.
4.    Peserta wajib menjunjung tinggi setiap putusan yang diambil forum.

BAB IV

ACARA


Pasal 9
1.    Acara dalam Kongres VII KBMSTAIS Majenang ini terdiri dari acara persidangan dan acara non-persidangan.
2.    Acara persidangan terdiri dari Sidang Pleno.
3.    Sidang Pleno terdiri dari:
a.       Pembahasan tata tertib Kongres
b.      Pembahasan AD/ART
c.       Pembahasan GBHK
d.      Membahas undang-undang PEMILWA
4.    Acara non-persidangan dapat berupa permintaan pendapat jika ada suatu hal yang diperlukan dari narasumber, para ahli, dan pemerintahan yang diundang untuk maksud tersebut..

BAB V

PERSIDANGAN


Pasal 10
Sidang Pleno

Sidang Pleno dihadari oleh seluruh peserta Kongres VII KBM STAIS Majenang.

Pasal 11

Pembagian sidang dan Pimpinan Sidang :
1.    Sidang untuk menetapkan tata tertib dipimpin oleh pimpinan sidang sementara yaitu ketua yang dipilih dan direkomendasikan oleh Stering Comitte (SC) Kongres VII KBM STAIS Majenang.
2.    Pimpinan Sidang Pleno Kongres VII KBM STAIS Majenang adalah panitia dari Stering Comitte (SC)/ peserta kongres yang dipilih melalui voting oleh peserta Kongres VII KBM STAIS Majenang dan diterima oleh forum.
3.    Setiap persidangan dipimpin oleh pimpinan sidang yang terdiri dari ketua dibantu satu orang wakil ketua dan satu orang sekretaris.

Pasal 12
Tugas, Hak dan Kewajiban Pimpinan Sidang:
1.        Tugas
a.         Memimpin jalannya sidang agar tetap dalam kebersamaan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan untuk mufakat.
b.         Berusaha mempertemukan pendapat-pendapat yang berbeda, mengarahkan jalannya sidang kepada pokok pembicaraan.
2.    Hak dan Kewajiban pimpinan sidang.
a.         Menggunakan palu atau ketukan dalam persidangan-persidangan, untuk mengesahkan keputusan forum, memulai dan mengakhiri forum dan untuk memperingatkan peserta agar memperhatikan jalannya sidang.
1)        Satu ketukan untuk menetapkan setiap keputusan (ketetapan).
2)        Dua ketukan untuk memulai dan mengakhiri persidangan.
3)        Tiga ketukan untuk memperingatkan peserta sidang atau untuk menenangkan forum.
b.         Menetapkan keputusan kongres dengan peserta kongres setengah(50%) lebih 1 satu.
c.         Menentukan waktu pembicaraan.
d.        Menetapkan tertib pembicaraan.
e.         Mengklasifikasi pertanyaan-pertanyaan.
f.          Menyimpulkan pembicaraan-pembicaraan.
g.         Mengumumkan setiap putusan yang diambil.

BAB VI

FORUM DAN KEPUTUSAN

Pasal 13
Forum Sidang:
1.    Sidang Pleno Kongres VII KBM STAIS Majenang dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya ½ (setengah) lebih 1 (satu) peserta yang terdaftar dalam registrasi peserta Kongres VII KBM STAIS MAJENANG sebagaimana temaktub dalam pasal 10.
2.    Apabila ayat 1 tidak terpenuhi, kebijakan diserahkan pada pemimpin sidang dengan persetujuan peserta sidang.

Pasal 14
Pengambilan Keputusan Sidang :
1.    Keputusan sidang diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
2.    Jika sebagaimana ayat 1 tidak tercapai maka sidang diskorsing untuk dilakukan lobi/diskusi selama 10 menit.
3.    Apabila lobi/diskusi tidak tercapai sebagaimana ayat 2, maka pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara atau voting.
4.    Pengambilan keputusan sah apabila disetujui sekurang-kurangnya ½ (setengah) lebih 1 (satu)dari peserta yang hadir.
5.    Segala keputusan sidang tidak dapat diganggu gugat.

Pasal 15
Berita acara Persidangan :
1.    Seluruh persidangan mempunyai berita acara berisi:
a.       Waktu, Tempat, dan Tanggal persidangan Kongres VII KBM STAIS Majenang.
b.      Topik persidangan Kongres VII KBM STAIS Majenang
c.       Peserta dan pimpinan sidang Kongres VII KBM STAIS Majenang
d.      Jenis persidangan Kongres VII KBM STAIS Majenang
e.       Kesimpulan keputusan sidang Kongres VII KBM STAIS Majenang
2.    Semua keputusan Kongres VII KBM STAIS Majenang ditandatangani oleh pimpinan sidang.




BAB VII

KETENTUAN TAMBAHAN

Pasal 16
1.    Tata tertib ini berlaku sejak ditetapkan sampai berakhirnya tugas dan tanggungjawab Kongres VII KBM STAIS Majenang.
2.    Apabila ditemukan kekeliruan, maka akan diatur dan ditetapkan kemudian berdasarkan kesepakatan peserta sidang dan atau peninjauan kembali (PK).
3.    Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian sebagaimana mestinya, oleh pimpinan sidang Kongres VII Mahasiswa STAIS Majenang berdasarkan musyawarah mufakat.

Ditetapkan diSTAIS Majenang
Hari                : Selasa
Tanggal           : 21Mei 2019
Pukul              : 11.05 WIB



Presidum Sidang Sementara

Ketua





Fahmi Reza D.H.
Sekretaris





Riska Ayu Fatimah

KEPUTUSAN KONGRES VII

KELUARGA BESAR MAHASISWA

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SUFYAN TSAURI (STAIS) MAJENANG
CILACAP-JAWA TENGAH
Nomor : 03/KEP/KONGRES VII/KBM STAIS MAJENANG/V/2019

Tentang

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELUARGA BESAR MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SUFYAN TSAURI (STAIS) MAJENANG

Bismillahirrahmanirrohim
Kongres VII Keluarga Besar Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri Majenang, tanggal 21-22 Mei 2019 di Sekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri Majenang Cilacap Jawa Tengah, setelah :

Menimbang         : 1.Bahwa demi mewujudkan profesionalisme organisasi, maka dipandang perlu adanya AD/ART KBM STAIS Majenang.
                               2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan Kongres VIIKBM STAIS Majenang tentang AD/ART KBM STAIS Majenang.
Mengingat           :  Hasil Kongres VII KBM STAIS Majenang.
Memperhatikan   :  Hasil-hasil sidang pleno Kongres VIIKBM STAIS Majenang tentang AD/ART KBM STAIS Majenang.

Dengan senantiasa memohon petunjuk Allah SWT,
MEMUTUSKAN
Menetapkan         :  1.  AD/ART Keluarga Besar Mahasiswa STAIS Majenang di Sekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri Majenang Cilacap Jawa Tengah, sebagaimana terlampir.
                               2.  Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan akanditinjau kembali jika terdapat kekeliruan.


Ditetapkan di STAIS Majenang
Hari                   :Rabu
Tanggal             : 22 Mei 2019
Pukul                : 11.15 WIB

Presidium Sidang

Ketua                                                                          Sekretaris



Cahyono                                                                     Siti Nur Wahidah

ANGGARAN DASAR

KELUARGA BESAR MAHASISWA

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SUFYAN TSAURI (STAIS) MAJENANG

Bahwa dengan menatap realitas kehidupan masyarakat Majenang khususnya dan Cilacap umumnya, demi menumbuhkan kesadaranMahasiswa akan pemberdayaan sekaligus untuk mewujudkan Tri Darma Perguruan Tinggi, maka Keluarga Besar Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri (STAIS) Majenang berkomitmen menerapkan dan memperjuangkannya bersama.
Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan menepis semua keraguan, kita telah mewujudkan besarnya tekad untuk memajukanSekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri(STAIS) Majenang dengan keberagamannya sebagai aset pembangunan mental dan moraldengan menunjukan peran kongkritnya di tengah-tengah masyarakat.
Dengan itikad baik, penuh kesadaran dan rasa tanggungjawab kita wujudkan tatanan diri Keluarga Besar Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri (STAIS) Majenang dengan sebuah ikatan kekeluargaan yang didasarkan pada ketakwaan, komitmen, tanggungjawab, kesadaran dan keinginan untuk maju secara dinamis dan pro-aktif.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dimaksud :
a.       KBM STAIS Majenang adalah Keluarga Besar Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri Majenang.
b.      KKBMS adalah Kongres Keluarga Besar Mahasiswa STAIS Majenang.
c.       BEM STAIS Majenang adalah Badan Eksekutif MahasiswaSTAIS Majenang.
d.      PRESMA STAIS Majenang adalah Presiden MahasiswaSTAIS Majenang.
e.       DPM adalah Dewan Perwakilan Mahasiswa.
f.       UKM adalah Unit KegiatanMahasiswa.
g.      KPUM adalah Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa.

BAB II

NAMA, WAKTU, TEMPAT, DAN IDENTITAS


Pasal 2
NAMA
Organisasi ini bernamaKeluarga Besar Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri (STAIS)Majenang yang disingkat KBM STAIS Majenang.

Pasal 3
WAKTU
KBM STAIS Majenang didirikan di Majenang pada tanggal, 4 September 2008 untuk waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 4
TEMPAT
KBM STAIS Majenang bertempat di kampusSTAIS Majenang.

Pasal 5
IDENTITAS
KBM STAIS Majenang merupakan institusi kemahasiswaan yang beridentitas Islam.

BAB III

ASAS,SIFAT,DAN KEDUDUKAN


Pasal 6
ASAS
KBM STAIS Majenang berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, kerakyatan, persatuan, kebebasan akademis,  keterbukaan, dan kebenaran ilmiah.

Pasal 7
SIFAT
KBM STAIS Majenang bersifat independen, otonom yang bersifat aspiratif, partisipatif, dan demokratis.

Pasal 8
KEDUDUKAN
1.      Kedaulatan tertinggi KBM STAIS Majenang berada ditangan mahasiswa.
2.      Setiap kelengkapan organisasi KBM STAIS Majenang memiliki kedudukan yang berbeda.

BAB IV

TUJUAN DAN FUNGSI


Pasal 9
TUJUAN

KBM STAIS Majenang bertujuan memberdayakan seluruh civitas akademikaSekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri(STAIS) Majenang berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa, kebebasan akademis, kebenaran ilmiah, keadilan, integritas tinggi, solidaritas tinggi, menjunjung moralitas serta berkepedulian sosial.


Pasal 10
FUNGSI
KBM STAIS Majenang berfungsi sebagai :
1.      Wadah pemberdayaan mahasiswa STAIS Majenang.
2.      Wadah penyalurdan pelaksana aspirasi dan partisipasi kemahasiswaan.
3.      Wadah pengembangan keilmuan dan pengetahuan.
4.      Wadah pengembangan visi dan misi gerakan mahasiswa.
5.      Wadah pengabdian masyarakat.
6.      Wadah pemersatu mahasiswa STAIS Majenang secara keseluruhan.
7.      Wadah pengembangan potensi mahasiswa.


BAB V

KEANGGOTAAN& KEUANGAN


Pasal11
KEANGGOTAAN
Anggota KBM STAIS Majenang adalah seluruh mahasiswa STAIS Majenang.

Pasal 12
KEUANGAN
Keuangan KBM STAIS Majenang diperoleh dari :
a.       Dana kemahasiswaan yang berasal dari SPP mahasiswa STAIS Majenang.
b.      Usaha-usaha yang sah dan halal serta tidak bertentangan dengan AD/ARTKBM STAIS Majenang.
c.       Donatur halal yang tidak mengikat.

BAB VI

KELENGKAPAN ORGANISASI


Pasal 13
Kelengkapan organisasiKBM STAIS Majenang :
a.       KKBMS adalah forum pemegang kedaulatan tertinggi dalam kehidupan kemahasiswaan di STAIS Majenang.
b.      BEM STAIS Majenang adalah lembaga eksekutif diSTAIS Majenang.
c.       DPM adalah lembaga legislatif di STAIS Majenang.
d.      UKM adalah Unit KegiatanMahasiswa di STAIS Majenang.
e.       KPUM adalah Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa.

BAB VII

PENUTUP

BAGIAN PERTAMA

Pasal 14
Perubahan atau Amandemen AD dan Pembubaran KBM STAIS Majenang hanya dapat dilakukan dalam KKBMS.

Pasal 15
Pembubaran KBM STAIS Majenang ditetapkan dengan ketetapan KKBMS setelah referendum.

                                                                         Pasal 16
Pelaksanaan ketetapan tentang referendum adalah mahasiswa yang diwujudkan dalam KKBMS olehKBM STAIS Majenang.

Pasal 17
Hasil referendum untuk pembubaran KBM STAIS Majenang dianggap sah, sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari mahasiswa STAIS Majenang yang menggunakan hak pilihnya dan dua per tiga dari jumlah tersebut menyatakan setuju.


Pasal 18
BAGIAN KEDUA
Segala hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur kemudian.

BAB VIII

ATURAN TAMBAHAN


Anggaran dasar ini berlaku untuk BEM, DPM, dan UKM STAISMajenang sejak ditetapkan.
                                                ANGGARAN RUMAH TANGGA

KELUARGA BESAR MAHASISWA

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SUFYAN TSAURI (STAIS) MAJENANG

BAB I

KEANGGOTAAN


Pasal 1
Anggota KBM STAIS Majenang adalah setiap mahasiswa yang terdaftar dalam tahun akademik dan sah menjadi mahasiswa STAIS Majenang.

Pasal 2
Keanggotaan KBM STAIS Majenang dapat dinyatakan hilang karena :
1.      Meninggal dunia.
2.      Telah dinyatakan lulus dari STAIS Majenang.
3.      Keanggotaannya dinonaktifkan oleh Ketua STAIS Majenang.
4.      Mengundurkan diri dari STAIS Majenang.

Pasal 3
Hak:
1.      Setiap anggota KBM STAIS Majenang berhak mengeluarkan aspirasi dan berpartisipasi dalam setiap kegiatan KBM STAIS Majenang.
2.      Setiap anggota KBM STAIS Majenang berhak diperlakukan sama dan memiliki hak memilih serta dipilih sebagai pengurus KBM STAIS Majenang.
3.      Penggunaan hak pilih dan memilih diatur berdasarkan peraturan tersendiri dalam peraturan pemilihan dan pembentukan badan kelengkapan KBM STAIS Majenang.
4.      Menggunakan fasilitasorganisasi sesuai kepentingan organisasi.

Pasal 4
Kewajiban
1.      Setiap anggota KBM STAIS Majenang wajib mentaati segala ketentuan AD/ART KBM STAIS Majenang dan segala peraturan yang berlaku di lingkungan KBM STAIS Majenang.
2.      Setiap anggota KBM STAIS Majenang wajib menjaga dan memelihara nama baik STAIS Majenang.
3.      Menjaga dan merawat fasilitas organisasi.


BAB II

KONGRES KELUARGA BESAR MAHASISWA STAIS MAJENANG (KKBMS)


Pasal 5
Tugas, fungsi dan wewenang KKBMS
Sebagai pemegang kedaulatan tertinggi KKBMS memiliki tugas dan wewenang sekurang-kurangnya:
1.      Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KBM STAIS Majenang.
2.      Menetapkan GBHK KBM STAIS Majenang.
3.      Membentuk dan membuat Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM).
4.      Meminta dan membahas laporan pertanggungjawaban lembaga KBM STAIS Majenang.
5.      Menetapkan dan membubarkan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).

Pasal 6
Fungsi KKBMS
1.      Membuat ketetapan dan peraturan yang diperlukan bagi mekanisme organisasi kemahasiswaan.
2.      Meninjau, mengamandemen dan atau menetapkan AD/ART KBM STAIS Majenang.

Pasal 7
Keanggotaan KKBMS
  1. Seluruh Mahasiswa yang terdaftar dalam tahun akademik dan sah terdaftar menjadi Mahasiswa STAIS Majenang.
2.      Pemberhentian anggota KKBMS dilakukan karena mengundurkan diri secara prosedural.
3.      Mekanisme pemberhentian keanggotaan KKBMS akan diatur dalam aturan sendiri.

Pasal 8
Hak dan kewajiban anggota KKBMS
1.      Setiap anggota KKBMS STAIS Majenang mempunyai hak suara, hak bicara, hak memilih dan dipilih.
2.      Setiap anggota KKBMS wajib secara aktif mendengar dan mengakomodir seluruh aspirasi yang berkembang di lingkungan mahasiswa STAIS Majenang.

Pasal 9
Persidangan KKBMS
Persidangan-persidangan KKBMS merumuskan Sidang Umum, Sidang Istimewa, dan Sidang Paripurna.

Pasal 10
1.      Sidang umum adalah persidangan KKBMS diawal kepengurusan KBMS STAIS Majenang untuk menjalankan tugas KKBMS seperti termaktub dalam pasal 5ayat 2 dan 3  ART KBM STAIS Majenang.
2.      Sidang umum berbentuk sidang pleno untuk menghasilkan keputusan dan ketetapan KKBMS.
3.      Sidang umum KKBMS dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya2/3 dari anggota KKBMS yang hadir.
4.      Sidang umum diselenggarakan setelah pelaksanaan KKBMS.



Pasal 11
1.        Sidang istimewa adalah persidangan KBM STAISMajenang karena hal-hal yang bersifat darurat.
2.        Sidang istimewa adalah persidangan KBM STAIS Majenang yang mempunyai kekuatan hukum setara dengan sidang umum KKBMS.
3.        Sidang istimewa berfungsi :
a.       Meminta pertanggungjawaban presiden mahasiswa dan membebas tugaskan jika mengundurkan diri dan atau terbukti melanggar AD/ART KBM STAIS Majenang atau  GBHK KBM STAIS Majenang dan atau ketetapan KKBMS .
b.      Memilih dan menetapkan pejabat presiden mahasiswa dari hasil pemilu mahasiswa STAIS Majenang atau anggota DPM STAIS Majenang jika presiden mahasiswa dibebas tugaskan atau berhalangan tetap.
c.       Memilih dan menetapkan ketua DPM STAIS Majenang jika keanggotaan yang bersangkutan gugur atau mengundurkan diri.
d.      Mengubah atau menetapkan AD/ART, GBHK dan referendum untuk pembubaran KBM STAIS Majenang.
e.       Menolak atau menerima pengunduran diri secara institusi dari keanggotaan KKBMS.

Pasal 12
1.      Sidang istimewa dapat diadakan apabila diusulkan oleh sekurang-kurangnya setengah lebih satu anggota KBMS melalui DPM menggunakan petisi.
2.      Sidang istimewa dianggap sah apabila dihadiri olehanggota KBM STAIS Majenang yang didelegasikan dan direkomendasikan oleh kelas, UKM, DPM, dan BEM STAIS Majenang.
3.      Keputusan dan ketetapan sidang istimewa sah apabila telah disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga peserta sidang istimewa yang hadir.

Pasal 13
1.      Sidang paripurna adalah persidangan organisasi kemahasiswaan KBMS di akhir kepengurusan.
2.      Sidang paripurna diadakan untuk evaluasi, dan menyusun laporan pertanggungjawaban yang akan dilaporkan ke KKBMS.

Pasal 14
Sanksi bagi organisasi kemahasiswaan KBMS yang tidak melaporkan pertanggung jawabannya adalah mengembalikan anggaran yang terpakai.


BAB III

DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA STAIS MAJENANG


Pasal 15
Fungsi, tugas dan wewenang
Sebagai fungsi lembaga legislatifKBM STAIS Majenang, DPM STAIS Majenang bertugas:
1.      Mengawasi BEM STAIS Majenang dalam melaksanakan GBHK KBM STAIS Majenang dan ketetapan KBMSlainnya.
2.      Menyerap dan mengakomodir aspirasi mahasiswa dan menyalurkannya kepada pihak-pihak terkait.
3.      Memperjuangkan hal-hal yang berkaitan dengan hak-hak mahasiswa secara maksimal.
4.      Sebagai mitra kerja BEM.
5.      Melaksanakan kongres mahasiswa dan musyawarah kerja mahasiswa.

Pasal 16
DPM STAIS Majenang mempunyai wewenang:
1.      DPM STAIS Majenang berkewajiban mengeluarkan memorandum dengan batas waktu dua minggu, apabila BEM STAIS Majenang tidak melaksanakan tugasnya atau menyimpang dari amanah KBMS. Jika kemudian BEM masih dianggap melakukan permasalahan pada persoalan yang sama, maka DPM STAIS Majenang berkewajiban mengeluarkan memorandum II dengan batas waktu 1 minggu. Dan jika setelah memorandum ke II BEM masih belum bisa memperbaikinya maka DPM STAIS Majenang dapat mengusulkan sidang istimewa KBMS dengan keputusan pertimbangan sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari KBMS melalui DPM menggunakan petisi.
2.      Merekomendasikan dibentuk dan dibubarkannya sebuah UKM kepada KKBMS dengan pertimbangan sekurang-kurangya setengah lebih satu dari KKBMS.

Pasal 17
Keanggotaan
1.      Anggota DPM STAIS Majenang adalahKOSMA dari masing-masing kelas.
2.      Anggota DPM STAIS Majenang terpilih disebut Senator MahasiswaSTAIS Majenang yang terbagi dalam komisi-komisi.
3.      Keanggotaan DPM STAIS Majenang gugur apabila:
a.    Meninggal dunia
b.   Menyatakan mengundurkan diri secara prosedural
4.      Keanggotaan DPM STAIS Majenang dapat dicabut apabila:
a.    Melanggar AD/ART KBMSTAIS Majenang.
b.    Menyalahgunakan hak, tugas dan wewenangnya.
5.      Pencabutan keanggotaan DPM STAIS Majenang dilakukan pada sidang istimewa KBMS.
6.      Ketua DPM STAIS Majenang berhak mengganti anggotanya pada saat sidang istimewa KBMS.
7.      Anggota DPM STAIS Majenang tidak diperkenankan memegang jabatan ketua di luar DPM di lingkungan KBM STAIS Majenang.

Pasal 18
1.      Setiap anggota DPM STAIS Majenang memiliki hak inisiatif, hak angket, hak bertanya, hak petisi dan hak ijin perkuiahan.
2.      Setiap anggota DPM STAIS Majenang wajib menjalankan fungsinya sebagai wakil mahasiswa yang bertanggungjawab.

Pasal 19
Kepengurusan DPM
1.        DPM STAIS Majenang terdiri atas:
a.    Ketua, wakil ketua DPM STAIS Majenang merangkap anggota, sekretaris jendral DPM STAIS Majenang merangkap anggota dan komisi-komisi.
b.    Ketua-ketua komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dan ditetapkan dalam sidang pleno DPM STAIS Majenang.
2.        Ketua dan Wakil Ketua DPM STAIS Majenang dipilih dalam PEMILWA.
3.        Masa jabatan pengurus DPM STAIS Majenangadalah satu tahun.
4.        Keanggotaan DPM STAIS Majenang terbagi dalam komisi-komisi.

Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya DPM STAIS Majenang dapat mengangkat staf yang diambil dari anggota KBM STAIS Majenang.
Pasal 21
Persidangan DPM STAIS Majenang:
1.      Sidang pleno DPM STAIS Majenang
2.      Sidang pimpinan
3.      Sidang komisi
4.      Sidang koordinasi antara DPM STAIS Majenang dan BEM STAIS Majenang
5.      Sidang koordinasi anatara DPM STAIS Majenang dengan UKM STAIS Majenang
6.      Sidang koordinasi antara Komisi DPM STAIS Majenang dengan Departemen BEM STAIS Majenang.

Pasal 22
1.      Sidang pleno dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah lebih satu anggota DPM STAIS Majenang untuk mengambil keputusan yang mengikat seluruh anggota DPM STAIS Majenang.
2.      Sidang pleno DPM STAIS Majenang dapat dilakukan atas usulan sekurang-kurangnya seperlima anggota DPM STAIS Majenang.
3.      Sidang pleno dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam tiga bulan.

Pasal 23
1.      Rapat pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh Pimpinan dan Sekretaris jenderal DPM STAIS Majenang bersama ketua-ketua komisi untuk merumuskan dan mengagendakan suatu persidangan.
2.      Rapat pimpinan dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam dua bulan.

Pasal 24
1.      Rapat komisi adalah rapat yang dihadiri oleh anggota masing-masing komisi yang dipimpin oleh ketua masing-masing komisi.
2.      Rapat komisi dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam dua bulan.

Pasal 25
Rapat Koordinasi DPM STAIS Majenang dengan BEM STAIS Majenang adalah rapat yang dilakukan untuk mengkoordinasikan kebijakan yang terkait dengan fungsi legislatif.

Pasal 26
Rapat koordinasi Komisi DPM STAIS Majenang dengan Departemen BEM STAIS Majenang merupakan rapat dengar pendapat antara Komisi DPM dengan pengurus Departemen tentang perencanaan dan realisasi program kerja.

Pasal 27
Rapat koordinasi DPM STAIS Majenang dengan UKM adalah rapat yang dilakukan untuk mengkoordinasikan suatu kebijakan.

BAB IV

BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA

Pasal 28
Tugas
BEM STAIS Majenang bertugas:
1.      Melaksanakan dan menjunjung tinggi asas dan tujuan KBM STAIS Majenang.
2.      Melaksanakan segala ketetapan KKBMS.
3.      Menjunjung tinggi AD/ARTKBM STAIS Majenang
4.      Mewakili Mahasiswa STAIS Majenang baik di dalam maupun di luar kampus STAIS Majenang.
5.      Berkoordinasi dengan UKM dan DPM.
6.      Merencanakan dan melaksanakan program kerja.

Pasal 29
Kepengurusan BEM STAIS Majenang
BEM STAIS Majenang terdiri atas:
1.      Ketua BEM STAIS Majenang yang selanjutnya disebut Presiden Mahasiswa.
2.      Wakil Presiden Mahasiswa BEM STAIS Majenang.
3.      Kabinet yang terdiri dari seorang sekretaris jendral, wakil sekretaris, seorang bendahara umum, wakil bendahara, kabinet dan ketua-ketua departemen.
4.      Presiden dan kabinet disebutsebagai pengurus harian.
5.      Pembentukan kabinet dilakukan oleh presiden terpilih dibantu tim formatur dengan berdasar ketentuan umum yang ada dalam pemilihan umum.
6.      Kabinet BEM STAIS Majenang bertanggung jawab pada presiden BEM STAIS Majenang.
7.      Masa Jabatan Presiden BEM STAIS Majenang adalah satutahun.
8.      Untuk melaksanakan tugasnya kabinet BEM STAIS Majenang dibentuk oleh staf pengurus yang diangkat dari anggota KBM STAIS Majenang.

Pasal 30
1.      BEM STAIS Majenang adalah lembaga Instruktif Kordinatif untuk UKM.
2.      Presiden BEM STAIS Majenang tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai pengurus harian pada organisasi apapun yang mempunyai AD/ART di lingkungan STAIS Majenang.
3.      Presiden  BEM STAIS Majenang  bertanggung jawab pada KKBMS.
4.      Pengurus harian BEM STAIS Majenang tidak diperkenankan merangkap jabatan pada lembaga legislatif di lingkungan STAIS Majenang.
5.      Setiap pengurus BEM STAIS Majenang memiliki hak ijin perkuliahan.

Pasal 31
Tata kerja dan tata hubungan BEM diatur dalam mekanisme keorganisasian BEM.

BAB V
UNIT KEGIATAN MAHASISWA
Pasal 32
1.      UKM adalah kependekan dari Unit Kegiatan Mahasiswa.
2.      UKM adalah organisasi kemahasiswaan di tingkat STAIS Majenang yang diikuti anggota tertentu mahasiswa yang berorientasi kepada minat, bakat, dan kreatifitas.




Pasal 33
1.      Pembentukan dan pembubaran UKM di KKBMS
2.      UKM STAIS Majenang terdiri dari :
a.         UKM Pramuka
b.         UKM Olahraga
c.         UKM Kajian Ilmiah
d.        LPM (Lembaga Pers Mahasiswa)
e.         UKM Seni yang terdiri dari Seni Musik, Seni Rupa dan Teater
f.          UKM Kreativa
g.         UKM CSR (Coporate Social Responsibilty) “STAIS Peduli”
h.         UKM CANAL (Camp of Natural Lover)
i.           UKM EASAS (English and Arabic Students Association of STAIS Majenang)
j.           UKM AKSIS (Akademi Syiar STAIS Majenang)
k.         UKM Perfilman
Pasal 34
Keanggotaan
Keanggotaan UKM adalah:
1.      Anggota berasal dari mahasiswa yang telah mendaftar dan memenuhi persyaratan – persyaratan menjadi anggota yang ditetapkan UKM.
2.      Anggota lainnya yang kemudian akan diatur berdasarkan AD/ART masing – masing UKM.

Pasal 35
Kepengurusan
1.      Susunan kepengurusan UKM adalah otonomi masing – masing UKM menurut AD/ART masing-masing UKM.
2.      Ketua dipilih oleh anggota UKM menurut mekanisme masing – masing UKM.
3.      UKM menjadi tangung jawab ketua dan anggota UKM.
4.      Ketua UKM adalah anggota UKM.
5.      Ketua UKM tidak boleh menjabat ketua di UKM lain.

Pasal 36
Hak – hak dan kewajiban UKM:
1.      Untuk melaksanakan kegiatan UKM berhak mendapatkan subsidi dana kemahasiswaan
2.      UKM berhak mencari dana tambahan diluar dan kemahasiswaan yang halal dan tidak mengikat untuk pengembangan kegiatannya.
3.      UKM bertanggungjawab kepada BEM STAIS Majenang.
4.      Setiap anggota UKM STAIS Majenang memiliki hak ijin perkuliahan.

Pasal 37
Mekanisme hubungan:
1.      Hubungan UKM dengan DPM STAIS Majenang adalah koordinatif evaluatif dan komunikatif.
2.      Hubungan UKM dengan BEM STAIS Majenang adalah instruktif koordinatif dan konsultatif.
3.      Hubungan UKM dengan UKM lainnya adalah komunikatif.
4.      UKM dalam melaksanakan program kerja yang bersifat internal memiliki hak otonom.
5.      Jika membawa nama baik STAIS Majenang dan atau memiliki aspirasi tentang kebijakan kemahasiswaan di STAIS Majenang, UKM harus mendapatkan rekomendasi dari BEM – STAIS Majenang.

BAB VI

PERIODE KEPENGURUSAN

Pasal 38
1.      Periode kepengurusan setiap kelengkapan KBM STAIS Majenang adalah satutahun sejak ditetapkan.
2.      Periodesasi kepengurusan UKM mengikuti pelaksanaan KKBM STAIS Majenang.

BAB VII

KEUANGAN

Pasal 39
Dana Kemahasiswaan:
1.      Dana kemahasiswaan adalah dana yang disalurkan ke KBM STAIS Majenang melalui pimpinan STAIS Majenang.
2.      Dana kegiatan kemahasiswaan dikelola secara otonom oleh lembaga kemahasiswaan.
3.      Penggunaan dana kemahasiswaan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada mahasiswa menurut mekanisme masing – masing kelengkapan organisasi.
4.      Penggunaan dana kemahasiswaan juga harus dipertanggun jawabkan kepada pimpinan STAIS Majenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5.      Besarnya persentase dana kemahasiswaan didasarkan pada koordinasi antara pimpinan STAIS Majenang dengan BEM, DPM STAIS Majenang diawal masa jabatan dengan menunjukkan program kerja.

Pasal 40
Disamping dana kemahasiswaan masing – masing, kelengkapan KBM STAIS Majenang diperbolehkan mencari sumber dana lain selama tidak bertentangan dan tidak mengikat.

BAB VIII

SANKSI

Pasal 41
Anggota yang melanggar AD/ART DPM, BEM, dan UKM STAIS Majenang akan dikenai sanksi secara struktural berupa:
1.      Peringatan lisan
2.      Peringatan tertulis
3.      Dinonaktifkan dari kepengurusan organisasi.


BAB IX

PERUBAHAN AD/ART

Pasal 42
Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan pada saat kongres mahasiswa KBM STAIS Majenang atau sidang istimewa.




BAB X

PENUTUP

Pasal 43
1.      Hal – hal yang belum diatur dalam AD/ART ini akan diatur kemudian dalam ketetapan dan keputusan KKBM STAIS Majenang
2.      Segala aturan badan kelengkapan yang ada masih tetap berlaku sebelum diadakan yang baru menurut AD ART ini.

Ditetapkan di STAIS Majenang
Hari                   : Rabu
Tanggal             : 22 Mei 2019
Pukul                : 11.13WIB

Presidium Sidang

Ketua






Cahyono


Sekretaris






Siti Nur Wahidah






KETETAPAN SIDANG KOMISI B
KONGRES VIIKELUARGA BESAR MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SUFYAN TSAURI (STAIS)
No: 04/TAP/KONGRES VII/KBM STAIS MAJENANG/V/2019

TENTANG
GARIS-GARIS BESAR HALUAN KERJA
KELUARGA BESAR MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SUFYAN TSAURI (STAIS) MAJENANG

Dengan nama Allah penguasa alam semesta,Tuhan Yang Maha pengasih dan maha  penyayang,Kongres Keluarga Besar Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri (STAIS) Majenang setelah:

Menimbang         : 1.Bahwa untuk memberikanlandasan,arah dan tujuan badan-badan pelengkapan  Keluarga Besar Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri (STAIS) Majenang,agar memudahkan perjalanan organisasi,maka perlu dibuat Garis - Garis Besar Haluan Kerja Keluarga Besar Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri (STAIS) Majenang.
                               2. Bahwa Keluarga Besar Mahasiswa STAIS Majenang sebagai organisasi kemahasiswaan perlu ditingkatkan peranan,fungsi,dan keberpihakannya kepada dinamika kehidupan mahasiswa pada khususnya serta masyarakat Indonesia pada umumnya.

Mengingat              : AD/ART keluarga besar mahasiswa STAIS Majenang.           

Memperhatikan      :Saran,usul,serta tanggapan peserta kongresVII Keluarga Besar Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri (STAIS) Majenang Tahun 2019.

MEMUTUSKAN
Menetapkan :             
1.      Hasil-hasil sidang komisi B tentang GBHK Keluarga BesarMahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri (STAIS) Majenang.
2.      Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan.

Ditetapkan di STAIS Majenang
Hari                   : Rabu
Tanggal             : 22 Mei 2019
Pukul                : 11.35WIB

Presidium Sidang

Ketua






Cahyono



Sekretaris






Siti Nur Wahidah




GARIS-GARIS BESAR HALUAN KERJA
KELUARGA MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SUFYAN TSAURI – MAJENANG

BAB 1

PENDAHULUAN


A.      Pengertian

Garis – garis Besar Haluan Kerja (GBHK) Keluarga Besar STAIS Majenang adalah suatu pola umum kegiatan mahasiswa dalam Garis – garis Besar Haluan Kerja sebagai perwujudan pernyataan kehendak. Mahasiswa yang pada hakikatnya merupakan suatu kebijakan dalam menentukan arah dan pola aktifitas mahasiswa yang ditetapkan dalam kongres KBM STAIS Majenang(KKBMS). Pola umum kerja tersebut merupakan serangkaian program-program kegiatan secara umum,menyeluruh,terus menerus terarah dan terpadu.

B.       Maksud dan Tujuan

Maksud dirumuskannya GBHK ini adalah untuk memberikan arah bagi kegiatan dan perjuangan sekaligus sebagai pedoman pelaksanaan kerja lembaga kemahasiswaan dengan tujuan agar ada keselarasan,perencanaan dan pelaksanaan program kerja.Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan kepekaan dan keaktifan dalam mengakomodasi persoalan kemahasiswaan dan kerakyatan yang diwujudkan secara teratur bagi terciptanya mahasiswa yang utuh,kreatif,inofatif,dan kritis melalui perwujudan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta cita-cita keluarga mahasiswa STAIS Majenang yang termaktub dalam AD/ART.

C.      Landasan

Garis-garis Besar Haluan Kerja (GBHK) Keluarga Besar Mahasiswa STAIS Majenang ini disusun berlandaskan UUD 1945,AD/ART Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) STAIS Majenang dan Tri Dharma Perguruan Tinggi,yaitu:
1.         Pendidikan dan pengajaran
2.         Penelitian
3.         Pengabdian pada masyarakat

D.      Penyusunan dan Penuangan

GBHK ini disusun dan dituangkandengan sistematika sebagai berikut:
a.       Pola dasar program kerja kemahasiswaan
b.      Pola umum kegiatan kemahasiswaan.

E.       Pengembangan dan Pelaksanaan Kerja

GBHK yang telah dirumuskan dalam pola umum haluan kerjapengembangannya dilaksanakan untuk membentuk lapisan masyarakat(mahasiswa) yang profesional,intelek,humanis,dan religius.Pengembangan pola umum kerja mahasiswa yang tertuang dalam GBHK dilaksanakan sepenuhnya olehBadan Eksekutif Mahasiswa(BEM) STAIS Majenang.GBHK ini berlaku mulai  tanggal ditetapkan hingga satu periode kepengurusan dan setelah itu dapat ditinjau kembali seperti yang termaktub dalam ART Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) STAIS Majenang pasal 2 bab 2 pasal 5 dan 6.



 


BAB II

POLA DASAR PROGRAM KERJA KEMAHASISWAAN


A.    Tujuan Kegiatan Lembaga Kemahasiswaan.
Sebagai insan akademis,mahasiswa dituntut agar terus berupaya mengembangkan diri menjadi bagian dan struktur masyarakat yang berkualitas mencari dan membela nilai kebenaran ilmiah.Secara kontekstual,tuntutan tersebut mengarah pada peran mahasiswa untuk mengkritisi dan ikut menata kehidupan masyarakat bangsanya dengan dasar nilai-nilai moral dan akademik.Dengan demikian kegiatan kemahasiswaan bertujuan membentuk dan mewujudkan mahasiswa yang berwatak mandiri,kreatif,inofatif,dan berwawasan serta dapat mengaktualisasikan dalam masyarakat.

B.     Asas Kegiatan.
Seluruh kegiatan lembaga kemahasiswaan harus didasarkan kepada:
1.      Ketaqwaan, bahwa seluruh kegiatan lembaga kemahasiswaan, pengembangan harus diarahkan pada terbentuknya mahasiswa yang beriman dan bertaqwa  kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Kebebasan akademik, artinya aktifitas kemahasiswaan yang dilaksanakan murni bersumber dari jiwa mahasiswa yang mengedepankan kejujuran dan keadilan, kritis dan konstruktif serta bebas dari intervensi manapun. Adil dan merata, sistem dan mekanisme yang diberlakukan dalam kehidupan kemahasiswaan menjamin seluruh elemen dalam organisasi kemahasiswaan untuk memiliki hak, wewenang, dan kewajiban yang seimbang dan proporsional sesuai perannya.
3.      Aspirasi dan partisipasif, artinya sistem yang berkembang harus dapat mengakomodasi seluruh aspirasi serta mengembangkan partisipasi mahasiswa secara maksimal dari bawah sebagai target utama, sehingga akan tercipta dinamisasi dunia kemahasiswaan yang kokoh.
4.      Transparasi, sistem yang dipergunakan dalam mekanisme organisasi harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, termasuk mekanisme dalam pengambilan keputusan.Dalam konteks ini, peluang untuk membuka hadirnya golongan oposisi sebagai lembaga kontrol sangat besar.

Sistem ini nantinya diharapkan dapat menjamin berlangsungnya proses pembelajaran dan pemberdayaan seluruh elemen organisasi kemahasiswaan.

C.    Prioritas kerja
Kegiatan kemahasiswaan yang mengacu pada tujuan dan asas kegiatan di atas memprioritaskan beberapa pencapaian tujuan sebagai berikut: pengkajian, pengembangan keilmuan dan menumbuhkan sifat kritis terhadap mahasiswa serta pengaktualisasian yang sesuai dengan norma pancasila. Hal ini menjadi prioritas utama mengingat bahwa kondisi dan posisi mahasiswa sebagai pelopor perubahan yang bertanggungjawab terhadap dinamika perubahan bangsa menuju tercapainya kondisi bangsa yang lebih baik  berdasarkan idealisme dan prediksi masa depan secara tepat dan mengena, berbasis pengetahuan dan keilmuan yang mapan dan memadai.









BAB III

POLA UMUM KEGIATAN KEMAHASISWAAN


A.    Komisi Pendidikan, Penelitian, dan Pengembangan Intelektual
1.         Pendahuluan
STAISMajenang sebagai lembaga Perguruan Tinggi Islam sebaiknya memiliki perangkat – perangkat ilmiah berupa kemampuan intelektual tertentu, yaitu adanya analisis kritis dan konstruktif untuk memecahkan persoalan – persoalan teknis (kebutuhan riil masyarakat) maupun nonteknis (keilmuan dan wacana) dalam koridor nilai – nilai universal Islam, sehingga pengkajian dan reinterpretasi terhadap khazanah keilmuan secara kritis dan konstruktif merupakan langkah awal menuju upaya mencari dan menemukan solusi terhadap adanya persoalan – persoalan tersebut, demi terciptanya kondisi umat yang bermoral islam.

2.         Tujuan
a)        Sebagai wadah berfikir kritis, inovatif, dan konstruktif.
b)        Untuk mengakomodir khazanah keilmuan yang dimiliki tiap jurusan dalam sebuah solidaritas imajinatif, dan komunikatif dalam menjawab persoalan – peroalan umat yang berkembang.
c)        Untuk memberikan konstribusi pemikiran terhadap khazanah keilmuan islam dengan mengadakan pengkajian dan reinterpretasi terhadap sumber – sumber ajaran islam secara kritis, ilmiah, dan kontekstual.
d)       Memberikan pemahaman yang integral terhadap khazanah keilmuan islam
e)        Memperkuat kesadaran religius dalam masyarakat.
f)         Menganalisa fenomena-fenomena sosial serta merumuskannya kemudian merespon dalam bentuk aksi fungsional ilmiah.

3.         ArahKebijakan
Komisi ini dimaksudkan untuk menciptakan dan mewujudkan iklim yang kondusif untuk aktifitas ilmiah mahasiswa sebagai awal menuju terlahirnya kaum intelektual yang responsif, juga sebagai upaya terjalinnya solidaritas imajinatif dan komunikatif antar berbagai elemen keilmuan di STAIS Majenang, sehingga terlahirlah pemikiran terhadap keilmuan Islam yang utuh, kontekstual, dan inovatif.

B.     Komisi Kesejahteraan
1.         Tujuan
a)        Mengupayakan tersedianya sarana dan prasarana kegiatan kegiatan mahasiswa secara umum.
b)        Meningkatkan perbaikan pelayanan, sarana dan prasarana kegiatan.
c)        Membantu mahasiswa dalam memperoleh informasi dan prosedur akademis demi kelancaran studi mereka dengan mengusahakan fasilitas yang dibutuhkan.
d)       Menjalin hubungan dengan instansi yang dapat membantu tercapainya upaya kesejahteraan tersebut.

2.         ArahKebijakan
Komisi ini dimaksudkan untuk memperlancar setiap kegiatan yang mendukung aktifitas kemahasiswaan.




C.    Komisi Hubungan Antar Lembaga Kemahasiswaan.
1.         Tujuan
a)        Meningkatkan komitmen sosial mahasiswa STAIS Majenang terhadap persoalan – persoalan kemasyarakatan yang muncul dan berkembang sebagai perwujudan pelaksanaan konsep Tri Darma Perguruan Tinggi.
b)        Menjalin hubungan yang harmonis, integratif, dan interaktif dengan organisasi kemahasiswaan demi terciptanya jalinan kerja yang bernuansa simbiosis mutualisme dan memungkinkan terjadinya pertukaran ilmiah diantara keduanya.
c)        Menjalin hubungan yang bernuansa simbiosis mutualisme dengan lembaga kemahasiswaan maupun lembaga kemasyarakatan yang lain.

2.         Arah dan kebijakan
Komisi ini diarahkan untuk meningkatkan komitmen sosial mahasiswa STAIS Majenang menjalin hubungan yang harmonis, integratif, dan interaktif antar mahasiswa, mahasiswa dengan organisasi kemahasiswaan dan masyarakat lainnya.Peningkatan sumber daya mahasiswa dapat dilakukan dengan menyiapkan wadah keorganisasian yang aspiratif, kreatif dan inovatif, sehat dan dinamis dengan mendorong terbentuknya wadah pembelajaran.

D.    Komisi Pemberdayaan Politik dan Advokasi
1.         Tujuan
a)        Memberikan pemahaman dan pendidikan politik bagi mahasiswa.
b)        Memberikan penyadaran pemahaman politik untuk menghilangkan sikap apatis dan apriori terhadap perkembangan politik kampus.
c)        Agar dapat merespon secara kritis isu-isu aktual yang berkembang baik ditingkat nasional maupun internasional.
d)       Agar mahasiswa tidak terasing dan teralineasi oleh respon dan kebijakan politik kampus sehingga tergugah kesadaran partisipasi politik mahasiswa.

2.         Arah dan kebijakan
Komisi dimaksudkan untuk memberikan pendidikan dan pemberdayaan politik kampus sehingga tercipta kesadaran partisipasi mahasiswa agar dapat secara langsung dan cepat merespon secara kritis isu-isu aktual yang berkembang baik ditingkat nasional maupun internasional.



BAB V

PENUTUP

Demikian rumusan GBHK ini yang diupayakan untuk memberikan arah bagi kegiatan dan perjuangan mahasiswa sekaligus sebagai pedoman pelaksanaan kerja lembaga kemahasiswaan dengan tujuan agar ada keselarasan dalam perencanaan dan pelaksanaan program kerja.Semoga bisa dicermati dan diterjemahkan dalam bentuk aksi aktifitas kemahasiswaan yang dapat meningkatkan kepekaan dan keaktifan dalam mengakomodir persoalan kemasyarakatan dan kerakyatan, kebenaran dan keadilan yang diwujudkan secara teratur bagi tercapainya cita-cita bersama.


Ditetapkan di STAIS Majenang
Hari                   : Rabu
Tanggal             : 22 Mei 2019
Pukul                : 11.33WIB



Presidium Sidang

Ketua






Cahyono




Sekretaris






Siti Nur Wahidah



















KETETAPAN SIDANG KOMISI C
KONGRES VI KELUARGA BESAR MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SUFYAN TSAURI MAJENANG
No: 05/TAP/KONGRES VII/KBM STAIS MAJENANG/V/2019

TENTANG
RANCANGAN UNDANG-UNDANG PEMILU

Bismillahirrahmanirrahim
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Menimbang:
1.      Bahwa telah berakhirnya masa kepengurusan Dewan Perwakilan Mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri Majenang periode 2018-2019.
2.      Bahwa demi terciptanya kepastian hukum perlu adanya pengaturan terkait pelaksanaan mekanisme suksesi pemilihan anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa dan Presiden/Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri (STAIS) Majenang.
3.      Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam point 1 dan 2, perlu dibentuk peraturan Dewan Perwakilan Mahasiswa tentang Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa dan Presiden/Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri (STAIS) Majenang;

Megingat         : AD/ART KBM STAIS Majenang

Memutuskan
Menetapkan    :
1.      Hasil-hasil Sidang Komisi C tentang Undang-undang Pemilu Dewan Perwakilan Mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa KBM STAIS Majenang.
2.      Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan.


Ditetapkan di STAIS Majenang
Hari                   : Rabu
Tanggal             : 22 Mei 2019
Pukul                : 15.56WIB

Presidium Sidang

Wakil Ketua






Ni’am Syafi




Sekretaris






Siti Nur Wahidah




BAB I

KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1.      STAIS Majenang adalah Sekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri Majenang.
2.      DPM adalah Dewan Perwakilan Mahasiswa STAIS Majenang.
3.      BEM adalah Badan Eksekutif Mahasiswa.
4.      Pemilihan Umum Mahasiswa adalah proses pemilihan Ketua dan Wakil Ketua DPM, Presiden dan Wakil Presiden BEM.
5.      KPUM adalah Panitia Pemilu Mahasiswa  STAIS Majenang, pelaksana dari kegiatan pemilu yang dipilih dan diangkat oleh KKBMS.
6.      Bakal Calon adalah Mahasiswa STAIS Majenang Program S1 yang telah mendaftarkan diri kepada KPUM sebelum dinyatakan sah memenuhi persyaratan sebagai Calon Ketua/Wakil Ketua DPM dan Calon Presiden/Wakil Presiden BEM yang diusung oleh partai/koalisi partai.
7.      Partai adalah organisasi politik Kampus STAIS Majenang yang memiliki cita-cita dan tujuan yang sama dan diatur oleh peraturan KPUM.
8.      Calon adalah Bakal Calon yang telah lulus Verifikasi dan telah disahkan oleh KPUM.
9.      Verifikasi adalah proses pemeriksaaan dan penelitian persyaratan Bakal Calon.
10.  Kampanye tulisan adalah suatu cara mengkampanyekan Calon dalam bentuk penyebaran informasi dengan media cetak yang diatur selanjutnya oleh KPUM.
11.  Kampanye lisan adalah suatu cara mengkampanyekan Calon secara langsung dalam forum terbuka untuk umum.
12.  Masa Tenang adalah  masa waktu tidak boleh melakukan kegiatan kampanye.
13.  Debat Kandidat adalah suatu forum debat antar para calon.
14.  Uji Wawasan adalah pengujian pengetahuan para calon, baik pengetahan umum maupun pengetahuan tentang STAIS Majenang.
15.  Badan Pemenangan (BP) adalah tim pendukung Calon yang didelegasikan oleh partai/koalisi partai yang telah disahkan oleh KPUM dan diberi kewenangan untuk melakukan kampanyeberdasarkan peraturan KPUM.
16.  Pemilih adalah Mahasiswa STAIS Majenang Program S1 yang sedang tidak cuti ketika pemungutan suara diselenggarakan.
17.  Wilayah kampanye adalah seluruh wilayah yang boleh dipakai untuk kegiatan kampanye dan telah ditentukan oleh KPUM.
18.  Wilayah netral adalah wilayah yang tidak boleh dipakai kegiatan kampanye dan telah ditentukan oleh KPUM.
19.  Pelimpahan Suara adalah penyerahan jumlah suara yang didapat oleh Calon satu kepada Calon lainnya.
20.  Pendaftaran adalah salah satu tahapan dalam Pemilu mulai dari pengambilan formulir bagi Bakal Calon sampai pengambilan persyaratan Bakal Calon.




BAB II

ASAS DAN PELAKSANAAN PEMILU


Pasal 2
Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan cerdas.


Pasal 3
Tahapan pelaksanaan Pemilu meliputi:
1.      Pengumuman dan pendaftaran bakal calon
2.      Verifikasi
3.      Pengumuman calon tetap
4.      Kampanye lisan dan kampanye tulisan
5.      Debat calon
6.      Masa tenang
7.      Pemungutan suara
8.      Penghitungan suara
9.      Penetapan hasil penghitungan suara

Pasal 4
1.      Pelaksanan PEMILWAdilaksanakan oleh KPUM.
2.      Setiap bakal calon dan calon diwajibkan mengikuti semua kegiatan dan ketentuanyang telah ditetapkan oleh KPUM.
3.      Proses pemilu diselenggarakan secara tertib dan teratur, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh KPUM.
4.      Sistem pemilihan dalam PEMILWA adalah sistem pemilihan langsung dan tidak dikenakan adanya pelimpahan suara.
5.      Calon independen yang mengajukan diri menjadi calon Ketua/Wakil Ketua DPM dan Presiden/Wakil Presiden BEM harus mengantongi 10% fotocopy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).

Pasal 5
1.      Calon Presiden/Wakil Presiden BEM yang meraih suara terbanyak dalam PEMILWA, dinyatakan sebagai Presiden/Wakil Presiden BEM terpilih.
2.      Calon Ketua/Wakil Ketua DPM yang meraih suara terbanyak dari jumlah pemilih dalam PEMILWA dinyatakan sebagai Ketua/Wakil Ketua DPM terpilih.
3.      Jika terjadi perolehan suara terbanyak yang sama maka akan dilangsungkan pemilihan ulang kepada 2 (dua) calon tersebut.

Pasal 6
Keseluruhan hasil proses PEMILWA harusdiketahui oleh partai/koalisi partai dan selanjutnya disosialisasikan kepada civitas akademika STAIS Majenang oleh KPUM.




BAB III

KPUM

Pasal 7
1.      Pemilihan ketua dan wakil ketua KPUM dilakukan oleh KKBMS.
2.      Mekanisme pemilihan Ketua KPUM diatur lebih lanjut dalam KKBMS.

Pasal 8
1.      Calon ketua KPUM adalah Mahasiswa aktif sekurang-kurangnya menempuh 4 semester.
2.      Calon ketua KPUM tidak pernah menjabat menjadi ketua eksekutif dan legislatif.
3.      Anggota KPUM dipilih oleh ketua dan wakil ketua KPUM terpilih dengan syarat dan ketentuan tertentu yang telah disepakati dan dikoordinasikan dengan DPM.
4.      Susunan KPUM terdiri dari ketua dan wakil ketua serta anggota minimal 5 orang dan maksimal 15 orang.

Pasal 9
Keputusan KPUM tidak dapat diganggu gugat.

Pasal 10
Kewenangan KPUM
1.      Menyusun peraturan pelaksana yang mengatur hal-hal teknis pelaksanaan PEMILWA yang tidak bertentangan dengan AD/ART KKBMS.
2.      Menetapkan Bakal Calon.
3.      Menetapkan Calon beserta partai pengusungnya berdasarkan hasil verifikasi.
4.      Memberikan izin atau tidak terhadap materi kampanye yangakan dipakai oleh calon.
5.      Memberikan izin atau tidak kepada bakal calon atau calon untuk tidak mengikuti salahsatu tahapan pelaksanaan PEMILWA.
6.      Menetapkan data pemilih yang telah dimutakhirkan.
7.      Menetapkan ketentuan surat suarayang sah.
8.      Menetapkan hasil penghitungan suara.

Pasal 11
Tugas KPUM
1.      Mentaati dan melaksanakan segala peraturan AD/ART KKBMS tentang PEMILWA.
2.      Bersikap adil dan tidak memihak kepada semua calon.
3.      Merencanakan program, anggaran dan menetapkan jadwal PEMILWA.
4.      Memutahirkan data pemilih.
5.      Mensosialisasikan peraturan pelaksanan yang dibuat oleh KPUM kepada DPM dan seluruh mahasiswa STAIS Majenang.
6.      Membuat tata tertib internal KPUM.
7.      Menegakan tata tertib internal KPUM.
8.      Menindaklanjuti laporan pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh anggota KPUM.
9.      Menjatuhkan sanksi kepada anggota KPUM yang terbukti melakukan pelanggaran tata tertib internal KPUM.
10.  Membuat berita acara pada setiap tahapan pelaksanaan PEMILWA.
11.  Mempertanggung jawabkan seluruh rangkaian pelaksanaan pemilu kepada STAIS Majenang periode berjalan secara tertulis paling lambat 15 hari setelah pelaksanaan pemilu selesai.




Pasal 12
Syarat-syarat Partai
1.      Memiliki nama Partai
2.      Memiliki AD/ART Partai
3.      Mendapatkan SK dari Waket III
4.      Anggota partai minimal 10 orang

BAB IV

PERSYARATAN PENCALONAN


Pasal 12
Persyaratan umum bakal calon ketua dan wakil ketua DPM adalah sebagai berikut:
a.    Beriman dan bertaqwa kepadaTuhan Maha Esa.
b.    Mempunyai integritas,kepribadian dan budi pekerti yang luhur.
c.    Berkelakuan baik dan melaksanakan peraturan yang berlaku dilingkungan STAIS Majenang.
d.   Mahasiswa program S1 STAIS Majenang.
e.    Memiliki IPK minimal 2,75 dibuktikan dengan Kartu Hasil Studi (KHS).
f.     Telah atau sedang memperoleh minimal 20 SKS.
g.    Tidak sedang cuti kuliah dan tidak terancam putus studi dari STAIS Majenang.
h.    Tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat.
i.      Ketentuan pasal 12 ayat (1) butir e dan f tidak berlaku bagi mahasiswa baru.
j.      Kepemimpinan ketua dan wakil ketua DPM maksimal 2 periode.
k.    Bakal calon diusung oleh partai/koalisi partai jika independen harus mengantongi bukti fisik 10% fotocopy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).

Pasal 13
Persyaratan khusus bakal calon ketua dan wakil ketua DPM adalahsebagai berikut:
a.    Menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi calon ketua dan wakil ketua DPM di atas kertas bermaterai.
b.    Mengisi formulir pendaftaran yang dibuat dan telah disahkan KPUM.
c.    Menyerahkan satu lembar fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa.
d.   Menyerahkan satu lembar fotokopi ringkasan data Akademis mahasiswa.
e.    Membuat dan menyerahkanesai dengan tema dan ketentuan yang telah ditentukan oleh KPUM.
f.     Menandatangani surat pernyataan kesediaan melaksanakan segala ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPUM.
g.    Menyerahkan daftar Badan Pemenangan (BP) dan Surat Keputusan (SK) yang didelegasikan oleh partai/koalisi partai jika independen harus mengantongi bukti fisik 10% fotocopy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).
h.    Menyerahkan pasfoto berwarnaukuran  3x4 sebanyak 3 lembar dan ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
i.      Menandatanganisurat pernyataan tentang kesediaan menjalankan amanah dengan sungguh-sungguh apabila terpilih menajadi anggota DPM.




Pasal 14
Persyaratan umum bakal calon presiden/wakil presiden BEM adalah sebagai berikut:
1.      Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Mahasiswa STAIS Majenang program S1.
3.      Memiliki IPK minimal 2,75 dibuktikan dengan Kartu Hasil Studi (KHS).
4.      Tidak sedang cuti kuliah dan tidak tercantum putus studi dari STAIS Majenang.
5.      Bersedia untuk menunda kelulusan selama masa jabatan atau dapat menyerahkan jabatannya melalui sidang istimewa atau sidang luar biasa.
6.      Tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat.
7.      Memiliki integritas, loyalitas, kepribadian dan budi pekerti yang luhur.
8.      Berkelakuan baik dan melaksanakan peraturan yang berlaku di lingkungan STAIS Majenang.
9.      Calon presiden dan wakil presiden BEM minimal mahsiswa semester 2.
10.  Kepemimpinan presiden dan wakil presiden BEM maksimal 2 periode.


Pasal 15
Persyaratan khusus bakal calon presiden/wakil presiden BEM adalah sebagai berikut:
1.      Menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi calon presiden/wakil presiden BEM atau pasangan presiden/wakil presiden BEM di atas kertas bermaterai.
2.      Mengisi formulir pendaftaranyang dibuat dan telah disahkan KPUM.
3.      Menyerahkan satu lembar fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa.
4.      Menyerahkan satu lembar fotokopi Kartu Hasil Studi (KHS).
5.      Membuat dan menyerahkan esai atau karya tulis dengan tema dan ketentuan yang telahdi tentukan oleh KPUM.
6.      Memiliki pengalaman organisasi.
7.      Menyerahkandaftar tim sukses yang jumlahnya minimal satu orang dan maksimal 25 orang.
8.      Menyerahkan pasfoto berwarna ukuran 3x4 minimal sebanyak 3 lembar dan ukuran 4x6 minimal sebanyak 2 lembar.
9.      Menyerahkan 3 lembar materai @ Rp. 3000.
10.  Menandatangani surat pernyataan tentang kesediaan menjalankan amanah dengan sungguh-sungguh apabila terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden BEM.

BAB V

PELAKSANAAN PEMILWA


Bagian Kesatu
Pengumuman dan Pendaftaran

Pasal 16
1.    KPUM memberikan pengumuman terbuka kepada seluruh Mahasiswa STAIS Majenang tentang pemilihan ketua dan wakil ketua DPM  dan Presiden/ Wakil Presiden BEM.
2.    Bakal Calon wajib mendaftarkan diri pada waktu dan tempat yang telah di tentukan kepada KPUM.
3.    Bakal calon harus memenuhi segala persyaratan yang telah di tentukan oleh KPUM.




Bagian Kedua Verifikasi
Pasal 17
Pelaksanaan Verifikasi di bagi menjadi dua tahap, yaitu:
a.    Pemeriksaan dan Penelitian
b.    Penetapan

Pasal 18
1.    Tahap Pemeriksaan dan Penelitian  adalah tahapan dimana semua persyaratan pencalonan bakal calon diperiksa kelengkapannya dan di teliti keabsahannya.
2.    Mekanisme pelaksana Pemeriksaan dan Penelitian ditentukan oleh KPUM.

Pasal 19
1.        Tahap Penetapan dilakukan dengan bentuk sidang yang selanjutnya disebut sidang verifikasi.
2.        Sidang Verifikasi dilakukan secara terbuka untuk umum dan dihadiri oleh masing-masing Bakal Calon.
3.        Bakal Calon dapat mewakilkan kepada kuasanya bila tidak dapat hadir dalam sidang verifikasi dengan memberikan surat kuasa.
4.        Ketidakhadiran Bakal Calon atau perwakilannya tidak mengurangi keabsahan hasil sidang verifikasi.
5.        Bakal Calon atau perwakilannya yang tidak hadir dalam sidang verifikasi dianggap mengundurkan diri dan tidak lolos verifikasi.
6.        Undangan untuk menghadiri sidang verifikasi akan diberikan oleh KPUM kepada para Bakal Calon atau melalui papan komunikasi KPUM selambat-lambatnya 1 x 24 jam sebelum pelaksanaan sidang.
7.        Tata cara dan ketentuan lebih lanjut tentang sidang verifikasi ditentukan oleh KPUM.

Pasal 20
1.        Bakal Calon berhak mengajukan keberatan atas ketetapan KPUM tentang hasil verifikasi yang diajukan langsung kepada KPUM.
2.        Bakal Calon berhak mengajukan banding pada KPUM apabila tidak lolos verifikasi.

Pasal 21
1.        KPUM mengumumkan hasil verifikasi selambat-lambatnya 1x24 jam setelah hasil verifikasi disahkan.
2.        Teknis untuk mengumumkan diatur lebih lanjut oleh KPUM.

Pasal 22
1.        Apabila sampai dengan batas waktu akhir pendaftaran Bakal Calon ketua/wakil ketua DPM tidak memenuhi jumlah minimal calon ketua dan wakil ketua DPM, maka waktu pendaftaran diperpanjang maksimal 3 (tiga) hari.
2.        Apabila setelah dilakukan perpanjangan pendaftaran selama maksimal 3 (tiga) hari, bakal calon ketua dan wakil ketua DPM tidak memenuhi minimal calon ketua dan wakil ketua DPM, maka proses pemilu tetap dilanjutkan.
3.        Apabila sampai dengan batas waktu akhir pendaftaran bakal calon presiden/wakil presiden BEM hanya ada 1 (satu) orang yang mendaftarkan diri atau bahkan tidak ada yang mendaftarkan diri, maka langsung ditentukan oleh KPUM.
4.      Apabila setelah dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran selama maksimal 3 (tiga) hari Bakal Calon presiden/wakil Presiden BEM tetap hanya 1 (satu) orang atau bahkan tidak ada yang mendaftarkan diri menjadi bakal calon presiden/wakil presiden BEM, maka proses pemilu tetap dilanjutkan dengan penetapan bakal calon dari pimpinan STAIS Majenang dan pembimbing akademik.

BAGIAN KETIGA
KAMPANYE

Pasal 23
1.        Kampanye di selenggarakan secara jujur, sopan, tertib, dan cerdas yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPUM.
2.        Kampanye dilakukan oleh calon dan Badan Pemenangan (BP) yang didelegasikan oleh partai/koalisi partai yang telah disahkan KPUM.
3.        Kampanye calon ketua/wakil ketua DPM dan calon presiden/wakil presiden BEM terdiri dari kampanye tertulis,debat kandidat, uji wawasan, dan kampanye lisan.
4.        Setiap materi kampanye tertulis wajib mendapatkan izin dari KPUM.
5.        Calon harus menjaga kebersihan lingkungan dalam masa kampanye.
6.        Calon bertanggung jawab atas seluruh materi kampanye masing masing
7.        Calon bertanggung jawab atas pembersihan seluruh materi kampanye masing-masing sebelum masa tenang.
8.        Dalam masa tenang dilarang melakukan kampanye.
9.        Ketentuan lebih lanjut tentang kampanye akan diatur kemudian oleh KPUM.
10.    Dana kampanye dibiayai oleh STAIS Majenang melalui dana yang diajukan oleh KPUM.

Pasal 24
Dalam kampanye ini dilarang:
1.        Menghina seseorang, agama, ras, golongan, serta lembaga tertentu.
2.        Menghasut, menyebarkan berita hoax, dan mengadu domba anggota civitas akademikaSTAIS majenang.
3.        Melakukan tindak kekerasan kepada orang lain.
4.        Melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang atau dengan memaksa atau dengan menjanjikan suatu imbalan dengan maksud untuk memperoleh dukungan bagi calon.
5.        Menggunakan agama, ras, golongan, serta lembaga tertentu sebagai sarana kampanye.

Pasal 25
1.        Seorang calon diperbolehkan tidak mengikuti rangkaian kampanye apabila:
a.    Sakit.
b.    Mengikuti ujian akhir semester, ujian tengah semester atau ujian yang sejenis dengan menunjukan surat dari dosen yang ditandatangani oleh dosen yang bersangkutan.
c.    Keluarga inti meninggal dunia.
2.        Pemberitahuan untuk tidak mengikuti sebuah rangkaian kampanye kepada KPUM.




BAGIAN KEEMPAT
Pemungutan dan Perhitungan Suara

Pasal 26
1.        Pemungutan suara diselenggarakan oleh KPUM.
2.        Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia.
3.        Setiap pemilih hanya memiliki 1(satu) hak suara untuk memilih calon ketua dan wakil ketua DPM dan 1 hak suara untuk memilih calon presiden/wakil presiden BEM
4.         
Pasal 27
Setiap pemilih wajib membawa Kartu Tanda Mahasiswa ( KTM ) atau identitas lainnya yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah mahasiswa program S1STAIS Majenang.

Pasal 28
1.        Suara dinyatakan sah apabila menggunakan surat suara yang dikeluarkan secara resmi oleh KPUM.
2.        Ketentuan lebih lanjut megenai sah atau tidaknya suara pada surat suara akan ditentukan kemudian oleh KPUM.

Pasal 29
1.        KPUM melakukan perhitungan suara secara terbuka selambat – lambatnya 3 ( tiga ) jam setelah dilaksanakan proses pemungutan suara.
2.        Proses perhitungan suara dihadiri oleh para calon atau perwakilannya dengan membawa surat kuasa.
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pemungutan dan perhitungan suara akan ditentukan kemudian oleh KPUM.

BAB VI

SANKSI

Pasal 31
Sanksi dijatuhkan oleh KPUM.

Pasal 32
Apabila bakal calon pada saat verifikasi diketahui memalsukan tanda tangan dan/atau identitas lainnya, maka bakal calon tersebut dinyatakan tidak lulus verifikasi.




Pasal 33
Bentuk pelanggaran yang dapat dijatuhkan sanksi, yaitu:
1.        Merusak media kampanye calon lain.
2.        Melakukan kampanye dalam masa tenang.
3.        Tidak mengikuti salah satu rangkaian acara pemilu tanpa izin dari KPUM.
4.        Menyebarkan materi kampanye tertulis yang belum disahkan oleh KPUM.
5.        Menghasut, menyebarkan berita hoax, dan mengadu domba anggota civitas akademika STAIS Majenang.
6.        Melakukan tindak kekerasan kepada orang lain.
7.        Memasang media kampanye di wilayah yang dilarang oleh KPUM.
8.        Melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang atau dengan memaksa atau dengan menjaanjikan suatu imbalan dengan maksud untuk memperoleh dukungan bagi calon.
9.        Meghina seseorang, agama, ras, golongan, serta lembaga tertentu.
10.    Menggunakan agama, ras, golongan, serta lembaga tertentu sebagai sarana kampanye.

Pasal 34
1.        Sanksi yang dijatuhkan berupa:
a.         Teguran lisan
b.         Teguran tertulis
c.         Denda maksimal sebesar Rp. 100.000,00
d.        Diskualifikasi dari status sebagai calon
2.        Teguran tertulis adalah bentuk sanksi dengan cara memberikan surat yang sekurang – kurangnya berisikan nama lengkap calon, NIM calon, dan bentuk kesalahan yang dilakukan, serta ditandatangani oleh ketua KPUM.
3.        Surat teguran diberikan paling lambat 1x24 jam setelah putusan  ketua KPUM.
4.        Surat teguran diberikan kepada calon yang bersangkutan dan diumumkan kepada mahasiswa STAIS Majenang melalui papan komunikasi atau media lainnya yang ditentukan oleh KPUM.
5.        Denda adalah bentuk sanksi berupa penyerahan uang sejumlah maksimal Rp. 100.000,00 dari calon yang telah dinyatakan terbukti bersalah kepada KPUM.
6.        Uang denda diserahkan kepada KPUM selambat – lambatnya sebelum penghitungan suara dimulai.
7.        Apabila uang denda belum diserahkan pada saat penghitungan suara telah dimulai, maka calon yang bersangkutan dijatuhkan sanksi diskualifikasi sebagai peserta pemilu.
8.        Uang denda dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan proses pemilu.

Pasal 35
1.        Calon yang melakukan pelanggaran satu kali, yang berupa pelanggaran ringan dijatuhkan sanksi teguran lisan oleh KPUM.
2.        Calon yang melakukan pelanggaran dua kali dengan pelanggaran yang berbeda, dijatuhkan sanksi denda maksimal sebesar Rp. 100.000,00.
3.        Calon yang melakukan pelanggaran dua kali dengan jenis kesalahan yang sama langsung dijatuhkan sanksi diskualifikasi sebagai peserta pemilu.
4.        Calon yang melakukan pelanggaran tiga kali dijatuhkan sanksi diskualifikasi sebagai peserta pemilu.
                                                                



                                                                        VII

MEKANISME PEMBUKTIAN


Pasal 36
1.        Sanksi dijatuhkan oleh KPUM berdasarkan hasil pembuktian.
2.        Mekanisme pembuktian adalah proses pencarian fakta yang terdiri dari:
a.    Laporan dari pihak pelapor kepada KPUM disertai dengan penyerahan bukti – bukti tentang adanya pelanggaran yang dilakukan salah satu calon.
b.    Pemeriksaan laporan dan bukti – bukti oleh KPUM.
c.    Pemanggilan kedua belah pihak, pelapor dan terlapor, untuk diminta keterangannya sehubungan dengan laporan.
d.   Pemeriksaan akhir dan keputusan oleh KPUM.
3.        Dalam pemanggilan:
a.    Apabila pihak pelapor atau pihak terlapor tidak hadir dalam pemanggilan pertama makaakandipanggil ulang dan pertemuan para pihak diundur maksimal 2 hari.
b.    Apabila pihak pelapor tidak hadir dalam pemanggilan kedua, maka laporan dianggap gugur.
c.    Apabila pihak terlapor tidak hadir dalam pemanggilan kedua, maka pihak terlapor dianggap tidak memakai haknya untuk didengarkan kesaksiannya, dan proses pemeriksaan terus dilanjutkan.
4.      Pemanggilan dilakukan oleh KPUM melalui surat resmi yang diserahkan kepada pelapor dan terlapor (Calon/tim sukses) selambat-lambatnya 1x24 jam sbelum pertemuan dilaksankan.
5.      Putusan KPUM dapat berupa:
a.       Menyatakan bahwa calon yang menjadi pihak terlapor bersalah, dan menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.      Menyatakan bahwa calon yang menjadi pihak terlapor tidak bersalah.
6.      KPUM harus sudah mengeluarkan keputusan selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah laporan diajukan oleh pelapor.
7.      Putusan KPUM bersifat final dan mengikat.

Pasal 37
1.      KPUM memberitahukan calon atau Badan Pemenangan (BP) yang didelegasikan calon tersebut mengenai jenis pelanggaran dan bentuk sanksi.
2.      Sanksi dapat dijatuhkan apabila didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah.
3.      Alat bukti yang sah bisa berupa:
a.       Keterangan saksi (minimal 2 orang)
b.      Keterangan terlapor
c.       Surat atau dokumen tertulis lainnya
d.      Alat dokumentasi lainnya





BAB VIII

PENUTUP

Pasal 38
1.      Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
2.      Segala ketentuan yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur kemudian oleh KPUM.
3.      Perubahan atas peraturan ini dilaksanakan oleh KPUM.
4.      Segala peraturan yang menyangkut tentang pemilu sebelum disahkannya peraturan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ditetapkan di STAIS Majenang
Hari                   : Rabu
Tanggal             : 22 Mei 2019
Pukul                : 15.53WIB

Presidium Sidang

Wakil Ketua




Ni’am Syafi


Sekretaris




Siti Nur Wahidah



Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Mahasiswa Majenang Bersuara - Devil Survivor 2 - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -